Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Publik berasal dari: a. petunjuk atau arahan Menteri; dan/atau b. usulan pimpinan tinggi madya pada unit utama di lingkungan Kementerian. (2) Selain melaksanakan koordinasi Tata Kelola Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Pusat Strategi Kebijakan juga dapat mengajukan rekomendasi Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda