Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah meliputi:
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
2. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kode Etik Kementerian Kehutanan, yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap PNS Kementerian Kehutanan selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Kementerian Kehutanan.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah Lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi penerimaan atau permintaan secara langsung atau tidak langsung dari setiap pihak yang memiliki hubungan kerja yang berupa/dalam bentuk uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, undangan makan, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, voucher, travel cek, kompensasi, hadiah yang memiliki nilai finansial tinggi, hiburan dan hal lainnya yang memberikan keuntungan pribadi terhadap diri dan keluarganya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
6. Gratifikasi yang dianggap suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh PNS Kementerian Kehutanan yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Gratifikasi yang tidak dianggap suap adalah Gratifikasi yang diterima Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan
jabatan dan tidak berlawanan dengan kawajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 12 B UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang disebabkan oleh alam seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, atau angin besar.
9. Musibah adalah suatu kejadian atau peristiwa menyedihkan yang menimpa seseorang, yang mempunyai pengaruh terhadap kondisi fisik, psikis, dan/atau keuangan seseorang, seperti: kematian, sakit kronis atau sakit akibat kecelakaan.
10. Konflik Kepentingan adalah situasi dimana seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
11. Berlaku Umum adalah adanya perlakuan yang sama dan tidak menyangkut yang khusus/tertentu saja serta bersifat objektif.
12. Kedinasan adalah seluruh kegiatan resmi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang sah dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatannya.
13. Pemberian dengan tujuan suap atau gratifikasi yang dianggap suap yaitu pemberian kepada PNS atau penyelenggara negara dalam hubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
14. Pihak Ketiga adalah orang-perorangan dan/atau badan hukum yang memiliki hubungan kedinasan dengan Kementerian Kehutanan atau sebagai rekanan Pelaksana Kementerian Kehutanan.
15. Rekanan Pelaksana Kementerian Kehutanan, yang selanjutnya disebut rekanan, adalah orang-perorangan dan/atau badan hukum yang menjadi penyedia barang/jasa untuk kepentingan Kementerian Kehutanan.
16. Jamuan makan adalah pelaksanaan kegiatan makan minum bersama-sama antara PNS Kementerian Kehutanan dengan Pihak Ketiga.
17. Jamuan olah raga adalah pelaksanaan kegiatan olah raga bersama- sama antara PNS Kementerian Kehutanan dengan Pihak Ketiga.
18. Pelapor adalah PNS Kementerian Kehutanan maupun Pihak Ketiga yang melakukan pelaporan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi.
19. Penerima adalah setiap PNS Kementerian Kehutanan maupun Pihak Ketiga yang melakukan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi.
20. Penolakan adalah setiap PNS Kementerian Kehutanan maupun Pihak Ketiga yang melakukan penolakan atas penerimaan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi.
21. Pemberi adalah PNS Kementerian Kehutanan atau Pihak Ketiga yang memiliki hubungan kerja dengan Kementerian Kehutanan, dan melakukan pemberian gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi.
22. Peminta adalah setiap PNS Kementerian Kehutanan yang melakukan permintaan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi.
23. Unit Pengendalian Gratifikasi, selanjutnya disebut UPG, adalah Unit Pelaksana yang melakukan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
(1) Gratifikasi yang dianggap suap adalah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban antara lain:
a. penerimaan uang dari PNS Kementerian Kehutanan atau rekanan dan atau pihak ketiga dalam proses pengurusan perizinan, pemeriksaan, kepegawaian, pengadaan barang/jasa atau proses lainnya yang berhubungan dengan jabatan penerima;
b. penerimaan hadiah berupa barang, fasilitas akomodasi, dari PNS Kementerian Kehutanan atau rekanan yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan penerima;
c. penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau akomodasi yang diterima terkait proses pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan PNS Kementerian Kehutanan dan Pihak Ketiga;
d. penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima petugas/pejabat panitia pengadaan barang/ jasa dari rekanan penyedia barang/jasa terkait proses pengadaan barang/jasa yang akan, sedang dan telah dijalankan;
e. penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti dari notaris, perusahaan asuransi, kantor konsultan atau perusahaan lainnya sebagai hadiah atas kerjasama yang tengah dijalin dengan Kementerian Kehutanan;
f. penerimaan fasilitas perjalanan wisata termasuk perjalanan untuk tujuan ibadah oleh PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti dari pihak ketiga atau rekanan;
g. penerimaan oleh PNS Kementerian Kehutanan dari pihak lain selain Anggota Keluarga Inti dan/atau Anggota Keluarga Di Luar Keluarga Inti dalam acara pesta atau hajatan dengan nilai melebihi batas kewajaran atau standar nilai maksimal penerimaan yang dianggap suap dalam ekuivalensi rupiah dari masing-masing pihak pemberi;
h. penerimaan fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban penerima di Kementerian Kehutanan dari rekanan;
i. penerimaan fasilitas hiburan (entertainment), voucher, dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban di Kementerian Kehutanan dari Pihak Ketiga atau rekanan yang tidak relevan dengan penugasan dari Kementerian Kehutanan;
j. penerimaan fasilitas pengobatan gratis yang diterima oleh PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti saat konsultasi medis, rawat jalan atau rawat inap kesalah satu rumah sakit yang merupakan rekanan;
k. penerimaan berupa potongan harga khusus (discount) pada saat PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti membeli barang dari Pihak Ketiga atau rekanan;
l. penerimaan parcel oleh PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti dari rekanan pada saat hari raya keagamaan;
m. penerimaan sumbangan, berupa katering, sewa gedung, dekorasi, dan tata rias pengantin dari pihak ketiga atau rekanan pada saat PNS Kementerian Kehutanan mengadakan pesta atau hajatan.
