Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
2. Kegiatan pendukung RHL adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan RHL dengan tujuan untuk meningkatkan keberhasilan kegiatan RHL.
3. Insentif' RHL adalah suatu instrumen kebijakan yang mampu mendorong tercapainya maksud dan tujuan rehabilitasi hutan dan lahan, dan sekaligus mampu mencegah bertambah luasnya kerusakan/degradasi sumber daya hutan dan lahan (lahan kritis) dalam suatu ekosistem DAS.
4. Bangunan terjunan air adalah bangunan terjunan yang dibuat pada tiap jarak tertentu pada saluran pembuangan air (tergantung kemiringan lahan) yang dibuat dari batu, kayu atau bambu.
5. Bibit adalah bahan tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangkan tanaman yang berasal dari bahan generatif atau bahan vegetatif.
6. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
7. Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus di bidang kehutanan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
8. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DBH SDA Kehutanan DR adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang berasal dari sumber daya alam kehutanan.
9. Dam penahan adalah bendungan kecil yang lolos air dengan konstruksi bronjong batu atau trucuk bambu/kayu yang dibuat pada alur sungai/ jurang dengan tinggi maksimal 4 (empat) meter yang berfungsi untuk mengendalikan/mengendapkan sedimentasi/erosi tanah dan aliran permukaan (run-off).
10. Dam pengendali adalah bendungan kecil semi permanen yang dapat menampung air (tidak lolos air) dengan konstruksi urugan tanah homogen, lapisan kedap air dari beton (tipe busur) untuk mengendalikan erosi tanah, sedimentasi dan aliran permukaan yang dibangun pada alur sungai/anak sungai dengan tinggi bendungan maksimal 8 (delapan) meter.
11. Embung air adalah bangunan penampung air berbentuk kolam yang berfungsi untuk menampung air hujan/air limpasan atau air rembesan pada lahan tadah hujan yang berguna sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan pada musim kemarau.
12. Gambut adalah material yang terbentuk dari bahan-bahan organik (serasah), seperti dedaunan, batang dan cabang serta akar tumbuhan yang terakumulasi dalam kondisi lingkungan yang tergenang air, sedikit oksigen dan keasaman tinggi serta terbentuk di suatu lokasi dalam jangka waktu yang lama.
13. Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon- pohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
14. Hutan mangrove adalah suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh pada tanah aluvial di daerah pantai dan sekitar muara sungai yang dipengaruhi pasang surut air laut dan dicirikan oleh keberadaan jenis- jenis Avicennia spp (Api-api), Soneratia spp. (Pedada), Rhizophora spp (Bakau), Bruguiera spp (Tanjang), Lumnitzera excoecaria (Tarumtum), Xylocarpus spp (Nyirih), Anisoptera dan Nypa fruticans (Nipah).
15. Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 % (lima puluh perseratus).
16. Konservasi tanah adalah upaya penempatan setiap bidang tanah pada penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat- syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah sehingga dapat mendukung kehidupan secara lestari.
17. Lahan kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
18. Land Mapping Unit (LMU) Terpilih adalah satuan lahan terkecil pada RTk RHL DAS yang mempunyai kesamaan kondisi biofisik (kekritisan lahan, fungsi kawasan, morfologi DAS serta prioritas DAS) dengan klas erosi Agak Kritis, Kritis dan Sangat Kritis.
19. Normal Density Value Index yang selanjutnya disingkat NDVI yaitu suatu nilai hasil pengolahan indeks vegetasi dari citra satelit kanal inframerah dan kanal merah yang menunjukkan tingkat kerapatan vegetasi setiap piksel secara relatif.
20. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat melalui pemberian akses terhadap sumberdaya, pendidikan, pelatihan dan pendampingan.
21. Pemeliharaan tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan dan pemberantasan hama dan penyakit.
22. Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
23. Penghijauan lingkungan adalah penanaman pohon di luar kawasan hutan untuk meningkatkan kualitas lingkungan antara lain pada areal fasilitas sosial/umum, ruang terbuka hijau, jalur hijau, pemukiman, taman.
24. Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
25. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Prioritas I adalah lahan kritis sasaran rehabilitasi hutan dan lahan kategori kritis dan sangat kritis yang ditetapkan dalam RTk-RHL DAS.
26. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Prioritas II adalah lahan kritis sasaran rehabilitasi hutan dan lahan kategori agak kritis yang ditetapkan dalam RTk-RHL DAS.
27. Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat RTk-RHL DAS adalah rencana RHL 15 (lima belas) tahunan yang memuat rencana pemulihan hutan dan lahan, pengendalian erosi dan sedimentasi, pengembangan sumberdaya air dan pengembangan kelembagaan.
28. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RPRHL adalah rencana manajemen (management plan) dalam rangka penyelenggaraan RHL sesuai dengan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
29. Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RTnRHL adalah rencana RHL yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional berisi lokasi definitif kegiatan RHL, volume kegiatan, kebutuhan bahan dan upah serta kegiatan pendukung.
30. Rorak adalah saluran buntu yang berfungsi sebagai tampungan sementara air dari aliran permukaan untuk diresapkan ke dalam tanah.
31. Saluran Pembuangan Air yang selanjutnya disingkat SPA adalah saluran air yang dibuat memotong kontur dapat diperkuat dengan bangunan terjunan air dan/atau gebalan rumput.
32. Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai paling sedikit 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan.
33. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang Kehutanan.
34. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab dibidang bina pengelolaan Daerah Aliran Sungai.