Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pemrakarsa melakukan Forum Konsultasi Publik untuk memenuhi partisipasi publik yang bermakna. (2) Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit melibatkan: a. Pusat Strategi Kebijakan; b. Biro Hukum dan Kerja Sama; dan c. akademisi/praktisi.
Koreksi Anda