Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : P.82/Menhut-II/2014 TENTANG NAMA-NAMA JABATAN DAN URAIAN JABATAN STRUKTURAL LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN PENJELASAN KODE BAKAT KERJA, TEMPERAMEN KERJA, MINAT KERJA DAN FUNGSI PEKERJA I. BAKAT KERJA Bakat kerja adalah kapasitas khusus atau kemampuan potensial yang disyaratkan bagi seseorang untuk dapat mempelajari dan melaksanakan beberapa tugas atau pekerjaan.
Persyaratan bakat merupakan salah satu kriteria dasar untuk menilai kesesuaian potensi seseorang dengan jabatan tertentu. Yang termasuk dalarn kriteria memenuhi syarat bakat adalah yang memiliki tingkat penilaian minimal cukup. Penilaian bakat menggunakan tingkatan kurang, meragukan, cukup, baik, baik sekali.
Bakat kerja ini ada 11 (sebelas) macam bakat, yaitu:
G INTELEGENSI (Intellegence) Kemampuan belajar secara umum, kemampuan untuk menangkap atau memahami instruksi-instruksi dan prinsip-prinsip yang mendasarinya, kemampuan untuk menyusun landasan dan membuat pertimbangan.
Kemampuan mi berdekatan dengan kemampuan mencapai hasil yang balk di sekolah.
V BAKAT VERBAL (Verbal Aptitude) Kemampuan mengartikan kata-kata dan menggunakannya secara efektif.
Kemampuan memahami bahasa, memahami hubungan antara kata-kata yang satu dengan Iainnya dan memahami arti kalimat dalam keseluruhan kalimat dan paragraf.
N BAKAT NUMERIK (Numerical Aptidute) Kemampuan untuk melakukan operasi ARITHMETIK secara cepat dan akurat.
S BAKAT PANDANG RUANG (Spatial Aptidute) Kemampuan berfikir secara visual mengenai bentuk-bentuk geografis untuk memahami gambar-gambar dan benda-benda 3 dimensional, kemampuan mengenai jumlah, hubungan-hubungan dan corak benda- benda dalam ruangan.
P BAKAT PENCERAPAN BENTUK (Form Perception) Kemampuan mencerap perincian yang saling berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bentuk grafik.
Kemampuan Mengingat perbedaan-perbedaan yang kecil dalam bentuk dan bayangan benda,
panjang dan lebar garis-garis.
Q BAKAT KETELITIAN (Clerical Perseption) Kemampuan mencerap rincian yang saling berkaitan dalam suatu bahan verbal atau dalam tabel. Kemampuan mengetahui adanya perbedaan- perbedaan huruf-huruf dan angka-angka dalam copy, dalam percobaan pencetakan dan Iain-lainnya. Pencerapan ketelitian diperlukan dalam berbagai pekerjaan di bidang industri, bahkan jika pekerjaan tersebut tidak mempunyai isi verbal menarik sekalipun.
K BAKAT KOORDINASI MOTOR (Motor Coordination) Kemampuan untuk mengkoordinir mata, tangan dan jari secara cepat dan cermat dalam membuat genakan yang tepat. Kemampuan untuk membuat gerak balasan secara cermat dan tangkas.
Kemampuan mengkoordinir apa yang dilihat dengan gerakan tangan atau jari-jari dengan segera dan tepat dalam suatu gerakan yang memerlukan kecepatan dan ketelitian. Kemampuan untuk menyesuaikan gerakan yang cepat dengan ketepatan yang diperlukan.
F BAKAT KECEKATAN JARI (Finger Dextirety) Kemampuan menggerakkan jari dan menggerakkan obyek-obyek kecil dengan jari secara cepat, cermat dan tepat.
M BAKAT KECETANGAN TANGAN (Manual Dexterity) Kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh keterampilan. Kemampuan untuk mengerjakan dengan tangan dalam menempatkan sesuatu dan gerakan memutar.
E BAKAT KOORDINASI MATA-TANGAN-KAKI (Eye-Hand-Foot Coordination) Kemampuan gerakan tangan dan kaki secara koordinatir satu sama lain sesuai dengan rangsangan penglihatan.
C BAKAT MEMBEDAKAN WARNA (Color Discrimination) Kemampuan memadukan atau membedakan berbagai warna, yang asli, yang gemerlap.
Mengenai warna khusus atau kombinasi dengan mengingatnya dan mampu memahami kombinasi warna selaras atau kontras.
II. TEMPERAMEN Dalam menganalisis jabatan, temperamen kerja diartikan sebagai syarat kemampuan penyesuaian diri yang harus dipenuhi pekerja sesuai dengan khakteristik jabatan.
Penggunaan temperamen kerja sebagai salah satu syarat pekerjaan timbul dan keyakinan, bahwa jabatan yang berbeda memerlukan kepribadian yang berbeda pula dan pelaksanaannya. Pengalaman dalam penempatan individu dalam pekerjaan membuktikan, bahwa temperamen kerja pemegang jabatan sehingga merupakan faktor yang menentukan dalam keberhasilan melaksanakan pekerjaannya.
Misalnya : Ketidakpuasan seseorang atau kegagalannya dalam memangku jabatan sering disebabkan oleh ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan karakteristik jabatan yang dipangkunya.
Temperamen kerja yang disyaratkan bagi suatu jabatan dipertimbangkan dan hasil, bahan, peralatan, kegiatan kerja, resiko bahaya dan lain-lain.
Temperamen yang dikenal dalam analisis jabatan ada 10 macam, yaitu :
D Kemampuan menyesuaikan diri untuk menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin (D = direction), mengendalikan (C = control), dan merencanakan (P = planning).
F Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan (F = felling), gagasan (I = ideas), atau fakta (F = fact) dan sudut pandangan pribadi.
I Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan-pekerjaan mempengaruhi (I = influencing), orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan.
J Kemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan, penilaian atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera atau atas dasar pertimbangan pribadi (sensory and judgemental criterial).
M Kemampuan menyesuaikan diri dengan pengembalian kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji (Measurable and veriable criteria).
P Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain (Dealing with people) lebih dan hanya penerimaan dan pemberian instruksi.
R Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan-kegiatan yang berulang (Repetitive), atau secara terus menerus (continously) melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat, prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
S Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa (performing under stress) jika berhadapan dengan darurat lebih dan hanya penerimaan dan pemberian instruksi.
T Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas (set of limits), toleransi atau standar-standar tertentu.
V Kemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai (variety) tugas yang satu ke tugas yang lainnya yang “berbeda” sifatnya tanpa kehilangan efisiensi atau ketenangan diri.
III. MINAT Minat adalah kecenderungan untuk terserap dalam suatu pengalaman dan mengembangkannya, sedangkan “ke-engganan” adalah kecenderungan untuk
menghindari sesuatu.
Minat merupakan komponen yang penting dalam analisis jabatan karena :
1. Berbagai penelitian menunjukkan korelasi yang kuat antara kemantapan serta kepuasan orang dalam melaksanakan suatu pekerjaan jika orang tersebut mempunyal minat yang positif dalam tipe pekerjaan.
2. Para peneliti mengenai minat menunjukkan, bahwa minat adalah relatif statis setelah orang menginjak masa remaja.
Dr.
William C.
Cottle mengidentifikasikan bahwa minat adalah bipolar (berpasangan). Kalau salah satu faktor minat dari suatu pasangan bipolar disyaratkan untuk suatu pekerjaan, maka faktor minat lain dalam pasangan bipolar tersebut ditolak.
Kode-kode minat yang dipakai dalam analisis jabatan adalah:
1a Pilihan melakukan kegiatan- kegiatan yang berhubungan dengan benda-benda dan obyek-obyek.
VS 1b Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 2a Pilihan melakukan kegiatan- kegiatan yang berhubungan dengan orang dalam niaga VS 2b Pilihan melakukan kegiatan- kegiatan yang bersifat ilmiah dan teknik 3a Pilihan melakukan kegiatan- kegiatan rutin, konkrit dan teratur VS 3b Pilihan melakukan kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif 4a Pilihan melakukan kegiatan- kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain VS 4b Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan proses, mesin dan teknik 5a Pilihan melakukan kegiatan yang menghasilkan prestise atau penghargaan dan pihak/orang lain VS 5b Pilihan melakukan kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif IV. FUNGSI KERJA Orang yang bekerja selalu berhubungan dengan data, orang dan benda dalam berbagai tingkat. Ada 24 fungsi pekerja untuk menyatakan tingkat hubungan tersebut. Tiap fungsi pekerja diberi kode angka. Semakin kecil angkanya, semakin tinggi tingkatnya. Dalam penjelasan di bawah ini, kode- kode tersebut diberi tanda kurung.
A. Hubungan dengan data, ada 7 tingkat yaitu:
1. Kode (0) : Memadukan data
2. Kode (1) : Mengkoordinasikan data
3. Kode (2) : Menganalisis data
4. Kode (3) : Menyusun data
5. Kode (4) : Menghitung data
6. Kode (5) : Menyalin data
7. Kode (6) : Membandingkan data B. Hubungan dengan orang, ada 9 tingkat yaitu:
1. Kode (0) : Menasehati
2. Kode (1) : Berunding
3. Kode (2) : Mengajar
4. Kode (3) : Menyelia
5. Kode (4) : Menghibur
6. Kode (5) : Mempengaruhi
7. Kode (6) : Berbicara - memberi tanda
8. Kode (7) : Melayani
9. Kode (8) : Menerima instruksi - membantu C. Hubungan dengan benda Dalam hubungan dengan benda, fungsi pekerja dibedakan antara:
a. Fungsi yang berhubungan dengan mesin
b. Fungsi yang berhubungan dengan benda Hubungan dengan benda, ada 8 tingkat yaitu:
1. Kode (0) Memasang mesin
2. Kode (1) Mengerjakan presisi
3. Kode (2) Menjalankan - mengontrol mesin
4. Kode (3) Mengemudikan - menjalankan mesin
5. Kode (4) Bekerja dengan tangan atau perkakas tangan
6. Kode (5) Melayani mesin
7. Kode (6) Memasukkan ke/mengeluarkan dan mesin
8. Kode (7) Memasang.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : P.82/Menhut-II/2014 TENTANG NAMA JABATAN DAN URAIAN JABATAN STRUKTURAL LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN SEKRETARIAT JENDERAL URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BIRO PERENCANAAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Mengkoordinasikan dan memantau kebijakan di bidang Koordinasi kerjasama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian Kehutanan, agar dapat berjalan lancar dan tertib sesuai rencana kerja dan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
b. Merumuskan kebijakan dibidang urusan Koordinasi kerjasama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
c. Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, baik yang sudah maupun yang sedang dan belum dilaksanakan berdasarkan laporan dari masing-masing bagian dengan memeriksa hasil kerja yang telah dicapai dan untuk menata kembali mekanisme kerja Biro Perencanaan.
d. Menyusun rencana dan program kerja Biro Perencanaan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dedikasi Biro perencanaan serta kebijakan Sekretaris Jenderal di bidang Koordinasi kerja sama dalam Melaksanakan Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian
negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan teknis yang telah ditetapkan sebagai bahan pedoman dan dasar pembinaan pelaksanaannya.
e. Pelaksanaan kebijakan dibidang urusan Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
f. Mengarahkan bawahan dibidang Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, supaya semua tugas terbagi habis dan dapat terlaksana dengan baik selesai tepat pada waktunya.
g. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas Koordinasi kerjasama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan penyelesaian tugas dan keberhasilan pencapaian program kerja Biro Perencanaan.
h. Menilai pelaksanaan tugas bawahan yang terkait dengan Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, dengan memeriksa dan meneliti kebenaran isi serta relevansinya untuk disampaikan kepada pimpinan kementerian, pimpinan pusat atau daerah atau pihak-pihak tertentu.
i. Membina para pegawai Biro Perencanaan sesuai dengan Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian. Sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab dedikasi dan loyalitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
j. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan kementerian tentang pelaksanaan dan penyelesaian tugas Biro Perencanaan sesuai dengan Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, untuk mendapatkan koreksi dan tanggapan lebih lanjut.
k. Pengendalian manajemen intern di bidang Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian.
l. Mengadakan dan memimpin rapat berkala lingkup Biro perencanaan setiap bulan untuk mengetahui kemajuan dan merealisasi pelaksanaan tugas Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan
informasi dilingkungan Kementerian, serta permasalahan yang dihadapi guna mencari pemecahannya.
6. HASIL KERJA :
a. Rumusan kebijakan penyusunan program anggaran, evaluasi dan pelaporan.
b. Hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja.
c. Koordinasi dan intergrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Biro Perencanaan.
d. Distribusi tugas dan disposisi surat sesuai tugas dan fungsinya masing- masing.
e. Peningkatan Disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas para pegawai lingkup Biro Perencanaan.
f. Hasil rumusan dan pelaksanaan kebijakan Menteri di bidang perencanaan.
g. Koreksi dan net surat dan nota dinas, surat tanggapan, laporan, surat atau hal yang berkaitan dengan tugas Biro Perencanaan.
