Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi kebijakan dilakukan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan untuk memastikan bahwa rekomendasi dalam Naskah Prakebijakan diterima dan akan dilaksanakan oleh Pemrakarsa. (2) Advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyampaian resmi hasil Naskah Prakebijakan kepada Pemrakarsa; dan b. rapat koordinasi atau Forum Konsultasi Publik. (3) Advokasi kebijakan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, analis kebijakan, pejabat fungsional, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang terkait dengan substansi Kebijakan Publik.
Koreksi Anda