(2) Gratifikasi yang dianggap suap dapat diterima dengan kondisi :
a. tidak diketahui proses pemberiannya, yaitu dalam hal PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti tidak mengetahui waktu dan lokasi proses penerimaan serta tidak diketahui identitas dan alamat pemberi;
b. penolakan menyebabkan terganggunya nama baik Kementerian Kehutanan, sepanjang bukan dalam bentuk uang dan surat berharga serta tidak melebihi batas kewajaran atau standar nilai penerimaan yang dianggap suap dalam ekuivalensi rupiah dari masing-masing pihak.
(3) Penolakan atau penerimaan gratifikasi yang dianggap suap harus dilaporkan kepada UPG selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
(4) Penerimaan gratifikasi yang dianggap suap yang telah dilaporkan kepada UPG atau KPK maka ketentuan pelanggaran menjadi tidak berlaku bagi PNS Kementerian Kehutanan yang bersangkutan.
(1) Penerimaan Gratifikasi yang tidak dianggap suap, antara lain :
a. diskon komersial atau suku bunga khusus yang berlaku bagi masyarakat umum atau berlaku bagi seluruh pegawai berdasarkan perjanjian antara instansi pemberi dan penerima;
b. keuntungan/manfaat yang berlaku umum bagi masyarakat atas penempatan dana atau kepemilikan saham secara pribadi oleh PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti;
c. cindramata dan oleh-oleh bukan dalam bentuk uang dengan nilai maksimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
d. makanan dan minuman siap saji dalam jamuan yang berlaku umum bagi seluruh peserta dalam rangkaian kegiatan kedinasan;
e. keuntungan dari undian, kontes, kompetisi yang dilakukan secara terbuka bagi masyarakat dan diperoleh di luar rangkaian kegiatan kedinasan;
f. sertifikat yang diperoleh dalam suatu pelatihan, seminar, lokakarya, baik yang dilakukan didalam maupun di luar rangkaian kegiatan kedinasan;
g. penerimaan hadiah oleh PNS Kementerian Kehutanan dalam kaitan adanya peningkatan performa instansi baik yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan maupun oleh pemangku kepentingan Kementerian Kehutanan, dengan kesepakatan maupun persetujuan tertulis dari Kementerian Kehutanan;
h. pemberian penghargaan hasil dari prestasi akademik maupun non akademik yang diperoleh di luar rangkaian kegiatan kedinasan;
i. penerimaan barang promosi dalam suatu kegiatan/event resmi pemberi, karena adanya peluncuran produk baru;
j. penerimaan parcel pada hari raya yang bukan berasal dari pihak ketiga atau rekanan penyedia barang dan jasa yang mempunyai hubungan kerja dengan Kementerian Kehutanan;
k. penerimaan sponsorship bukan berbentuk uang dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kehutanan yang bukan berasal dari pihak ketiga atau rekanan kepada Kementerian Kehutanan atau yang akan menimbulkan konflik kepentingan;
l. penerimaan dari hasil mengajar di luar jam kerja ke pihak lain, sesuai dengan keahliannya, sepanjang mendapat ijin tertulis dari atasan.
(2) Atas penerimaan yang masuk kategori gratifikasi tidak dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diterima dan dinikmati (dimiliki pemanfaatannya) oleh penerima tanpa ada kewajiban melaporkan kepada UPG.