7. BAHAN KERJA :
a. Usulan anggaran dari Eselon I dan UPT lingkup Kementerian Kehutanan
b. Surat edaran tentang penetapan pagu dari Kementerian Kehutanan
c. Bahan penyusunan pidato PRESIDEN dari Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan
d. Disposisi, arahan dan petunjuk Sekretaris Jenderal
e. Kebijaksanaan teknis dan instruksi Sekretaris Jenderal
f. Materi peraturan perundang-undangan yang berlaku
g. Rumusan tugas, misi dan fungsi Biro Perencanaan
h. Uraian tugas jabatan lingkup Biro Perencanaan
i. Materi surat masuk
j. Biodata lingkup Biro Perencanaan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan kerja dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Kelancaran, ketertiban dan ketepatan waktu penyelesaian tugas.
b. Kebenaran dan ketetapan rencana dan program Biro Perencanaan.
c. Pembinaan dan peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas bawahan.
d. Membina kerjasama yang baik dan sinkronisasi tugas di dalam dan di luar Biro Perencanaan.
e. Kebenaran dan ketetapan atau pengesahan laporan hasil penyusunan program dan anggaran pendapatan belanja, perumusan kebijakan pelaksanaan anggaran, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan anggaran dan kinerja dan data informasi.
f. Kebenaran dan ketetapan atas`pengesahan laporan hasil penyusunan rencana umum kehutanan.
g. Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan program, anggaran dan kinerja lingkup Kementerian Kehutanan.
h. Kelancaran dan ketertiban urusan tata usaha biro, kelancaran dan kontinutas rapat berkala lingkup Biro Perencanaan.
10. WEWENANG :
a. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi
b. Merumuskan kebijakan pelaksanaan program dan anggaran pendapatan dan belanja
c. Merumuskan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja, pengelolaan data dan informasi
d. Menyusun rencana dan program kerja Biro Perencanaan sesuai tugas dan fungsinya
e. Membagi, mengatur tugas kepada bawahan
f. Membina para pegawai lingkup Biro Perencanaan
g. Mengevaluasi semua tugas dan kegiatan Biro Perencanaan
h. Menganalisa kebijakan atau instruksi pimpinan Kementerian yang menyangkut tugas biro Perencanaan
i. Melaporkan kepada pimpinan Kementerian tentang pelaksanaan dan penyelesaian tugas Biro Perencanaan
j. Mengadakan dan memimpin rapat
k. Menegur bawahan yang tidak disiplin
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Bagian Rencana Umum Kehutanan
b. Kepala Bagian Program Anggaran
c. Kepala Bagian Evaluasi
d. Kepala Bagian Data dan Informasi
e. Jabatan Fungsional
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. Sekretaris Jenderal Pejabat Eselon I dan II Pejabat Eselon I dan II Kepala Dinas Kehutanan Prop. & kab/Kota Intitusi Perencanaan di Pemda Propinsi dan Kab/Kota Setjen Kementerian Kehutanan Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPND terkait PEMDA PEMDA Konsultasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Kursus Pelatihan :
Penjenjangan : Diklatpim TK. II Teknik :
c. Pengalaman :
d. Bakat :
e. Kemampuan khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
h. Pangkat minimum : Pembina (IV/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN RENCANA UMUM KEHUTANAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan Koordinasi kerja sama dalam negeri, dan penyusunan rencana umum kementerian, berdasarkan program kerja Biro Perencanaan serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang penyiapan Koordinasi kerja sama dalam negeri, dan penyusunan rencana umum kementerian.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan Koordinasi kerja sama dalam negeri, dan penyusunan rencana umum kementerian.
Bedasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek dan penyusunan rencana umum, rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen internasional dan melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, dan pelaporan Biro.
e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Rencana Umum Kehutanan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek dan penyusunan rencana umum, rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen internasional dan melakukan pengelolaan urusan Melaksanakan penyiapan Koordinasi kerja sama dalam negeri, dan penyusunan rencana umum kementerian.
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, dan pelaporan Biro, Sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Rencana Umum Kehutanan
b. Disposisi surat bawahan
c. Konsep surat dan nota dinas
d. Himpunan bahan dan data penyusunan rencana umum kehutanan, KEPRES, SKB, Keputusan Menteri Kehutanan
e. Konsep rancangan penyusunan rencana umum kehutanan.
f. Evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rencana umum kehutanan
g. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
7. BAHAN KERJA :
a. Materi rancangan rencana umum kehutanan.
b. Konsep-kosep hasil kerja bawahan.
c. Evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rencana umum kehutanan.
d. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
e. Pedoman-pedoman.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer.
d. Alat komunikasi.
e. Alat transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Rencana Umum Kehutanan, sesuai target yang telah ditetapkan.
b. Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar.
c. Kebenaran informasi dan laporan.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kegunaan/manfaat kerjasama.
d. Menilai kerja bawahan.
e. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Rencana Pembangunan
b. Kepala Sub Bagian Rencana Umum Kehutanan
c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kepala Biro Perencanaan Para Kepala Sub Bagian Biro Perencanaan Biro Perencanaan Konsultasi dan informasi Konsultasi dan informasi
13.KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Kursus Pelatihan :
Penjenjangan : Diklatpim TK III Pelatihan Teknis : -
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan khusus :
-
e. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
f. Pangkat minimum : Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN RENCANA PEMBANGUNAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan tugas Sub Rencana Pembangunan dibidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis dibidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Rencana Pembangunan sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a.Rencana dan jadwal kegiatan bagian Rencana Pembagunan Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
b.Disposisi surat bawahan.
c.Net konsep surat dan nota dinas.
d.Net konsep pedoman/petunjuk teknis Rencana Jangka Panjang, Jangka menengah, Jangka pendek.
e.Net konsep Rancangan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek dan surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan kegiatan Sub Bagian Rencana Pembangunan.
f. Konsep laporan bulanan, triwulan, dan tahunan Sub Bagian Rencana Pembangunan dan laporan hasil rapat, diskusi dan koordinasi dengan instansi lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Sub Bagian Rencana Pembagunan
b. Disposisi atasan dan surat – surat masuk.
c. Net konsep hasil kerja bawahan.
d. Hasil pengolahan data dan statistik, serta laporan kegiatan lingkup Kementerian kehutanan
e. Pedoman dan petunjuk penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, jangka panjang.
f. Rencana dan realisasi pelaksanaan tahunan berjalan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a.Ruangan dan perlengkapannya
b.Alat tulis kantor.
c.Komputer dan printer
d.Alat komunikasi
e.Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a.Terselenggaranya tugas Sub Bagian Rencana Pembangunan
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c.Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan
e.Kelancaran, kejelasan laporan
f. Aktualisasi dan Akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a.Mengecek net konsep kerja bawahan sesuai pedoman dan arahan, petunjuk yang telah ditentukan.
b.Membagi tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
c.Memberikan laporan dan informasi yang disampaikan kepada atasan secara benar.
d.Memberikan teguran kepada setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahan baik secara lisan,tertulis,maupun peryataan tidak puas.
e.Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a.Penelaah dan penyaji bahan penyusunan rencana pembangunan
b.Pengumpul dan pengolah data rencana pembangunan
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Kepala Bagian Rencana Umum Kehutanan Kepala Sub Bagian lingkup Biro Perencanaa Unit kerja Eselon I, Kanwil,Dinas Kehutanan,BUMN Staf Setjen Kementerian Kehutanan Setjen Kementerian Kehutanan Lingkup Kementerian kehutanan BPS/ PU Konsultasi, koordinasi Koordinasi pelaksanaan tugas Konsultasi untuk melengkapi dan konfirmasi data Melengkapi/meng himpun data
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : Diklatpim IV Pelatihan Teknis :
c. Pengalaman Kerja :
d. Bakat :
e. Kondisi fisik : Sehat jasmani rohani
f. Pangkat minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN RENCANA UMUM KEHUTANAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan tugas Sub Rencana umum Kehutanan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional, dengan Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional
memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Rencana Umum Kehutanan sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadwal kegiatan bagian Rencana Umum Kehutanan
b. Disposisi surat bawahan.
c. Net konsep surat dan nota dinas.
d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis penyusunan Rencana Umum Kehutanan.
e. Net konsep Rancangan penyusunan rencana Umum Kehutanan yang berkaitan dengan kegiatan Sub Bagian Rencana Umum Kehutanan.
f. Konsep laporan bulanan, triwulan, dan tahunan Sub Bagian Rencana Umum Kehutanan dan laporan hasil rapat, diskusi dan koordinasi dengan instansi lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Sub Bagian Rencana Umum Kehutanan
b. Disposisi atasan dan surat – surat masuk.
c. Net konsep hasil kerja bawahan.
d. Hasil pengolahan data dan statistik, serta laporan kegiatan lingkup Kementerian kehutanan
e. Pedoman dan petunjuk penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional.
f. Rencana dan realisasi pelaksanaan tahunan berjalan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Sub Bagian Rencana Umum Kehutanan
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan
e. Kelancaran, kejelasan laporan
f. Aktualisasi dan Akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Mengecek net konsep kerja bawahan sesuai pedoman dan arahan, petunjuk yang telah ditentukan.
b. Membagi tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
c. Memberikan laporan dan informasi yang disampaikan kepada atasan secara benar.
d. Memberikan teguran kepada setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahan baik secara lisan,tertulis,maupun peryataan tidak puas.
e. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah dan penyaji bahan penyusunan rencana umum kehutanan
b. Pengumpul dan pengolah data rencana umum kehutanan
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Kepala Bagian Rencana Umum Kehutanan Kepala Sub Bagian lingkup Biro Perencanaan Unit kerja Eselon I, Dinas Kehutanan,BUMN Staf Setjen Kemenhut Setjen Kementerian Kehutanan Lingkup Kementerian kehutanan BPS/ PU Konsultasi, koordinasi Koordinasi pelaksanaan tugas Konsultasi untuk melengkapi dan konfirmasi data Melengkapi/meng himpun data
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : Diklatpim IV Pelatihan Teknis :
d. Pengalaman Kerja :
e. Bakat :
f. Kondisi fisik : Sehat jasmani rohani
g. Pangkat minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha di bidang urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Biro, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Biro, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,dan pelaporan Biro, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Biro, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,dan pelaporan Biro, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Tata Usaha sebagai bahan evaluasi atasan.
Melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Biro.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan penyelesaian tugas Subbagian Tata Usaha.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan tugas ketatausahaan.
c. Koreksi dan konsep kenaikan gaji berkala, usulan kebutuhan tenaga, DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, usulan kebutuhan dan penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta laporan berkala kegiatan Subbagian Tata Usaha.
d. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan tugas Subbagian Tata Usaha.
e. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Materi program kerja Biro
b. Hasil evaluasi tugas bawahan.
c. Materi peraturan perundang-undangan yang terkait.
d. Petunjuk pimpinan.
e. Konsep surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, usulan kebutuhan tenaga, DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, usulan kebutuhan dan penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta laporan berkala.
f. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
g. Data dan bahan tentang kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan.
c. Terselenggaranya tugas – tugas bawahan.
d. Terselenggara dan tercapainya misi dengan baik dan benar.
e. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
f. Kebenaran dan kerahasiaan data, konsep usulan kenaikan usulan pangkat dan mutasi pegawai.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi t/instansi yang terkait.
e. Memberikan teguran lisan maupun tertulis.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Bendahara
b. Penata Administrasi Kepegawaian
c. Penata Administrasi Keuangan
d. Penata Administrasi Perlengkapan
e. Penata Usaha
f. Pengemudi
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Kepala Biro Perencanaan Kepala bagian lingkup Biro Perencanaan Kepala Bagian Rumah Tangga Kepala Bagian Perlengkapan Biro Perencanaan Setjen Biro Perencanaan Biro Umum Setjen Biro Umum Setjen Menerima instruksi dan petunjuk serta konsultasi dan melaporkan pelaksanaan Tugas khusus yang berkaitan dengan Tata Usaha Biro Konsultasi dan kerjasama penyelesaian masalah kerumah tanggaan dan kepegawaian.
Konsultasi dan penyelesaian masalah perlengkapan dan barang inventris.
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis : 1. Manejemen perkantoran.
