Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
3. Pungutan di bidang Penelitian dan Pengembangan Kehutanan adalah jumlah nominal tertentu sebagai penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan terhadap jasa laboratorium, produk samping hasil penelitian, jasa perpustakaan, dan jasa lainnya.
4. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan adalah pungutan yang dikenakan kepada setiap pengguna jasa laboratorium, produk samping hasil penelitian, jasa perpustakaan, dan jasa lainnya, di luar untuk kegiatan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan kehutanan.
5. Petugas Pemungut adalah pegawai Kementerian Kehutanan yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Kepala Kantor Satuan Kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan penarikan pungutan atas jasa laboratorium, produk samping hasil penelitian, jasa perpustakaan, dan jasa lainnya.
6. Kepala Kantor Satuan Kerja adalah Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Kepala Balai Besar/Balai yang mengelola jasa laboratorium, produk samping hasil penelitian, jasa perpustakaan, dan jasa lainnya.
7. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kantor/satuan kerja.
8. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah Surat penetapan jumlah pungutan terhadap jasa laboratorium, produk samping hasil penelitian, jasa perpustakaan, dan jasa lainnya yang harus dilunasi oleh wajib bayar.
9. Wajib Bayar adalah pengguna jasa baik perorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, instansi pemerintah, perguruan tinggi, yang mempunyai kewajiban membayar pungutan di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan.
10. Pejabat Penagih Pungutan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang untuk menerbitkan SPP Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.