Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Terhadap analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dapat dilakukan Forum Konsultasi Publik baik secara terbuka maupun terbatas.
(2) Selain melalui Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Strategi Kebijakan dapat memanfaatkan Sistem Informasi Kebijakan Publik untuk memperoleh aspirasi dan masukan terhadap pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan.
Koreksi Anda