2. Manejemen Kepegawaian.
3. Kearsipan.
c. Bakat : G,V
d. Kemampuan khusus :
e. kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum : Penata Muda (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN PROGRAM ANGGARAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan dibidang penyiapan Koordinasi dan penyusunan program, dan anggaran di lingkungan Kementerian, berdasarkan program kerja Biro Perencanaan serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang penyiapan Koordinasi dan penyusunan program, dan anggaran dilingkungan Kementerian.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan Koordinasi dan penyusunan program, dan anggaran dilingkungan Kementerian, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan untuk perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan Koordinasi dan penyusunan program, dan anggaran dilingkungan Kementerian.
e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Program anggaran dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan Koordinasi penyusunan anggaran kementerian dan program anggaran bantuan luar negeri serta penyusunan dokumen anggaran kementerian.
h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
Melaksanakan penyiapan Koordinasi dan penyusunan program, dan anggaran dilingkungan Kementerian
6. HASIL KERJA :
a. Himpunan bahan dan data penyusunan program anggaran, KEPPRES, SKB, Keputusan Menteri Kehutanan
b. Konsep rancangan penyusunan program anggaran.
c.Evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan program dan anggaran
d. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
7. BAHAN KERJA :
a. Materi rancangan program dan anggaran.
b. Konsep rancangan penyusunan program anggaran
c.Evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan program anggaran
d. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan
e.Pedoman-pedoman.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c.Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e.Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Program Anggaran
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c.Kebenaran informasi dan laporan
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu
c.Menilai kegunaan/manfaat kerjasama
d. Menilai kerja bawahan
e.Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Program Anggaran I
b. Kepala Sub Bagian Program Anggaran II
c.Kepala Sub Bagian Program Anggaran Bantuan Luar Negeri
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kepala Biro Perencanaan Para Kepala Sub Bagian Kepala Bagian PA Biro Perencanaan Biro Perencanaan Eselon I Lingkup Kemenhut Konsultasi dan informasi Koordinasi dan informasi Koordinasi dan informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : Diklatpim TK III Pelatihan Teknis :
-
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan khusus :
-
e. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
f. Pangkat minimum : Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM ANGGARAN I
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Program Anggaran I di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Program Anggaran I sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas.
c. Pedoman kerja bawahan
d. Koreksi dan perbaikan konsep penyusunan program dan anggaran
e. Konsep rencana program anggaran
f. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan penyusunan program anggaran.
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA ;
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Pedoman – pedoman.
d. Bahan – bahan dan undangan rapat.
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a.Ruangan dan Perlengkapannya
b.Alat tulis kantor.
c.Komputer dan printer
d.Alat komunikasi
e.Alat transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan.
c.Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar.
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan.
e.Menilai kerja bawahan.
f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program anggaran rutin.
g.Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan penyusunan Program Anggaran I
b. Pengumpul dan pengolah data Program Anggaran I
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kabag Program dan Anggaran Kasubag Program Anggaran Para kepala Subbagian Biro Perencanaan Setjen.
Eselon I Lingkup Kemenhut Biro Perencanaan Setjen Konsultasi dan informasi Konsultasi dan informasi Konsultasi dan Informasi
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis :
c. Bakat : G,V
d. Kemampuan khusus : -
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM ANGGARAN II
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Program Anggaran II di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Program Anggaran II sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas.
c. Pedoman kerja bawahan
d. Koreksi dan perbaikan konsep penyusunan RKA-KL dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lingkup Setjen, Ditjken BUK dan Badan Penyuluhan dan Pengembanagn SDM Kehutanan.
e. Kosep surat dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lingkup Setjen, Ditjken BUK dan Badan Penyuluhan dan Pengembanagn SDM Kehutanan.
f. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan penyusunan program anggaran pembangunan
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Pedoman – pedoman.
d. Bahan – bahan dan undangan rapat.
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar.
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f. Kelancaran, kejelasan laporan.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan penyusunan Program Anggaran II
b. Pengumpul dan pengolah data Program Anggaran II
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kabag Program Anggaran Kasubag Program Anggaran Para kepala Subbagian Biro Perencanaan Setjen.
Eselon I lingkup kemenhut Biro Perencanaan Setjen Konsultasi dan informasi Koordinasi dan informasi Konsultasidan informasi
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Kurus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis :
c. Bakat : G,V
d. Kemampuan khusus : -
e. kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM ANGGARAN BANTUAN LUAR NEGERI
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Program Anggaran Bantuan Luar negeri di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis dibidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Program Anggaran Bantuan Luar Negeri sebagai bahan evaluasi atasan.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas.
c. Net konsep Surat dan Nota Dinas.
d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis Program Anggaran bantuan luar negeri.
e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan penyusunan Program Anggaran Bantuan Luar Negeri.
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Program Anggaran Bantuan Luar Negeri
g. Laporan bulanan dan tahunan Sub Bagian Program Anggaran Bantuan Luar Negeri.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Pedoman – pedoman.
d. Bahan – bahan dan undangan rapat.
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar.
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f. Kelancaran, kejelasan laporan.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan penyusunan Program Anggaran Bantuan Luar Negeri
b. Pengumpul dan pengolah data Program Anggaran Bantuan Luar Negeri
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kabag Program Anggaran Kasubag Kerjasama Para kepala Subbagian Biro Perencanaan Setjen.
Eselon I Lingkup Kemenhut Biro Perencanaan Setjen Konsultasi dan informasi Koordinasi dan informasi Konsultasi dan informasi
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis :
e. Bakat : G,V
f. Kemampuan khusus : -
i. kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani.
j. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN EVALUASI
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan Koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta penyiapan bahan rapat koordinasi pimpinan di Lingkungan Kementerian, berdasarkan program kerja Biro Perencanaan serta menerapkan target yang akan dicapai sebagai acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan penyiapan Koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta penyiapan bahan rapat koordinasi pimpinan di Lingkungan Kementerian.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan Koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta penyiapan bahan rapat koordinasi pimpinan di Lingkungan Kementerian, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyampaian bahan koordinasi evaluasi dan pelaporan kinerja Kementerian Kehutanan
Sekretariat jenderal dan penyiapan bahan rapat pimpinan, serta penyiapan bahan koordinasi evaluasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan bantuan luar negeri.
e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan bagian evaluasi dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan Koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta penyiapan bahan rapat Melaksanakan penyiapan Koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta penyiapan bahan rapat koordinasi pimpinan di Lingkungan Kementerian
koordinasi pimpinan di Lingkungan Kementerian, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Bahan evaluasi kinerja dan laporan Akuntabilitas.
b. Bahan pelaporan pelaksanaan anggaran lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan.
c. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Evaluasi.
d. Disposisi surat ke bawahan.
e. Net konsep surat dan nota dinas
f. Net konsep pedoman/ petunjuk teknis kegiatan Bagian Evaluasi.
g. Konsep surat – surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan dan atau ditugaskan kepada Bagian Evaluasi.
h. Hasil Evaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Evaluasi.
i. Laporan bulanan dan tahunan kegiatan Bagian Evaluasi.
j. Laporan hasil rapat, diskusi, seminar, serta kerjasama dengan instansi lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Disposisi, surat penugasan dari atasan.
b. Peraturan perundangan.
c. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Evaluasi.
d. Pedoman dan petunjuk teknis,disposisi dan surat – surat masuk.
e. Konsep – konsep hasil kerja bawahan.
f. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
g. Laporan informasi dan saran dari bawahan
h. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data.
i. Pelaporan Kementerian Kehutanan.
j. Bahan – bahan rapat, diskusi, seminar, dan lain-lain.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Komputer dan Printer
d. Alat Komunikasi
e. Alat Transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Melaksanakan tugas dan fungsi Bagian Evaluasi sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
b. Membina kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Mengoreksi konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar
d. Menyusun konsep rencana dan terlaksananya kegiatan bagian.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain perlu dijaga kerahasiannya.
b. Membagi,mengatur dan menentukan tugas-tugas.
c.Menilai kerja bawahan
d. Konsultasi dengan pejabat/istansi yang terkait.
e.Mengoreksi konsep hasil kerja bawahan
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Subbagian Evaluasi I
b. Kepala Subbagian Evaluasi II
c.Kepala Subbagian Evaluasi III
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. Karo Biro Lingkup Setjen Kepala Pusat lingkup Setjen Kepala Bagian lingkup Biro Perencanaan Kepala Bagian Evaluasi l Kepala UPT lingkup Kementerian Kehutanan Kementerian kehutanan.
Kementerian kehutanan Setjen Kementerian kehutanan Kementerian Kehutanan Kementerian Kehutanan Konsultasi,koordinasi dan informasi Konsultasi,koordinasi dan informasi Konsultasi,koordinasi dan informasi Konsultasi,koordinasi dan informasi Konsultasi,koordinasi dan informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM III Teknis :
1. Komputer
2. Bahasa Inggris
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan khusus :
-
e. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
f. Pangkat minimum : Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN EVALUASI I
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan kegiatan Subbagian Evaluasi I di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelaporan akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelaporan akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan Melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian.
sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Evaluasi I sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas.
c. Net konsep Surat dan Nota Dinas.
d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis Evaluasi.
e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan bagian.
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Evaluasi
g. Laporan bulanan dan tahunan Sub Bagian Evaluasi.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA ;
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Pedoman – pedoman.
d. Bahan – bahan dan undangan rapat.
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar.
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f. Kelancaran, kejelasan laporan.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan evaluasi I
b. Pengumpul dan pengolah bahan evaluasi I
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Evaluasi Para kepala Subbagian Biro Perencanaan Setjen Biro Perencanaan Setjen Konsultasi dan informasi Konsultasidan informasi
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis :
c. Bakat : G,V
d. Kemampuan khusus : -
e. kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN EVALUASI II
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Evaluasi II di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Evaluasi II sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas.
c.Net konsep Surat dan Nota Dinas.
d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis Evaluasi.
e.Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan bagian.
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Evaluasi
g.Laporan bulanan dan tahunan Sub Bagian Evaluasi.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA ;
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c.Pedoman – pedoman.
d. Bahan – bahan dan undangan rapat.
e.Petunjuk pimpinan
f. Data analis.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan.
c.Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar.
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan.
e.Menilai kerja bawahan.
f. Kelancaran, kejelasan laporan.
g.Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c.Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan evaluasi II
b. Pengumpul dan pengolah bahan evaluasi II
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Evaluasi Para kepala Subbagian Biro Perencanaan Setjen Biro Perencanaan Setjen Konsultasi dan informasi Konsultasi dan informasi
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Kurus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Teknis :
c. Bakat : G,V
d. Kemampuan khusus : -
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN EVALUASI III
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Evaluasi III di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis dibidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan, sebagi dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda Melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan.
program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Evaluasi III sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas.
c. Net konsep Surat dan Nota Dinas.
d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis Evaluasi.
e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan bagian.
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Evaluasi
g. Laporan bulanan dan tahunan Sub Bagian Evaluasi.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA ;
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Pedoman – pedoman.
d. Bahan – bahan dan undangan rapat.
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar.
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f. Kelancaran, kejelasan laporan.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan evaluasi III
b. Pengumpul dan pengolah bahan evaluasi III
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Evaluasi Para kepala Subbagian Biro Perencanaan Setjen Biro Perencanaan Setjen Konsultasi dan informasi Konsultasi dan informasi
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Teknis :
c. Bakat : G,V
d. Kemampuan khusus : -
e. kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN DATA DAN INFORMASI
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan koordinasi data dan informasi di lingkungan kementerian, berdasarkan program kerja Biro Perencanaan serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan dibidang penyiapan koordinasi data dan informasi di lingkungan kementerian.
c.Menyusun konsep evaluasi kebijakan dibidang penyiapan koordinasi data dan informasi dilingkungan kementerian, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan koordinasi data dan informasi dilingkungan kementerian.
e.Menyelia pelaksanaan perkerjaan bagian data dan informasi dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
g.Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan dibidang penyiapan bahan koordinasi dan analisis data kementerian penyusunan statistik kementerian, serta penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Himpunan bahan pengelolaan data dan informasi Melaksanakan penyiapan Koordinasi pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian
b. Konsep rancangan pengelolaan data dan informasi.
c.Evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan data dan informasi
d. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
7. BAHAN KERJA :
a. Materi rancangan kegiatan Bagian data dan informasi.
b. Disposisi atasan dan surat-surat masuk
c.Konsep-konsep hasil kerja bawahan.
d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
e.Laporan, informasi dan saran dari bawahan
f. Pedoman dan petunjuk mengenai pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan statistik kehutanan, pelaporan kementerian kehutanan,
g.Organisasi dan tata hubungan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c.Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e.Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Data dan Informasi
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c.Kebenaran informasi dan laporan
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu
c.Menilai kegunaan/manfaat kerjasama
d. Menilai kerja bawahan
e.Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data
b. Kepala Sub Bagian Statistik
c.Kepala Sub Bagian Sistem Informasi.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. Kepala Biro Biro Perencanaan Konsultasi dan
2. Perencanaan Para Kepala Sub Bagian Biro Perencanaan informasi Konsultasi dan informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : Diklatpim TK III Teknis :
-
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan khusus :
-
e. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
f. Pangkat minimum : Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan Sub Bagian pengumpulan dan Pengolahan Data di bidang penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c.Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e.Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g.Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data sebagai bahan evaluasi atasan.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan analisis dan penyajian data Kementerian
6. HASIL KERJA :
a. Rincian kegiatan dan jadwal pelaksanaan Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data
b. Distribusi tugas, petunjuk, bimbingan dan penilaian serta pengecekan pelaksanaan tugas bawahan.
c.Koreksian dan atau perbaikan konsep hasil kerja bawahan.
d. Konsep surat tanggapan khusus.
e.Analisis sistem informasi
f. Evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data
g.Laporan dan informasi serta saran kepada atasan.
