Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan hasil Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pusat Strategi Kebijakan melakukan validasi.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk menilai:
a. urgensitas dan usulan Kebijakan Publik;
b. kesesuaian dan ketepatan usulan Kebijakan Publik dengan rencana kerja pemerintah, visi misi Kementerian, rencana strategis Kementerian, dan kemampuan keuangan negara; dan
c. risiko atau dampak dari usulan Kebijakan Publik.
(3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. survei;
b. wawancara mendalam;
c. studi literatur dan data sekunder;
d. konsultasi internal dengan Pimpinan tinggi dan/atau pejabat fungsional;
e. diskusi kelompok terfokus secara terbuka atau terbatas; dan/atau
f. pemanfaatan Sistem Informasi Kebijakan Publik.
(4) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan sebagai bagian dari Naskah Prakebijakan.
Koreksi Anda
