Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap proses penyusunan agenda (agenda setting), formulasi, implementasi, analisis dan evaluasi Kebijakan Publik wajib didokumentasikan dan dipublikasikan melalui Sistem Informasi Kebijakan Publik. (2) Pemanfaatan Sistem Informasi Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendokumentasikan Kebijakan Publik dan menerapkan prinsip partisipasi, transparan, akuntabel, kompeten, responsif, efektif, berkelanjutan, dan adil berdasarkan bukti atau data. (3) Sistem Informasi Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Konsepsi; b. Naskah Prakebijakan; c. hasil Forum Konsultasi Publik; d. Naskah Strategi; e. Dokumen Peraturan Perundang-Undangan atau Peraturan Kebijakan yang ditetapkan; dan f. Laporan Evaluasi Kebijakan.
Koreksi Anda