7. BAHAN KERJA ;
a. Rencana dan realisasi kegiatan Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data tahun berjalan.
b. Disposisi atasan dan surat – surat masuk.
c.Pelaksanaan tugas bawahan.
d. Hasil kerja bawahan.
e.Pedoman dan petunjuk penyusunan statistik kehutanan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a.Ruangan dan perlengkapannya
b.Alat tulis kantor.
c.Komputer dan printer
d.Alat komunikasi
e.Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan statistik kehutanan dengan cepat, tepat dan akurat.
b. Tersusunnya konsep surat tanggapan khusus dengan benar dan tepat waktu.
c.Ketepatan penggunaan atau pemilihan sistem informasi.
d. Kebenaran informasi dan laporan kepada atasan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan sustu data tertentu
c.Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut sustu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah dan penyaji data
b. Pengumpul dan pengolah data
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Kepala Bagian Data dan Informasi Kepala Sub Bagian Statistik/Pengolahan Data Staff Kepala sub Bagian Lingkup Biro Perencanaan Biro Perencanaan Unit Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan BPS/PU Setjen Kementerian Kehutanan Koordinasi, konsultasi Melengkapi dan Konfirmasi Data Melengkapi/ menghimpun Data Koordinasi pelaksanaan tugas
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Teknis :
c. Bakat :
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum : Penata Muda (III/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN STATISTIK
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Statistik di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja .
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Statistik, sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian kegiatan dan jadwal pelaksanaan Sub Bagian Statistik
b. Distribusi tugas, petunjuk, bimbingan dan penilaian serta pengecekan pelaksanaan tugas bawahan.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian
c.Koreksian dan atau perbaikan konsep hasil kerja bawahan.
d. Konsep surat tanggapan khusus.
e.Kajian hasil olahan dan analisis data
f. Evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Statistik.
g.Laporan dan informasi serta saran kepada atasan.
7. BAHAN KERJA ;
a. Rencana dan realisasi kegiatan Sub Bagian Statistik tahun berjalan.
b. Disposisi atasan dan surat – surat masuk.
c.Pelaksanaan tugas bawahan.
d. Hasil kerja bawahan.
e.Olahan data kehutanan
f. Pedoman dan petunjuk penyusunan statistik kehutanan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a.Ruangan dan perlengkapannya
b.Alat tulis kantor.
c.Komputer dan printer
d.Alat komunikasi
e.Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya pelaksanaan tugas-tugas danfungsi Sub Bagian Statistik kehutanan dengan cepat, tepat dan akurat.
b. Kebenaran dan ketepatan koreksian konsep hasil kerja bawahan
c.Kebenaran laporan informasi yang disampaikan kepada atasan
d. Kebenaran konsep surat tanggapan
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c.Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan statistik
b. Pengumpul dan pengolah data statistic
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kepala Bagian Data dan Informasi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lingkup Setjen Kasubdit/Kabid/Kasu bdin Bina Program.
Biro Perencanaan Setjen Kemenhut Unit Kerja Eselon I, Kanwil, dinas Kehutanan, Pusdiklat Lingkup Kemenhut.
Konsultasi data dan konsep statistik kehutanan.
Koordinasi pelaksanaan tugas Konsultasi data perum/persero.
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana Kehutanan.
b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Teknis :
c. Bakat :
d. Kemamuan Khusus :
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat : enata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN SISTEM INFORMASI
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Sistem Informasi di bidang penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pegumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Sistem Informasi, sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian kegiatan dan jadwal pelaksanaan Sub Bagian Sistem Informasi.
b. Distribusi tugas, petunjuk, bimbingan dan penilaian serta pengecekan pelaksanaan tugas bawahan.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan
c. Koreksian dan atau perbaikan konsep hasil kerja bawahan.
d. Konsep surat tanggapan khusus.
e. Kajian hasil olahan dan analisis data
f. Evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Sistem Informasi.
g. Laporan dan informasi serta saran kepada atasan.
7. BAHAN KERJA ;
a. Rencana dan realisasi kegiatan Sub Bagian Sistem Informasi tahun berjalan.
b. Disposisi atasan dan surat – surat masuk.
c. Pelaksanaan tugas bawahan.
d. Hasil kerja bawahan.
e. Olahan data kehutanan
f. Pedoman dan petunjuk penyusunan Sistem Informasi kehutanan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya analisis data, penyusunan dan penyajian Sistem Informasi kehutanan dengan cepat, tepat dan akurat.
b. Tersusunnya konsep surat tanggapan khusus dengan benar dan tepat waktu.
c. Kebenaran pengolahan dan pengumpulan data.
d. Kebenaran informasi dan laporan kepada atasan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Amenjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan sistem informasi
b. Pengumpul dan pengolah bahan sistem informasi
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kepala Bagian Data dan Informasi Kasubdit / Kabid / Kasubdin Bina Program.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lingkup Biro dan Pusat Biro Perencanaan Unit Kerja Eselon I, Kanwil, dinas Kehutanan, Pusdiklat Lingkup Kemenhut.
Setjen Kementerian Kehutanan.
Konsultasi, koordinasi.
Konsultasi, koordinasi.
Koordinasi pelaksanaan tugas
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana Kehutanan.
b. Kursus Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Teknis :
c. Bakat :
d. Kemampuan khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c) .
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian di lingkungan kementerian kehutanan, agar dapat berjalan lancar dan tertib sesuai rencana kerja dan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
b. Merumuskan kebijakan di bidang urusan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
c. Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, baik yang sudah maupun yang sedang dan belum dilaksanakan berdasarkan laporan dari masing-masing bagian dengan memeriksa hasil kerja yang telah dicapai dan untuk menata kembali mekanisme kerja kepegawaian.
d. Menyusun rencana dan program kerja biro kepegawaian sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dedikasi Biro Kepegawaian, sesuai tugas dan fungsinya, serta kebijakan-kebijakan sekretaris Jenderal di bidang koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan teknis yang telah ditetapkan sebagai bahan pedoman dan dasar pembinaan pelaksanaanya.
e. Pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi, Pembinaan, Perencanaan, Pengembangan, Tata Usaha dan pengelolaan sistem informasi Kepegawaian di lingkungan Kementerian Kehutanan.
f. Mengarahkan bawahan dibidang koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, supaya semua tugas terbagi habis dan dapat terlaksana dengan baik selesai tepat pada waktunya.
g. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan penyelesaian tugas dan keberhasilan pencapaian program kerja Biro kepegawaian.
h. Menilai pelaksanaan tugas bawahan yang berkaitan dengan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, dengan memeriksa dan meneliti kebenaran isi serta relevansinya untuk disampaikan kepada pimpinan kementerian, pimpinan pusat atau daerah atau pihak-pihak tertentu.
i. Membina para pegawai Biro Kepegawaian sesuai dengan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
j. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan kementerian tentang pelaksanaan dan penyelesaian tugas biro kepegawaian sesuai dengan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, untuk mendapatkan koreksi dan tanggapan lebih lanjut.
k. Pengendalian Manajemen intern dibidang koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan.
l. Pembinaan dan pengembangan pegawai di lingkungan kementerian
m. Mengadakan dan memimpin rapat berkala lingkup Biro Kepegawaian setiap bulan untuk mengetahui kemajuan dan realisasi pelaksanaan tugas koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, serta permasalahan yang dihadapi guna mencari pemecahannya.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan program kerja kepala Biro Kepegawaian.
b. Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Biro Kepegawaian.
c. Distribusi tugas dan disposisi surat sesuai tugas dan fungsinya masing- masing.
d. Peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas para pegawai.
e. Hasil rumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan Menteri di bidang kepegawaian.
f. Koreksian dan net surat dan nota dinas, surat tanggapan, laporan, surat keluar atau hal yang berkaitan dengan tugas Biro Kepegawaian.
g. Koreksian dan pengesahan laporan hasil penyusunan rencana dan pengembangan kepegawaian, penyiapan mutasi pegawai, pelaksanaan tata usaha kepegawaian
dan pelaksanaan administrasi jabatan fungsional
h. Koreksian dan pengesahan laporan hasil pembinaan dan pengembangan kepegawaian.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan Program kerja Sekretariat Jenderal.
b. Disposisi, arah dan petunjuk Sekretariat Jenderal.
c. Kebijakan teknis dan Intruksi Sekretariat Jenderal.
d. Materi peraturan perundang-undangan dan keputusan Menteri di Bidang Kepegawaian
e. Rumusan tugas, misi dan fungsi Biro Kepegawaian
f. Uraian tugas jabatan lingkup Biro Kepegawaian
g. Materi Surat masuk
h. Konsep-konsep dan laporan penyusunan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan.
i. Biodata pegawai lingkup Biro Kepegawaian beserta kelengkapannya.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Alat Tulis Kantor
c.Komputer dan Printer
d. Alat Komunikasi
e.Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Kelancaran, ketertiban dan ketepatan waktu penyelesaian tugas.
b. Kebenaran dan ketepatan rencan dan program Biro Kepegawaian
c. Pembinaan dan Peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas bawahan.
d. Membina kerjasama yang baik dan singkronisasi tugas di dalam koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan.
e. Kelancaran dan ketertiban urusan tata usaha Biro Kepegawaian
f. Kelancaran dan kontinuitas rapat berkala lingkup Biro Kepegawaian.
10. W E W E N A N G :
a. Menyusun rencana dan program Biro Kepegawaian
b. Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
c. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan.
d. Membina dan menegur bawahan yang kurang disiplin,
e. Menilai, memeriksa surat dan laporan yang berkaitan dengan tugas misi dan fungsi Biro Kepegawaian
f. Merumuskan bahan dan melaksanakan kebijaksanaan Menteri kehutanan di Bidang Kepegawaian
g. Mengoreksi dan mengesahkan penyusunan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian.
b. Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian
c. Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian
d. Kepala Bagian Administrasi Jabatan Fungsional
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Sekretaris Jenderal Pejabat Eselon II Kepala Dinas Kehutanan Dati I Pejabat Eselon I dan II Setjen Kementerian Kehutanan PEMDA Kementerian dan LPND Terkait Konsultasi, Konsultasi, koordinasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, Koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM II Teknik : 1. Manajemen SDM
2. 3.
c. Bakat : G, Q, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Pembia Utama Muda /IV/c
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang Penyusunan rencana dan program kepegawaian, Penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai dan pengembangan kepegawaian, berdasarkan program kerja Biro kepegawaian serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang Penyusunan rencana dan program kepegawaian, Penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai dan pengembangan kepegawaian.
c.Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang Penyusunan rencana dan program kepegawaian, Penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan, serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai dan pengembangan kepegawaian, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyusunan rencana, program, serta evaluasi dan pelaporan kepegawaian dan penyiapan bahan koordinasi dan pengembangan sistem penilaian kompetensi, pengembangan karier, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai (hasil kerja bawahan) agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
e.Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Perencanaan dan Pengembangan pegawai dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
Melaksanakan Penyusunan rencana dan program kepegawaian, Penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai dan pengembangan kepegawaian.
g.Melaporkan hasil kerja serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan penyusunan rencana, program, serta evaluasi dan pelaporan kepegawaian dan penyiapan bahan koordinasi dan pengembangan sistem penilaian kompetensi, pengembangan karier, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai (hasil kerja bawahan) agar diperoleh hasil yang benar dan tepat, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan perkerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangan agar perlaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Perencanaan dan pengembangan Pegawai
b. Disposisi surat ke bawahan
c.Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis Bagian Perencanaan dan pengembangan Pegawai
e.Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian Perencanaan dan pengembangan Pegawai.
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Perencanaan dan pengembangan Pegawai
g.Laporan bulanan dan tahunan Bagian Tata Usaha Kepegawain .
