Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun Naskah Prakebijakan dapat dibentuk tim kajian dengan melibatkan paling sedikit unsur: a. Pemrakarsa; dan b. Unit Kerja Pimpinan tinggi madya terkait. (2) Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, analis kebijakan, pejabat fungsional, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi Kebijakan Publik. (3) Pembentukan tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda