Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat dengan HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
2. Pemberdayaan Masyarakat Setempat adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
3. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
4. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
5. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
6. Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara Republik INDONESIA yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
7. Kelompok Masyarakat setempat adalah kumpulan dari sejumlah individu dari masyarakat setempat yang memenuhi ketentuan kriteria sebagai kelompok masyarakat tertentu dan diketahui oleh Kepala Desa.
8. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
9. Areal kerja HKm adalah satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat secara lestari.
10. Penetapan areal kerja HKm adalah pencadangan areal kawasan hutan oleh Menteri untuk areal kerja HKm.
11. Fasilitasi adalah upaya penyediaan kemudahan dalam memberdayakan masyarakat setempat dengan cara pemberian status legalitas, pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar, serta pembinaan dan pengendalian.
12. Kawasan Pengelolaan Hutan adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
13. Izin usaha pemanfaatan HKm yang selanjutnya disingkat IUPHKm, adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi.
14. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam HKm yang selanjutnya disingkat IUPHHK HKm adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam areal kerja IUPHKm pada hutan produksi.
15. Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh yang membentuk strata tajuk lengkap sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
16. Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
17. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu hasil penanaman dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
18. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
19. Pemungutan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu di Hutan Produksi dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu yang tersedia secara alami.
20. Pemungutan hasi hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu yang tersedia secara alami atau hasil budidaya.
21. Pohon serbaguna (Multi Purpose Trees Species) adalah tumbuhan berkayu dimana buah, bunga, getah, daun dan/atau kulit dapat dimanfaatkan bagi penghidupan masyarakat, disamping berfungsi sebagai tanaman lindung, pencegah erosi, banjir, longsor. Budidaya tanaman tersebut tidak memerlukan pemeliharaan intensif.
22. Rencana Kerja IUPHKm adalah rencana kerja yang terdiri dari rencana umum dan rencana operasional dalam HKm.
23. Rencana Kerja IUPHHK HKm adalah rencana operasional pemanfaatan kayu yang disusun berdasarkan rencana umum dalam HKm.
24. Pendamping HKm adalah Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), Penyuluh Kehutanan Swasta, tokoh masyarakat, tenaga pendamping dari pihak lain (pendamping yang direkrut melalui kontrak oleh pemerintah, LSM, Perguruan Tinggi) untuk melakukan pendampingan kegiatan hutan kemasyarakatan sesuai dengan kompetensinya.
25. Pendampingan adalah suatu proses belajar bersama dalam meningkatkan kapasitas masyarakat yang didampingi dan fasilitator yang mendampingi.
Interaksi kedua pihak tersebut harus menciptakan kondisi saling belajar dalam menumbuhkan iklim yang menunjang kemajuan dengan menanamkan pengertian bahwa yang lemah wajib dibantu agar lebih maju.
26. Areal perlindungan adalah areal yang karena kondisi tertentu dilindungi keberadaannya oleh pemegang izin dan tidak dialokasikan untuk peruntukan lain.
27. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
28. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang hutan kemasyarakatan.
29. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan yang selanjutnya disingkat Direktur Jenderal BUK adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Usaha Kehutanan.
30. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perpetaan.
31. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
32. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat pemerintahan daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
33. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disebut KPH adalah unit pengelolaan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannnya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
34. Dinas Provinsi adalah Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang Kehutanan.
35. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang Kehutanan.
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan menerbitkan IUPHHK HKm kepada Bupati/Walikota.
(2) Khusus untuk Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Papua Barat, Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan IUPHHK HKm kepada Gubernur.
(3) Permohonan IUPHHK HKm pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh pemegang IUPHKm yang telah berbentuk koperasi kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dengan tembusan kepada:
a. Menteri;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal BUK;
d. Kepala Dinas Provinsi;
e. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
f. Kepala KPH; dan
g. Kepala BP2HP.
(4) Permohonan IUPHHK HKm dilengkapi dengan persyaratan:
a. Foto copy PAK HKm;
b. Fotocopy IUPHKm beserta peta;
c. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi;
d. Rencana Umum yang sudah disahkan; dan
e. Rencana Operasional yang sudah disahkan.
(5) Permohonan IUPHHK HKm yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenanganya menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
(6) Permohonan IUPHHK HKm yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenanganya memerintahkan kepada Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk memberikan pertimbangan teknis.
(7) Dalam rangka pemberian pertimbangan teknis, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menugaskan tim untuk melaksanakan telaahan fisik di lapangan.
(8) Hasil kegiatan telaahan fisik di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memuat laporan data dan informasi antara lain :
a. Luas dan peta calon areal kerja;
b. Kondisi topografi dan tegakan pada area yang dimohon;
c. Rencana kegiatan pada areal kerja; dan
d. Rencana pemanfaatan merupakan hasil penanamannya;
(9) Biaya yang timbul akibat kegiatan telaahan fisik dibebankan kepada anggaran APBD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(10) Berdasarkan laporan hasil kegiatan telaahan fisik di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota menerbitkan persetujuan prinsip paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya laporan dari tim teknis lapangan.
(11) Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) IUPHHK HKm paling lambat 6 (enam) hari kerja.
(12) Pemohon wajib membayar lunas iuran IUPHHK HKm paling lambat 6 (enam) hari kerja.