Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
2. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
3. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
4. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
5. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada hutan alam adalah izin usaha untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu.
7. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan tanaman yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
8. Koridor adalah infrastruktur jalan angkutan di darat berupa jalan truk atau lori, yang dibuat dan atau dipergunakan terutama untuk mengangkut hasil hutan kayu, atau bukan kayu, atau hasil produksi industri kayu dari areal IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman, IPK, atau areal industri ke tempat penimbunan kayu/logpond di tepi sungai/laut atau tempat lain dengan melalui areal di luar areal IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK yang bersangkutan.
9. Izin Pembuatan koridor adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemegang IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK untuk membuat jalan angkutan kayu di luar areal IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK yang bersangkutan.
10. Izin penggunaan koridor adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemegang IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK untuk menggunakan koridor yang telah selesai dibuat dan/atau koridor yang telah ada, diluar areal IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK yang bersangkutan.
11. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar, dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
12. Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) adalah areal yang berstatus hutan Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi menjadi bukan Kawasan Hutan.
13. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggungjawab di bidang kehutanan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
15. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.