Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Pimpinan tinggi madya melakukan analisis dan evaluasi terhadap Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang substansinya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Kebijakan Publik berlaku.
(3) Dalam melaksanakan analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja Pimpinan tinggi madya berkoordinasi dengan Kepala Pusat Strategi Kebijakan.
(4) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengukur atau memantau:
a. konsistensi;
b. implementasi; dan
c. kinerja kebijakan.
(5) Analisis dan evaluasi Kebijakan Publik dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, analis kebijakan,
pejabat fungsional, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi Kebijakan Publik.
(6) Hasil analisis dan evaluasi Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Evaluasi Kebijakan.
(7) Laporan Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat rekomendasi untuk:
a. meneruskan;
b. mengubah; atau
c. mencabut Kebijakan Publik.
(8) Laporan Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(9) Laporan Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan dokumen wajib yang digunakan sebagai dasar usulan perubahan atau pencabutan kebijakan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