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Perencanaan dan pengembangan Pegawai
b. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk.
c.Konsep-konsep hasil kerja bawahan
d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
e.Laporan informasi dan saran dari bawahan
f. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data
g.Pelaporan Kementerian Kehutanan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c.Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Perencanaan dan pengembangan Pegawai sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c.Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar.
d. Kebenaran dan kelancaran hasil evaluasi dan laporan serta informasi yang disampaikan kepada atasan.
e.Tersusunnya konsep dan naskah pegawai, pengelolaan data, informasi dan penyusunan statistik kepegawai serta daftar urut kepangkatan, penyiapan penetapan hukuman disiplin serta pengelolaan urusan kesejahteraan pegawai, administrasi mutasi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi jabatan, serta pemberhentian dan pemensiunan.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan lain-lain
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu
c.Menilai Kerja bawahan
d. Konsultasi dengan pejabatan/instansi terkait
e. Mengoreksi konsep hasil kerja bawahan sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Rencana Formasi dan Pengadaan
b. Kepala Sub Bagian Rencana Karier
c.Kepala Sub Bagian Pengembangan Kepegawaian
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kepala Biro Kepegawaian Pejabat Eselon III Pejabat Eselon III Setjen Kementerian Kehutanan Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPND terkait, Badan Penyuluhan dan Konsultasi, Konsultasi, Koordinasi Konsultasi, Informasi
4. Direktur Perencanaan dan Standarisasi Jabatan (BKN) Pengembangan SDM Kementerian, dan LPNS terkait (BKN, LAN & MENPAN) Koordinasi, Konsultasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknik : 1. Manajemen SDM
2. 3.
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN RENCANA FORMASI DAN PENGADAAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Rencana Formasi dan Pengadaan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian, rencana pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pemantauan pasca penempatan pegawai, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian, rencana pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pemantauan pasca penempatan pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian, rencana pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pamantauan pasca penempatan pegawai, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian, rencana pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pemantauan pasca penempatan pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian, rencana pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pemantauan pasca penempatan pegawai, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian, rencana pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pemantauan pasca penempatan pegawai.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian, rencana pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pamantauan pasca penempatan pegawai, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Rencana Formasi dan Pengadaan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian Rencana dan Program Kepegawaian
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Rencana dan Program Kepegawaian
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Rencana dan Program Kepegawaian.
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan udangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Data Rencana, Program dan Evaluasi Pelaporan Kepegawaian
b. Penelaah Rencana Formasi, Pengadaan dan Penempatan Calon Pegawai
c. Pengolah Data Rencana Formasi Anggaran dan Pelaporan
d. Penata Usaha
e. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Kabag Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Para Kepala Subbagian Kepala Bagian Program dan Anggaran Kasubag Formasi Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Biro Perencanaan BKN Konsultasi, Informasi Konsultasi, Informasi Konsultasi Konsultasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM TK IV pelatihan Teknik : 1. Administrasi Kepegawaian
2. Perencanaan SDM
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN RENCANA KARIER
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Rencana Karier di bidang penyiapan bahan koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC), sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kerja kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC), sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kerja kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC), agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kerja kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC), sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. .
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kerja kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC). Agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kerja kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC), dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kerja kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC).
h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Karier Pagawai sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rician dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subbagian Karier Pagawai Pegawai Kepegawaian
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Karier Pagawai
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Karier Pagawai.
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan udangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Bahan Penilaian Kompetensi Pegawai
b. Penelaah Rencana Karier dan Kebutuhan Diklat Pegawai
c. Penelaah Bahan Kompetensi dan Assessment
d. Pengolah Bahan Kompetensi dan Assessment
e. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Pera Kepala Sub Bagian Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Konsultasi, Informasi Konsultasi, Koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : -
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (Sarjana Hukum)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknik : 1. Administarasi Kepegawaian
2. Manajemen SDM
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata - III/c
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengembangan Pegawai di bidang Penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang Penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah, sebagai dasar pelaksanaan.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem Penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggara ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah, sebagi dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka Penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang Penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas subbagian Pengembangan kepegawaian sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
Melakukan Penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian Pengembangan Pegawai
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Pengembangan Pegawai
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Pengembangan Pegawai.
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan udangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Data Ujian Dinas
b. Penelaah Bahan Pengembangan SDM
c. Pengolah Bahan/Ijin Tugas Belajar
d. Pengolah Data Diklat Prajabatan, Fungsional dan Teknis
e. Penata Usaha
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Kabag Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Para Kepala Sub Bagian Kasubdit Penilaian Diklat Aparatur Kasubdit Bidang SPIMNAS Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen LAN LAN Konsultasi dan Inforamsi Konsultasi, Koordinasi Konsultasi Konsultasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknik : 1. Komputer
2. Kearsipan
3. Manajemen Keuangan
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata - III/c
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN MUTASI KEPEGAWAIAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi, mutasi, Pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian serta pemensiunan pegawai. berdasarkan program kerja Biro kepegawaian serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi, mutasi, Pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian serta pemensiunan pegawai.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi, mutasi, Pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian serta pemensiunan pegawai, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi kepangkatan, administrasi ahli jabatan dan pemindahan pegawai, serta pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Mutasi Kepegawaian dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditennya.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi, mutasi, Pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian serta pemensiunan pegawai. Sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan perkerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangan agar perlaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi, mutasi, Pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian serta pemensiunan pegawai.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Mutasi Kepegawaian.
b. Disposisi surat ke bawahan.
c. Net konsep surat dan nota dinas.
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis Bagian Mutasi Kepegawaian
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian Mutasi Kepegawaian.
f. Nota usul BKN, surat keputusan dan petikan surat keputusan menyangkut mutasi kepegawaian untuk jenjang kepangkatan dan jenjang yang ditentukan.
g. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Mutasi Kepegawaian.
h. Laporan bulanan dan tahunan Bagian Tata Usaha Kepegawain .
i. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Mutasi Kepegawaian.
b. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk.
c. Konsep-konsep hasil kerja bawahan.
d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan.
e. Laporan informasi dan saran dari bawahan.
f. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data.
g. Pelaporan Kementerian Kehutanan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Mutasi Kepegawaian sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai.
c. Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar.
d. Kebenaran dan kelancaran hasil evaluasi dan laporan serta informasi yang disampaikan kepada atasan.
e. Tersusunnya konsep dan naskah, administrasi mutasi, pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian serta pemensiunan pegawai.
f. Kebenaran nota usulan BKN, surat keputusan dan petikan surat keputusan Mutasi Kepegawaian yang ditandatangani Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan lain-lain.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai Kerja bawahan.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi terkait.
e. Mengoreksi konsep hasil kerja bawahan sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Kepangkatan
b. Kepala Sub Bagian Mutasi Jabatan
c. Kepala Sub Bagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kepala Biro Kepegawaian Pejabat Eselon III Setjen Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPND Terkait Konsultasi, Konsultasi, Koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan :
Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknik : 1.
2. 3.
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Pembina - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN KEPANGKATAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Kepangkatan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan dan koordinasi administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan dalam rangka penyiapan bahan dan koordinasi administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Kepangkatan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
Melakukan penyiapan bahan Koordinasi Pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas.
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian Subbagian Kepangkatan.
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Subbagian Kepangkatan.
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Kepangkatan
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Kepangkatan.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Data Kenaikan Pangkat dan Kepangkatan Lainnya
b. Penata Administrasi Kepegawaian
c. Pengolah Data/Informasi Kepangkatan Pegawai
d. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Mutasi Kepegawaian Para Kepala Sub Bagian Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Konsultasi dan Inforamsi Konsultasi, Informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM Tk. IV Pelatihan Teknik : 1. Administrasi Kepegawaian
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN MUTASI JABATAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Mutasi Jabatan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis dibidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan atau memperbaiki konsep telaah bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Mutasi Jabatan sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagianSubbagian Mutasi Jabatan
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Subbagian Mutasi Jabatan
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Mutasi Jabatan
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Mutasi Jabatan.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Data Mutasi Kepegawaian
b. Pengolah Data Mutasi Kepegawaian
c. Penata Usaha Mutasi Kepegawaian
d. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Mutasi Pegawai Para Kepala Sub Bagian Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Konsultasi, Inforamsi Konsultasi, Informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknik : 1. Administrasi Kepegawaian
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata - III/c
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN PEGAWAI
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan dibidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis dibidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai uapaya peningkatan karier dan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahn dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Pemensiunan Pegawai
b. Pengolah Data Pengangkatan Pegawai
c. Pengolah Data Pemberhentian Pegawai
d. Penata Administrasi Kepegawaian
e. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Mutasi Pegawai Para Kepala Sub Bagian Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Konsultasi dan Inforamsi Konsultasi, Informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknik : 1. Administrasi Kepegawaian
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata - III/c
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN TATA USAHA KEPEGAWAIAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan kesejahteraan Pegawai berdasarkan program kerja Biro kepegawaian, serta menerapkan target yang akan dicapai, Sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di idang koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan kesejahteraan Pegawai.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan kesejahteraan Pegawai. Berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi penyusunan tata naskah pegawai, pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan pelaksanaan administrasi hukuman dan disiplin serta kesejateraan dan pelayanan kesehatan pegawai (hasil kerja bawahan), agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Tata Usaha Kepegawaian dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditennya.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi penyusunan tata naskah pegawai, pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan pelaksanaan administrasi hukuman dan disiplin serta kesejateraan dan pelayanan kesehatan pegawai (hasil kerja bawahan), sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
Melaksanakan menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan kesejahteraan Pegawai
h. Mengontrol pelaksanaan perkerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangan agar perlaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Tata Usaha Kepegawaian
b. Disposisi surat ke bawahan
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis Bagian Tata Usaha Kepegawaian
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian Tata Usaha Kepegawaian.
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Tata Usaha Kepegawaian
g. Laporan bulanan dan tahunan Bagian Tata Usaha Kepegawain .
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagaian Tata Usaha Kepegawaian
b. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk.
c. Konsep-konsep hasil kerja bawahan
d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
e. Laporan informasi dan saran dari bawahan
f. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data
g. Pelaporan Kementerian Kehutanan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha Kepegawaian sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar.
d. Kebenaran dan kelancaran hasil evaluasi dan laporan serta informasi yang disampaikan kepada atasan.
e. Tersusunnya konsep dan naskah pegawai, pengelolaan data, informasi dan penyusunan statistik kepegawaian serta daftar urut kepangkatan, penyiapan penetapan hukuman disiplin serta pengelolaan urusan kesejahteraan pegawai, pengangkatan, kepangkatan, mutasi jabatan, serta pemberhentian dan pemensiunan.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan lain-lain
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu
c.Menilai Kerja bawahan
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi terkait
e. Mengoreksi konsep hasil kerja bawahan sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Tata Naskah Pegawai.
b. Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Kepegawaian
c.Kepala Sub Bagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kepala Biro Kepegawaian Pejabat Eselon III Setjen Kementerian Kehutanan Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPND Terkait Konsultasi, Konsultasi, Koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM Tk.III Pelatihan Teknik : 1. Manajemen SDM
2. 3.
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN TATA NASKAH PEGAWAI
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata naskah Pegawai di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan pemeliharaan naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan pemeliharaan naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan pemeliharaan naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan pemeliharaan naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan pemeliharaan naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan pemeliharaan naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerajaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan pemeliharaan naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas subbagian Tata naskah Pegawai, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas.
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian Tata naskah Pegawai.
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian.
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Tata naskah Pegawai.
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Tata naskah Pegawai.
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan udangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Tata Naskah Pegawai
b. Pengolah Tata Naskah Pegawai
c. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Tata Usaha Kepegawaian Para Kepala Sub Bagian Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Konsultasi dan Informasi Konsultasi, Koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM Tk. IV Pelatihan Teknik : 1. Komputer
2. Kearsipan
3. Manajemen Keuangan
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian di bidang pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian dan data base kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pemeliharaan dan pengembangan system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka pemeliharaan dan pengembangan system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pemeliharaan dan pengembangan system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
Melakukan pemeliharaan dan pengembangan system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian.
h. Melaporkan setiap bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Data dan Informasi Kepegawian sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subbagian Data dan Informasi Kepegawaian
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian.
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan udangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Data Kepegawaian
b. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kabag Tata Usaha Kepegawaian Para Kepala Sub Bagian Operator SIMPEG Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen - Setiap Eselon I - Kepala Pusdiklat - Para Kepala Dinas Konsultasi dan Informasi Konsultasi, Koordinasi Data/Informasi Konsolidasi/Konsinyasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
a. Adanya radiasi dari computer karena bekerja langsung dengan penggunaan computer.
b. Adanya bahaya konsleting listrik karena penggunaan komputer yang begitu lengkap
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM Tk. IV
c. Pelatihan Teknik : 1.
d. Bakat : G, V
e. Pemampuan Khusus :
r. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
g. Pangkat Minimum : Pembia Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN DISIPLIN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis dibidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai.
h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai.
