Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Usulan Kebijakan Publik yang berasal dari pimpinan tinggi madya pada unit utama di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disusun untuk:
a. melaksanakan perintah dari peraturan perundang- undangan;
b. menindaklanjuti putusan pengadilan atau lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan memiliki implikasi pada pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
c. memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan, pengelolaan sumber daya manusia, serta peningkatan kualitas layanan publik di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
d. menampung, merespons, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Forum Konsultasi Publik, mekanisme pengaduan masyarakat, survei kepuasan pengguna layanan, atau kanal resmi Kementerian;
e. menyesuaikan kebijakan sektoral dengan perkembangan lingkungan strategis, baik di tingkat global, regional, maupun nasional, termasuk perkembangan teknologi informasi, transformasi digital, dan dinamika sosial politik;
f. mencegah dan/atau mengatasi permasalahan aktual di masyarakat yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap penyelenggaraan layanan keimigrasian dan pemasyarakatan; dan/atau
g. memperkuat implementasi nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam setiap kebijakan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
