Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi kebijakan dilakukan sebagai bentuk partisipasi, transparansi, sosialisasi, dan internalisasi atas substansi kebijakan kepada jajaran Kementerian, Unit Kerja Pimpinan tinggi madya, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
(2) Komunikasi kebijakan bertujuan untuk:
a. memberikan pemahaman yang jelas mengenai maksud dan tujuan kebijakan;
b. membangun dukungan dan partisipasi masyarakat;
dan
c. mencegah kesalahpahaman atau resistensi dalam implementasi kebijakan.
(3) Untuk memastikan bahwa rekomendasi dalam Naskah Prakebijakan diterima dan akan dilaksanakan oleh Pemrakarsa, Kepala Pusat Strategi Kebijakan melakukan komunikasi kebijakan melalui:
a. penyampaian resmi hasil Naskah Prakebijakan kepada Pemrakarsa; dan
b. rapat koordinasi atau Forum Konsultasi Publik.
(4) Komunikasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, analis kebijakan, pejabat fungsional, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang Kebijakan Publik.
(5) Komunikasi kebijakan dilakukan terhadap:
a. Naskah Prakebijakan;
b. Peraturan Perundang-Undangan; dan
c. Peraturan Kebijakan.
(6) Komunikasi kebijakan dilaksanakan melalui:
a. publikasi resmi;
b. penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik; dan
c. pemanfaatan Sistem Informasi Kebijakan Publik.
Koreksi Anda