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan udangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Bahan Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai
b. Pengolah Data Bahan Tanda Jasa dan Penghargaan
c. Penata Usaha
d. Pengemudi
e. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. Kabag Tata Usaha Kepegawaian Para Kepala Sub Bagian Kepala Subbagian Pemantauan Tindak lanjut Kepegawaian.
Kepala Bagian Penganugrahan Kepala Bagian Administrasi Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Inspektur Jenderal Biro tanda jasa / kehormatan Sekretariat Negara Biro tanda jasa / kehormatan Sekretariat Negara Konsultasi dan Inforamsi Konsultasi, Koordinasi Monitoring tindak lanjut pengenan sanksi Usulan penghargaan Penyelesaian usulan penghargaan
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknik : 1.
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata - III/c
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi jabatan fungsional, berdasarkan program kerja Biro kepegawaian serta menerapkan target yang dicapai, sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan dibidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi jabatan fungsional, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penilaian angka Jabatan Fungsional, evaluasi Jabatan Fungsional dan pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Administrasi Jabatan Fungsional dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penilaian angka Jabatan Fungsional, evaluasi Jabatan Fungsional dan pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
h. Mengontrol pelaksanaan perkerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangan agar perlaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Administrasi Jabatan Fungsional
b. Disposisi surat ke bawahan
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis Bagian Administrasi Jabatan Fungsional.
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian Administrasi Jabatan Fungsional.
f. Nota usul BKN, surat keputusan dan petikan surat keputusan menyangkut mutasi kepegawaian untuk jenjang kepangkatan dan jenjang yang ditentukan.
g. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Administrasi Jabatan Fungsional.
h. Laporan bulanan dan tahunan Bagian Tata Usaha Kepegawain .
i. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Administrasi Jabatan Fungsional
b. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk.
c. Konsep-konsep hasil kerja bawahan
d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
e. Laporan informasi dan saran dari bawahan
f. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data
g. Pelaporan Kementerian Kehutanan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Administrasi Jabatan Fungsional sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar.
d. Kebenaran dan kelancaran hasil evaluasi dan laporan serta informasi yang disampaikan kepada atasan.
e. Tersusunnya konsep dan naskah, penyiapan administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, evaluasi dan pengembangan jabatan fungsional binaan Kementerian serta koordinasi pengembangan jabatan fungsional diluar binaan Kementerian.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan lain-lain
b. Mebagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu
c. Menilai Kerja bawahan
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi terkait
e. Mengoreksi konsep hasil kerja bawahan sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Administrasi Penilaian Angka Kredit
b. Kepala Sub Bagian Evaluasi Jabatan Fungsional
c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Kepegawaian
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kepala Biro Kepegawaian Pejabat Eselon III Setjen Kem.
Kehutanan Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPND Terkait Konsultasi, Konsultasi, Koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM III Pelatihan Teknik : 1.
2. 3.
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN ADMINISTRASI PENILAIAN ANGKA KREDIT
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Administrasi Penilaian Angka Kredit di bidang penyiapan bahan Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem penyiapan bahan Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Administrasi Penilaian Angkat Kredit sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
Melakukan penyiapan bahan Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagianSubbagian Administrasi Penilaian Angka Kredit.
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian Administrasi Penilaian Angka Kredit.
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Administrasi Penilaian Angka Kredit.
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Administrasi Penilaian Angka Kredit .
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
j. Rekomendasi.
k. Net SK.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c.Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e.Petunjuk pimpinan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c.Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c.Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e.Menilai kerja bawahan
f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g.Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Bahan Administrasi Penilaian Angka Kredit
b. Pengolah Bahan Administrasi Penilaian Angka Kredit
c. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Administrasi Penilaian Angka Kredit Para Kepala Sub Bagian Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Konsultasi dan Informasi Konsultasi, Informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM Tk.IV Pelatihan Teknik : 1.
c. Bakat : G, V d Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Evaluasi Jabatan Fungsional di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, dengan memeriksa hasil Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan.
tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Evaluasi Jabatan Fungsional, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian evaluasi jabatan fungsional Administrasi Penilaian
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Subbagian Evaluasi jabatan fungsional
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Evalusi jabatan fungsional
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Evalusi jabatan fungsional .
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Bahan Evaluasi dan Pengembangan Jabatan Fungsional
b. Penelaah Bahan Evaluasi dan Pengembangan Jabatan Fungsional
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag administrasi jabatan fungsional Para Kepala Sub Bagian Biro Kepegawaian Setjen Biro Kepegawaian Setjen Konsultasi, Informasi Konsultasi, Informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM Tk.I IV Pelatihan Teknik : 1.
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha di bidang pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian,keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian,keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Tata Usaha sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian TU Biro.
Melakukan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan tugas ketatausahaan
c. Koreksi dan atau konsep kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, usulan penghargaan, Daftar Urut Kepangkatan, usulan kebutuhan tenaga, DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, usul kebutuhan dan penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta laporan berkala kegiatan Subbagian Tata Usaha Biro Net Konsep pedoman/petunjuk teknis Subbagian Tata Usaha Biro
d. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Subbagian Tata Usaha Biro
e. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Tata Usaha Biro
7. BAHAN KERJA :
a. Materi program kerja Biro
b. Hasil evaluasi tugas bawahan
c. Materi Peraturan perundang-undangan yang terkait
d. Petunjuk Pimpinan
e. konsep surat permberitahuan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, usulan penghargaan, Daftar Urut Kepangkatan, usulan kehutuhan tenaga, DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, usul kebutuhan dan penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta laporan berkala
f. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
g. Data dan bahan tentang Kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Kebenaran dan kerahasiaan data, konsep usulan kenaikan pangkat dan mutasi pegawai.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
e. Memberikan teguran lisan maupun tertulis
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Administrasi Kerumahtanggaan
b. Penata Administrasi Kepegawaian
c. Penata Administrasi Keuangan
d. Verifikator Keuangan
e. Pengolah Data Persuratan
f. Sekretaris Pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Kepala Biro Kepegawaian Kepala Bagian Lingkup Biro Kepegawaian Kepala Bagian Rumah Tangga Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Jenderal Biro Kepegawaian Setjen Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal Menerima intruksi dan petunjuk serta konsultasi dan melaporkan pelaksanaan tugas khusus yang berkaitan dengan tata usaha Biro Menerima intruksi dan petunjuk serta konsultasi dan melaporkan pelaksanaan tugas khusus yang berkaitan dengan tata usaha Biro Konsultasi kerjasama penyelesaian Masalah kerumah tanggaan dan kepegawaian Konsultasi kerjasama penyelesaian Masalah perlengkapan dan barang inventaris Konsul dan Penyelesaian Masalah surat
5. Kepala Bagaian Tata Usaha Kementerian Sekretariat Jenderal
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknik : 1. Manajemen Perkantoran
2. Manajemen Kepegawaian
3. Kearsipan
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata - III/c
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Mengkoordinasikan dan memantau kebijakan di bidang Penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian, agar dapat berjalan lancar dan tertib sesuai rencana kerja dan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
b. Merumuskan kebijakan di bidang penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
c. Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dibidang penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian, baik yang sudah maupun yang sedang dan belum dilaksanankan berdasarkan laporan dari masing-masing bagian dengan memeriksa hasil kerja yang telah dicapai dan untuk menata kembali mekanisme kerja Biro Hukum dan Organisasi.
d. Menyusun rencana dan program kerja Biro Hukum dan Organisasi sesuai tugas dan fungsinya di bidang koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan teknis Melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian
yang telah ditetapkan sebagai bahan pedoman dan dasar pembinaan pelaksanaanya.
e. Pelaksanaan kebijakan dibidang penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian, sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
f. Mengarahkan bawahan di bidang penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian, supaya semua tugas terbagi habis dan dapat terlaksana dengan baik selesai tepat pada waktunya.
g. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan penyelesaian tugas dan keberhasilan pencapaian program kerja Biro Hukum dan Organisasi.
h. Menilai pelaksanaan tugas bawahan yang berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian, dengan memeriksa dan meneliti kebenaran isi serta relevansinya untuk disampaikan kepada pimpinan kementerian, pimpinan pusat atau daerah atu pihak-pihak tertentu.
i. Membina para pegawai Biro Hukum dan Organisasi sesuai dengan kemampuan dan pendidikannya sebagai uapaya untuk meningkatkan disiplin, tanggungjawab, dedikasi, dan loyalitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
j. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan kementerian tentang pelaksanaan dan penyelesaian tugas Biro Hukum Dan Organisasi sesuai dengan laporan dari masing-masing bagian untuk mendapatkan koreksian dan tanggapan lebih lanjut.
k. Pengendalian mamajemen intern dibidang koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian.
l. Mengadakan dan memimpin rapat berkala lingkup Biro Hukum dan Organisasi setiap bulan untuk mengetahui kemajuan dan merealisasi pelaksanaan tugas bagian, serta permasalahan yang dihadapi guna mencari pemecahannya.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan Program kerja Biro Hukum dan Organisasi.
b. Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Biro Hukum dan Organisasi.
c. Distribusi tugas dan disposisisurat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
d. Peningkatan disiplin, tangung jawab, dedikasi dan loyalitas para pegawai.
e. Hasil rumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan menteri di bidan hukum dan organisasi.
f. Koreksian dan net surat dan nota dinas, surat tanggapan, laporan, surat keluar atau hal yang berkaitan dengan tugas Biro Hukum dan Organisasi.
g. Koreksian dan pengesahan laporan hasil penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara dan pemberian bantuan hukum, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum serta pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian.
h. Koreksian dan pengesahan laporan hasil pembinaan dan pengembangan hukum dan organisasi.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan Program kerja Sekretariat Jenderal.
b. Disposisi, arahan dan petunjuk Sekretaris Jenderal.
c. Kebijaksanaan teknis dan instruksi Sekretaris Jenderal.
d. Materi peraturan perundang-undangan dan keputusan menteri di bidang hukum dan organisasi.
e. Rumusan tugas, misi dan fungsi Biro Hukum dan Organisasi.
f. Uaraian tugas jabatan lingkup Biro Hukum dan Organisasi.
g. Materi surat masuk.
h. Konsep-konsep dan laporan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, penanganan perkara dan pemberian bantuan hukum, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum serta pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian urusan tata usaha biro.
i. Laporan pelaksanaan tugas bawahan.
j. Biodata pegawai lingkup Biro Hukum dan Organisasi beserta kelengkapannya.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e.Alat transportasi
f. Peraturan perundang-undangan.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Kelancaran, ketertiban dan ketepatan waktu penyelesaian tugas.
b. Kebenaran dan ketepatan rencana dan program Biro Hukum dan Organisasi.
c. Pembinaan dan peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas bawahan.
d. Membina kerjasama yang baik dan sinkronisasi tugas di dalam dan di luar Biro Hukum dan Organisasi.
e. Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara dan pemberian bantuan hukum, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum serta pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian.
f. Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan analisis jabatan.
g. Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil pembinaan dan pengembangan prosedur kerja, tata hubungan kerja dan pembakuan sarana kerja.
h. Kelancaran dan ketertiban urusan tata usaha biro.
i. Kelancaran dan kontinuitas rapat berkala lingkup Biro Hukum dan Organisasi.
10. W E W E N A N G :
a. Menyusun rencana dan program Biro Hukum dan Organisasi.
b. Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
c. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara dan pemberian bantuan hukum, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum serta pembiaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkunagn kementerian dan urusan tata usaha biro.
d. Membina dan menegur bawahan yang kurang disiplin.
e. Menilai, memeriksa surat dan laporan yang berkaitan dengan tugas dan misi dan fungsi Biro Hukum dan Organisasi.
f. Merumuskan bahan dan melaksanakan kebijaksanaan Menteri Kehutanan di bidang Hukum dan Organisasi.
g. Mengoreksi dan mengesahkan laporan hasil penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara dan pemberian bantuan hukum, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum serta pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian.
h. Mengoreksi dan mengesahkan laporan hasil pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan analisa jabatan.
i. Mengoreksi dan mengesahkan laporan hasil pembinaan dan pengembangan prosedur kerja, tata hubungan kerja dan pembakuan sarana kerja.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Kepala Bagian Penelaahan Hukum;
c. Kepala Bagian Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum;
d. Kepala Bagian Kelembagaan.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Sekretaris Jenderal Pejabat Eselon II Kepala Dinas Kehutanan Dati I Pejabat Eselon I dan II Setjen Kem. Kehutanan Kem. Kehutanan PEMDA Kem. Dan LPNK terkait Konsultasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana Hukum
b. Pelatihan :
Penjenjangan : DIKLATPIM II Teknik : 1. Manajemen SDM
2. Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
c. Bakat : G, Q, V
d. Kemampuan Khusus : -
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Pembina Utama Muda (IV/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Perundang-Undangan di bidang kehutanan, berdasarkan program kerja Biro Hukum dan Organisasi serta menerapkan target yang akan dicapai sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Perundang-Undangan di bidang kehutanan.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Perundang-Undangan di bidang kehutanan, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, dan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, serta penyiapan bahan di bidang pengawasan, penelitian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan kehutanan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.
e. Menyelia pelaksanaan pekerjaan bagian Peraturan Perundang-undangan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Himpunan bahan dan data rancangan peraturan perundang-undangan yang meliputi UU, PP, PERPRES, KEPPRES, INPRES, SKB, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri.
b. Konsep rancangan peraturan perundang-undangan.
c. Konsep Naskah Akademis Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH.
d. Konsep tanggapan dan telaahan Rancangan Peraturan Perundang- undangan.
e. Evaluasi hasil pelaksanaan rancangan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
f. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
g. Konsep Ijin Prinsip dan Ijin Prakarsa.
