Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan agenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi: a. identifikasi dan penyampaian isu dalam Konsepsi; b. penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik; c. validasi isu oleh Pusat Strategi Kebijakan; d. penyusunan Naskah Prakebijakan berdasarkan hasil validasi isu; dan e. advokasi Kebijakan Publik untuk memperoleh dukungan dan komitmen pemangku kepentingan. (2) Formulasi dan implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya terkait dengan memperhatikan rekomendasi yang tertuang dalam Naskah Prakebijakan. (3) Analisis dan evaluasi Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya atau Pusat Strategi Kebijakan. (4) Tahapan pembentukan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan siklus berkelanjutan dalam Tata Kelola Kebijakan Publik pada Kementerian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kebijakan Publik.
Koreksi Anda