Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Izin pinjam pakai kawasan hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan guna kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
2. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut.
3. Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang selanjutnya disebut Persetujuan prinsip adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan yang dibebani kewajiban yang harus dipenuhi sebelum ditebitkan IPPKH.
4. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
5. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Daerah Aliran Sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
6. Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh pemegang IPPKH yang selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Daerah Aliran Sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
7. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
8. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
9. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
10. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
11. Jenis kayu-kayuan adalah jenis-jenis tanaman hutan yang menghasilkan kayu untuk konstruksi bangunan, meubel dan peralatan rumah tangga.
12. Jenis tanaman endemik adalah jenis tanaman asli yang tumbuh/pernah tumbuh pada suatu daerah.
13. Jenis tanaman serbaguna (multi purpose tree species/MPTS) adalah jenis tanaman yang menghasilkan kayu dan bukan kayu antara lain buah- buahan, getah, kulit.
14. Lahan kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
15. Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat RTk RHL-DAS adalah rencana indikatif kegiatan RHL yang disusun berdasarkan kondisi fisik dan sosial ekonomi serta budaya setempat dalam suatu unit ekosistem DAS/Sub DAS atau wilayah DAS.
16. Rencana Pengelolaan Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RPRHL adalah rencana manajemen (management plan) dalam rangka penyelenggaraan RHL sesuai dengan kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
17. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
18. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon- pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
19. Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut terutama di laguna, muara sungai dan pantai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
20. Hutan pantai adalah suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh di tepi pantai dan berada diatas garis pasang tertinggi, antara lain : Cemara laut (Casuarina equisetifolia), Ketapang (Terminalia catappa), Waru (Hibiscus filiaccus), Kelapa (Cocos nucifera) dan Cempedak (Arthocarpus altilis).
21. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
22. Gambut adalah material yang terbentuk dari bahan-bahan organik (serasah), seperti dedaunan, batang dan cabang serta akar tumbuhan yang terakumulasi dalam kondisi lingkungan yang tergenang air, sedikit oksigen dan keasaman tinggi serta terbentuk di suatu lokasi dalam jangka waktu yang lama.
23. Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan.
24. Pemeliharaan tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan dan pemberantasan hama dan penyakit.
25. L3 adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2014 yaitu area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara optimal yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam base line penggunaan kawasan hutan yang selanjutnya dikenakan 7 (tujuh) kali tarif.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial.
28. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
29. Balai Pengelolan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat BPDAS adalah unit pelaksan teknis Kementerian Kehutanan yang bertugas melaksanakan penyusunan rencana, pengembangan kelembagaan dan evaluasi pengelolaan DAS.
(1) Penyusunan rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf b disusun untuk setiap tapak/blok areal penanaman berdasarkan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2).
(2) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memuat rincian luas areal, status penguasaan lahan, fungsi kawasan, kondisi penutupan lahan, jenis dan jumlah tanaman, pola tanam, sarana/prasarana, tenaga kerja, biaya, tata waktu, peta situasi minimal skala 1:10.000 dan peta penanaman per blok minimal skala 1 : 5.000.
(3) Kondisi penutupan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menunjukan areal-areal yang masih rapat (jumlah pohon, tiang, dan pancang lebih dari 700 batang per hektar), cukup rapat (jumlah pohon, tiang dan pancang 200 batang per hektar) dan kurang rapat (jumlah pohon, tiang dan pancang kurang dari 200 batang per hektar) serta digunakan sebagai dasar penetapan pola tanam dan jumlah tanaman dalam rancangan.
(4) Penentuan jenis tanaman dalam rancangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kawasan hutan konservasi menggunakan jenis tanaman kayu- kayuan endemik/asli setempat dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS);
b. kawasan hutan lindung menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak untuk tujuan produksi;
c. kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan yang berdaur panjang serta mempunyai nilai ekonomi tinggi dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu;
d. Kawasan/ekositem mangrove menggunakan jenis antara lain Avicennia, Rhizophora, Bruguiera, dan nipah;
e. Kawasan sempadan pantai menggunakan jenis antara lain cemara, ketapang, waru dan nyamplung;
f. Kawasan/lahan bergambut menggunakan jenis antara lain jelutung rawa, perepat, belangiran, perupuk, pulai rawa, rengas dan terentang;
g. Ruang terbuka hijau dan hutan kota berupa tanaman kayu- kayuan dan tanaman serbaguna (multi purpose tree species/MPTS) untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika dan resapan air.