7. BAHAN KERJA :
a. Materi rancangan peraturan perundang-undangan.
b. Pedoman dan petunjuk teknis penyusunan peraturan perundang- undangan.
c. Petunjuk pimpinan.
d. Peta.
e. Peraturan perundang-undangan yang terkait.
f. Hasil telaahan tim teknis.
g. Karya cetak dan media cetak.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c.Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e.Alat transportasi.
f. Peraturan perundang-undangan.
g.Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Peraturan Perundang- undangan.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai.
c. Kebenaran informasi dan laporan.
d. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
b. Menilai kegunaan / manfaat kerjasama.
c. Menilai kerja bawahan.
d. Konsultasi dengan pejabat / instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I;
b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II;
c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III;
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Karo Hukum dan Organisasi - Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik;
- Bagian Kepegawaian, Hukum dan Tata Laksana;
Kepala Biro Perundang- undangan Pejabat Eselon II/III Setjen Kem. Kehutanan Kem. Kehutanan SETKAB, MENPAN Kementerian dan LPNK terkait Konsultasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana Hukum
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM III Teknik : 1. Peraturan Perundangan
2. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN I
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Peraturan Perundang-undangan I di bidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial.
bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian Peraturan Perundang-undangan I sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang Usaha Kehutanan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial.
b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang Usaha Kehutanan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial.
c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
d. Konsep ijin prakarsa.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman / petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan.
b. Pedoman dan petunjuk teknis penyusunan peraturan perundang- undangan.
c. Petunjuk pimpinan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer.
d. Alat komunikasi
e. Alat Transportasi
f. Peraturan perundang-undangan.
g. Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b.Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d.Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
e. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Peraturan Perundang-undangan;
b. Penyaji Data Peraturan Perundang-undangan;
c.Penganalisis Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kepala Subbagian Peraturan Perundang- undangan Pejabat Eselon III Pejabat Struktural dan Non Struktural Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Eselon I Kementerian Kehutanan;
Kementerian dan LPNK terkait Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana Hukum
b. Pelatihan :
Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis : 1. Peraturan Perundangan
2. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN II
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Peraturan Perundang-undangan II di bidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, dengan memeriksa Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan.
hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian Peraturan Perundang-undangan II sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kehutanan dan Planologi Kehutanan.
b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kehutanan dan Planologi Kehutanan.
c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
d. Konsep ijin prakarsa.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman/petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan.
b. Pedoman dan petunjuk teknis penyusunan peraturan perundang- undangan.
c. Petunjuk pimpinan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan peralatannya
b. Alat Tulis Kantor.
c.Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e.Alat transportasi
f. Peraturan perundang-undangan.
g.Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c.Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
e.Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Peraturan Perundang-undangan;
b. Penyaji Data Peraturan Perundang-undangan;
c.Penganalisis Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kepala Subbagian Peraturan Perundang- undangan Pejabat Eselon III Pejabat Struktural dan Non Struktural Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik Eselon I Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPNK terkait Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana Hukum
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis : 1. Peraturan Perundangan
2. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN III
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Peraturan Perundang-undangan III di bidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c.Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian Peraturan Perundang-undangan III sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
d. Konsep ijin prakarsa.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman / petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan.
b. Pedoman dan petunjuk teknis penyusunan RPP, KEPPRES, SKB, dan Keputusan Menteri.
c. Petunjuk pimpinan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f. Peraturan perundang-undangan.
g. Literatur tentang hukum
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
e. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Peraturan Perundang-undangan;
b. Penyaji Data Peraturan Perundang-undangan;
c.Penganalisis Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kepala Subbagian Peraturan Perundang- undangan Pejabat Eselon III Pejabat Struktural dan Non Struktural Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik Bagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi Tatalaksana Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPNK terkait Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana Hukum
b. Pelatihan :
Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis : 1. Peraturan Perundangan
2. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN PENELAAHAN HUKUM
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a.Merencanakan kegiatan di bidang penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perundang-undangan, serta penelaahan hukum dan perjanjian kerjasama di bidang kehutanan, berdasarkan program kerja Biro Hukum dan Organisasi serta menerapkan target yang akan dicapai sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perundang-undangan, serta penelaahan hukum dan perjanjian kerjasama di bidang kehutanan.
c.Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perundang-undangan, serta penelaahan hukum dan perjanjian kerjasama di bidang kehutanan, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perundang-undangan, serta penelaahan hukum dan perjanjian kerjasama di bidang kehutanan.
e.Menyelia pelaksanaan pekerjaan Bagian Penelaahan Hukum dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat.
f. Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
g.Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perundang-undangan, serta penelaahan hukum dan perjanjian kerjasama di bidang kehutanan, sebagai bahan evaluasi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan pekerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangannya, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perundang-undangan, serta penelaahan hukum dan perjanjian kerjasama di bidang kehutanan.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana kegiatan Bagian Penelaahan.
b. Pendistribusian tugas kepada bawahan.
c.Koreksi dan perbaikan konsep surat, usulan, revisi dan petunjuk pelaksaan kegiatan.
d. Konsep surat tanggapan khusus.
e.Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Penelaahan Hukum.
b. Disposisi surat masuk.
c. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan.
d. Laporan, informasi, dan saran bagi bawahan.
e. Petunjuk pimpinan.
f. Peraturan perundang-undangan yang terkait.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f. Peraturan perundang-undangan.
g. Buku Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi serta kegiatan Bagian Penelaahan Hukum.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai.
c. Kebenaran informasi dan laporan.
d. Kebenaran dan ketepatan konsep surat tanggapan khusus.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain.
b. Membagi, mengaturdan menetukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kegunaan / manfaat kerjasama.
d. Menilai kerja bawahan.
e. Konsultasi dengan pejabat / instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Subbagian Penelaahan Hukum I;
b. Kepala Subbagian Penelaahan Hukum II;
c.Kepala Subbagian Penelaahan Hukum III.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Kapala Biro Hukum dan Organisasi Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Bagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi Tatalaksana Kepala Bagian lingkup Biro Hukum dan Organisasi Pejabat Eselon III Setjen Kementerian Kehutanan Kementerian Kehutanan SETJEN Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPNK terkait Konsultasi Konsultasi, koordinasi Koordinasi pelaksanaan tugas Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana Hukum
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM III
c.Pelatihan Teknis : 1. Peraturan Perundangan
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
4. AMDAL
d. Bakat : G, V
e.Kemampuan Khusus : -
f. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
g.Pangkat Minimum : Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PENELAAHAN HUKUM I
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Penelaahan Hukum I di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang- undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan Perhutanan Sosial, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang- undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan Perhutanan Sosial, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan bahan koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan Perhutanan Sosial, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang- undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan Perhutanan Sosial, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan Melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan Perhutanan Sosial.
Perhutanan Sosial, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan Perhutanan Sosial, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian Penelaahan Hukum I sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penelaahan hukum perjanjian kerja sama Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial.
b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang Bina Produksi Kehutanan dan Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman/petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan Perundang-undangan dan Literatur Hukum.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang kerja dan perlengkapannya.
b. Komputer dan printer.
c. Alat komunikasi.
d. Alat transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
e. Memberikan teguran lisan maupun tertulis.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Penelaahan Hukum;
b. Penyaji Data Penelaahan Hukum;
c.Penelaahan Hukum.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kepala Subbagian Peraturan Perundang- undangan Pejabat Eselon III Pejabat Struktural dan Non Struktural Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik Eselon I Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPNK terkait Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana Hukum
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis : 1. Peraturan Perundangan
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PENELAAHAN HUKUM II
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Penelaahan Hukum II di bidang penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis dibidang penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan dan Melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan.
Planologi Kehutanan, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian Penelaahan Hukum II sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penelaahan hukum perjanjian kerja sama Bidang Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan.
b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan.
c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman / petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan Perundang-undangan dan Literatur Hukum.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f. Peraturan Perundang-undangan.
g. Buku Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
e. MENETAPKAN penilaian DP3.
f. Memberikan teguran lisan maupun tertulis.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Penelaahan Hukum;
b. Penyaji Data Penelaahan Hukum;
c. Penelaahan Hukum.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kepala Subbagian Peraturan Perundang- undangan Pejabat Eselon III Pejabat Struktural dan Non Struktural Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik Eselon I Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPNK terkait Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana Hukum
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis : 1. Peraturan Perundangan
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PENELAAHAN HUKUM III
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Penelaahan Hukum III di bidang penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, serta perjanjian kerja sama di Bidang Pengawasan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, serta perjanjian kerja sama di Bidang Pengawasan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di Bidang Pengawasan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, serta perjanjian kerja sama di Bidang Pengawasan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di Bidang Pengawasan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di Bidang Pengawasan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajuakn kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di Bidang Pengawasan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian Penelaahan Hukum III sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penelaahan hukum perjanjian kerja sama Bidang Pengawasan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, dan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang Pengawasan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, dan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
c.Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman/petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan Perundang-undangan dan Literatur Hukum.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannaya
b. Alat Tulis Kantor.
c.Komputer dan printer
d. Alat Komunikasi
e.Alat transporatsi
f. Peraturan Perundang-undangan.
g.Buku Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c.Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c.Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
e.Memberikan teguran lisan maupun tertulis.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Penelaahan Hukum;
b. Penyaji Data Penelaahan Hukum;
c.Penelaahan Hukum.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kepala Subbagian Peraturan Perundang- undangan Pejabat Eselon III Pejabat Struktural dan Non Struktural Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik;
Bagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi Tatalaksana Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPNK terkait Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana Hukum
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis : 1. Peraturan Perundangan
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN PENANGANAN PERKARA DAN BANTUAN HUKUM
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a.Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penanganan perkara baik di peradilan (ligitasi) maupun di luar pengadilan (nonligitasi), berdasarkan program kerja Biro Hukum dan Organisasi serta menerapkan target yang akan dicapai sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep kebijakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penanganan perkara baik di peradilan (ligitasi) maupun di luar pengadilan (nonligitasi).
c.Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penanganan perkara baik di peradilan (ligitasi) maupun di luar pengadilan (nonligitasi), berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan perkara, perdata, tata usaha Negara dan pidana, suatu penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan bantuan hukum di luar pengadilan.
e. Menyelia pelaksanaan pekerjaan Bagian Penanganan perkara dan Bantuan Hukum dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan tugas dapat di laksanakan dengan benar dan tepat.
f. Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan perkara, perdata, tata usaha Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penanganan perkara baik di peradilan (ligitasi) maupun di luar pengadilan (non ligitasi).
