Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan Publik adalah instrumen hukum yang dibuat oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau pimpinan tinggi madya pada unit utama di lingkungan Kementerian dalam rangka mengatasi permasalahan tertentu, melakukan kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan atau manfaat orang banyak, termasuk kebijakan strategis internal yang berimplikasi pada pelayanan publik. 2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau Menteri melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 3. Peraturan Kebijakan adalah aturan yang dibuat oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya untuk memberikan arah, pedoman, dan panduan teknis dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. 4. Tata Kelola Kebijakan Publik adalah proses pembuatan Kebijakan Publik yang sistematis dengan mengacu pada prinsip partisipasi, transparan, akuntabel, kompeten, responsif, efektif, berkelanjutan, dan adil berdasarkan bukti atau data. 5. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 7. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal pada Kementerian. 9. Pusat Strategi Kebijakan adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok Kementerian di bidang perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. 10. Biro Hukum dan Kerja Sama adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan di bidang hukum dan kerja sama di lingkungan Kementerian. 11. Pemrakarsa adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang mengajukan usul penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. 12. Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya adalah unit utama di lingkungan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi merumuskan, MENETAPKAN, dan melaksanakan Kebijakan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 13. Konsepsi adalah naskah keterangan yang memuat urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, ruang lingkup, objek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan sebagai gambaran mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan peraturan perundang-undangan atau Peraturan Kebijakan. 14. Naskah Prakebijakan adalah dokumen tertulis hasil analisis sebagai bahan pertimbangan perlu atau tidaknya pengambilan suatu kebijakan. 15. Naskah Strategi adalah dokumen hasil analisis yang paling sedikit memuat tujuan, indikator keberhasilan, dan pemangku kepentingan sebagai penjelasan langkah- langkah yang akan diambil untuk mencapai tujuan kebijakan. 16. Laporan Evaluasi Kebijakan adalah dokumen hasil analisis yang berkenaan dengan kegiatan analisis dan evaluasi kebijakan. 17. Forum Konsultasi Publik adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian untuk melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan saran, aspirasi, dan partisipasi aktif dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan publik. 18. Sistem Informasi Kebijakan Publik adalah platform elektronik berbasis pemerintahan digital yang digunakan untuk mendokumentasikan, mengintegrasikan, dan mempublikasikan seluruh tahapan kebijakan publik mulai dari konsepsi, konsultasi, validasi, advokasi, implementasi, hingga analisis dan evaluasi, serta terhubung dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Satu Data INDONESIA, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Koreksi Anda