Pasal I
Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2014 tentang Unit Layanan Pengadaan di lingkup Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 306) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor p-90-menhut-ii-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.