Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut- II/2008 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 diubah, dan menambah satu angka baru yaitu angka 3a sehingga berbunyi sebagai berikut :