Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pembentukan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tahapan pembentukan Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d terdiri atas: a. penyusunan agenda; b. formulasi; c. implementasi; dan d. analisis dan evaluasi Kebijakan Publik.
Koreksi Anda