Negara dan pidana, suatu penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan bantuan hukum di luar pengadilan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana kegiatan Bagian Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum.
b. Pendistribusian tugas kepada bawahan.
c.Koreksi dan perbaikan konsep surat, usulan, revisi dan petunjuk pelaksaan kegiatan.
d. Konsep surat tanggapan khusus.
e.Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
f. Telahaan perkara.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum.
b. Disposisi dan surat masuk.
c. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan.
d. Laporan, informasi, dan saran bagi bawahan.
e. Petunjuk pimpinan.
f. Peraturan perundang-undangan yang terkait.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat transportasi
e. Alat komunikasi
f. Peraturan perundang-undangan.
g. Buku Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi serta kegiatan Bagian Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai.
c. Kebenaran informasi dan laporan.
d. Kebenaran dan ketepatan konsep surat tanggapan khusus.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain.
b. Membagi, mengaturdan menetukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kegunaan / manfaat kerjasama.
d. Menilai kerja bawahan.
e. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Subbagian Bantuan Hukum I;
b. Kepala Subbagian Bantuan Hukum II;
c. Kepala Subbagian Bantuan Hukum III.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kejaksaan Agung Dinas Kehutanan Biro Hukum Sekjen Kemenhut Kemenkumham Pengadilan Negeri / Tinggi PEMDA Kementerian dan LPNK terkait Konsultasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana Hukum
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV
Pelatihan Teknis : 1. Peraturan Perundangan
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM I
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Bantuan Hukum I di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan perdata dari pihak ketiga, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan perdata dari pihak ketiga, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan perdata dari pihak ketiga, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan perdata dari pihak ketiga, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan perdata dari pihak ketiga, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan perdata dari pihak ketiga, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan Sub Bagian Bantuan Hukum I sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan perdata dari pihak ketiga.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan perdata dari pihak ketiga (Memory eksepsi, Jawaban duplikasi Kesimpulan dan Vonis Pengadilan).
b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan.
c. Laporan hasil pelakasanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman/petunjuk teknis kumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan perundang-undangan dan literatur hukum.
d. Yurisprodensi.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi.
f. Peraturan perundang-undangan.
g. Buku Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Bantuan Hukum;
b. Penyaji Data Bantuan Hukum;
c. Penganalisis Data Bantuan Hukum;
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 8.
Kepala Bagian Penelaahan Hukum BPHN Kepala Subbagian Perundang- undangan Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Pejabat Eselon III Hakim Jaksa Polisi Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kehakiman dan HAM Bagian Hukum dan Organisasi Eselon I Kem. Kehutanan Kementerian dan LPNK terkait Pengadilan Negeri, Tinggi, dan Mahkamah Agung Kejaksaan Agung, Tinggi, dan Negeri POLRI, POLDA Konsultasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Penanganan perkara Penanganan perkara Koordinasi upaya paksa
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana Hukum
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis : 1. Peraturan Perundangan
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM II
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Bantuan Hukum II di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan tata usaha negara dan pidana, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan tata usaha negara dan pidana.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan tata usaha negara dan pidana, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan tata usaha negara dan pidana, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan tata usaha negara dan pidana, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan tata usaha negara dan pidana, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan tata usaha negara dan pidana.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan Sub Bagian Bantuan Hukum II sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan tata usaha negara dan pidana (Memory eksepsi, Jawaban duplikasi Kesimpulan dan Vonis Pengadilan)
b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan bidang TUN.
c. Laporan hasil pelakasanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman / petunjuk teknis kumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan perundang-undangan dan literatur hukum.
d. Yurisprodensi.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f. Peraturan perundang-undangan.
g. Buku Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Bantuan Hukum;
b. Penyaji Data Bantuan Hukum;
c. Penganalisis Data Bantuan Hukum;
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. 6.
Kepala Bagian Penelaahan Hukum BPHN Kepala Subbagian Perundang- undangan Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Kepala Bagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi Tatalaksana Pejabat Eselon III Hakim TUN Jaksa Agung Muda PIDSUS dan Pidana Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Hukum dan HAM Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Bagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi dan Tatalaksana Eselon I Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPDK terkait Pengadilan TUN Konsultasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Klarifikasi/penjelasan materi hukum kehutanan
7. 8.
Polisi Kejaksaan Agung RI POLDA Metro Jaya Penyidikan perkara tertentu Konsultasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Ancaman fisik / mental dari lawan perkara, pelaku tindak pidana bidang kehutanan serta aktor intelektualis.
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana Hukum
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis : 1. Peraturan Perundangan
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM III
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Bantuan Hukum III di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyelesaian perkara di luar pengadilan, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyelesaian perkara di luar pengadilan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyelesaian perkara di luar pengadilan, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memeperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyelesaian perkara di luar pengadilan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyelesaian perkara di luar pengadilan, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan Sub Bagian Bantuan Hukum III sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan peraturan perundang-undangan.
b. Laporan hasil pelakasanaan tugas bawahan.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman / petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan perundang-undangan dan literatur hukum.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f. Peraturan perundang-undangan.
g. Buku Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Bantuan Hukum;
b. Penyaji Data Bantuan Hukum;
c.Penganalisis Data Bantuan Hukum;
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. 6.
Kepala Bagian Penelaahan Hukum BPHN Kepala Subbagian Perundang- undangan Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Kepala Bagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi Tatalaksana Pejabat Eselon III Polisi Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Hukum dan HAM Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Bagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi dan Tatalaksana Eselon I Kementerian Kehutanan Kementerian dan LPDK terkait POLDA Konsultasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana Hukum
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis : 1. Peraturan Perundangan
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
4. Metode dan Teknik Magang SJDI
c.Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN KELEMBAGAAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian, berdasarkan program kerja Biro Hukum dan Organisasi serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan penyiapan bahan koordinasi, identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan evaluasi prosedur kerja, tata hubungan kerja, serta pembakuan prasarana dan sarana kerja kelembagaan di lingkungan Kementerian Kehutanan serta pelaksanaan urusan ketatausahaan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan biro, pengelolaan jaringan dokumen dan informasi hukum.
e. Menyelia pelaksanaan pekerjaan Bagian Kelembagaan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian.
f. Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian, sebagai evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana kegiatan Bagian Kelembagaan.
b. Pendistribusian tugas kepada bawahan.
c. Koreksi dan perbaikan konsep surat, usulan, revisi dan petunjuk pelaksaan kegiatan.
d. Konsep surat tanggapan khusus.
e. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Kelembagaan.
b. Disposisi dan surat masuk.
c. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan.
d. Laporan, informasi, dan saran bagi bawahan.
e. Petunjuk pimpinan.
f. Peraturan perundang-undangan di Bidang Kelembagaan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Peralatannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi serta kegiatan Bagian Kelembagaan.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai.
c. Kebenaran informasi dan laporan.
d. Kebenaran dan ketepatan konsep surat tanggapan khusus.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain.
b. Membagi, mengaturdan menetukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kegunaan / manfaat kerjasama.
d. Menilai kerja bawahan.
e. Konsultasi dengan pejabat / instansi yang terkait.\
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Subbagian Organisasi dan Tata Laksana I;
b. Kepala Subbagian Organisasi dan Tata Laksana II;
c. Kepala Subbagian Tata Usaha.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. 6.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Deputi Bidang Kelembagaan Biro Organisasi dan Deputi OTDA Dinas Kehutanan Biro ORTALA Bagian Kepegawaian, Organisasi Tatalaksana;
Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik;
SEKJEN Kementerian Kehutanan Kantor Meneg PAN dan RB Kementerian Dalam Negeri PEMDA Kementerian / LPNK Eselon I Kemenhut Konsultasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi,
7. Bagian Kepegawaian, Hukum dan Tatalaksana Pejabat Struktural dan Non Struktural Kementerian Kehutanan informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis : 1. Analisis Jabatan
2. Analisis Manajemen
3. Organisasi dan Manajemen
c. Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA I
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan prlaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Organisasi dan Tata Laksana I dibidang penyiapan bahan koordinasi, identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat pusat di lingkungan kementerian, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi, identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat pusat di lingkungan kementerian, sebagi dasar pelaksanaan kerja.
c. Menaganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi, identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat pusat di lingkungan kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi, identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat pusat di lingkungan kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi, identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat pusat di lingkungan Melakukan penyiapan bahan koordinasi, identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat pusat di lingkungan kementerian.
kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi, identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat pusat di lingkungan kementerian, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan Sub Bagian Organisasi dan Tata Laksana I sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan data hasil identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat pusat di lingkungan kementerian.
b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang Kelembagaan.
c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman / petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan Perundang-undangan di Bidang ORTALA.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f. Peraturan Perundang-undangan.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b.Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d.Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Organisasi dan Tata Laksana;
b. Penganalisis Organisasi dan Tata Laksana;
c. Penyaji Data Organisasi dan Tata Laksana.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. 6.
Kepala Bagian Kelembagaan Asisten Deputi Bidang Kelembagaan Bagian Organisasi dan Deputi OTDA Dinas Kehutanan Bagian ORTALA SubBagian Organisasi dan Tatalaksana;
SubBagian Peraturan Perundang- Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kehutanan Kantor Meneg PAN dan RB Kementerian Dalam Negeri PEMDA Kementerian / LPNK Eselon I Kemenhut Konsultasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
7. undangan;
SubBagian Hukum Organisasi dan Tatalaksana.
Pejabat Struktural dan Non Struktural Kementerian Kehutanan Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis : 1. Analisis Jabatan
2. Analisis Manajemen
3. Organisasi dan Manajemen
c.Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA II
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Organisasi dan Tata Laksana II di bidang penyiapan bahan koordinasi, identifikasi, perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat Unit Pelaksana Teknis di lingkungan kementerian termasuk dengan pemerintah daerah, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi, identifikasi, perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat Unit Pelaksana Teknis di lingkungan kementerian termasuk dengan pemerintah daerah, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi, identifikasi, perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat Unit Pelaksana Teknis di lingkungan kementerian termasuk dengan pemerintah daerah, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi, identifikasi, perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat Unit Pelaksana Teknis di lingkungan kementerian termasuk dengan pemerintah daerah, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaahan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi, identifikasi, perumusan, evaluasi dan Melakukan penyiapan bahan koordinasi, identifikasi, perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat Unit Pelaksana Teknis di lingkungan kementerian termasuk dengan pemerintah daerah.
penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat Unit Pelaksana Teknis di lingkungan kementerian termasuk dengan pemerintah daerah, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi, identifikasi, perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat Unit Pelaksana Teknis di lingkungan kementerian termasuk dengan pemerintah daerah, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian Organisasi dan Tata Laksana II, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan data hasil identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat Unit Pelaksana Teknis di lingkungan kementerian termasuk dengan pemerintah daerah.
b. Telaahan hasil penyiapan bahan identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat Unit Pelaksana Teknis di lingkungan kementerian termasuk dengan pemerintah daerah.
c.Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman / petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan Perundang-undangan di Bidang ORTALA.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f. Peraturan Perundang-undangan di Bidang ORTALA.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c.Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Organisasi dan Tata Laksana;
b. Penganalisis Organisasi dan Tata Laksana;
c. Penyaji Data Organisasi dan Tata Laksana.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. Kepala Bagian Kelembagaan Asisten Deputi Bidang Kelembagaan Bagian Organisasi dan Deputi OTDA Dinas Kehutanan Bagian ORTALA Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kehutanan Kantor Meneg PAN dan RB Kementerian Dalam Negeri PEMDA Kementerian / LPNK Konsultasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
6. 7.
Bagian Kepegawaian, Organisasi Tatalaksana;
Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik;
Bagian Kepegawaian, Hukum dan Tatalaksana Pejabat Struktural dan Non Struktural Eselon I Kemenhut Kementerian Kehutanan Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis : 1. Analisis Jabatan
2. Analisis Manajemen
3. Organisasi dan Manajemen
c.Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha dibidang pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan biro, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis dibidang pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan biro, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan biro, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan biro, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan biro, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan biro, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian Tata Usaha sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian Tata Usaha Biro.
Melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan biro.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan tugas ketatausahaan.
c. Koreksi dan atau konsep kenaikan gaji berkala, usulan kebutuhan tenaga, DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, usul kebutuhan dan penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta laporan berkala kegiatan Subbagian Tata Usaha Biro.
d. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan tugas Subbagian Tata Usaha Biro.
e. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Materi program kerja Biro.
b. Hasil evaluasi tugas bawahan.
c. Materi perundang-undangan yang terkait.
d. Petunjuk pimpinan.
e. Konsep surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, usulan kebutuhan tenaga, DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, ususl kebutuhan dan penghapusan perlengkapan, usul kebutuhan sarana kerja seta laporan berkala.
f. Hasil rapat konsultasi dengan unit kerja terkait.
g. Data dan bahan tentang Kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f. Peraturan Perundang-undangan tentang kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
e. Kebenaran dan kerahasaan data, konsep usulan kenaikan pangkat dan mutasi pegawai.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata usaha umum;
b. Penata usaha;
c. Penata usaha keuangan;
d. Penata usaha perlengkapan;
e. Bendahara;
f. Arsiparis;
g. Pramu Acara
h. Pramu Kantor;
i. Pengemudi.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kepala Bagian lingkup Biro Hukum dan Organisasi Kepala Bagian Rumah Tangga Sekretaris Jenderal Biro Hukum dan Organisasi Sekretaris Jenderal Menerima instruksi dan petunjuk serta konsultasi dan melaporkan pelaksanaan tugas khusus yang berkaitan dengan tata usaha biro Menerima instruksi dan petunjuk serta konsultasi dan melaporkan pelaksanaan tugas khusus yang berkaitan dengan tata usaha biro Konsultasi dan kerjasama penyelesaian masalah kerumahtanggaan dan kepegawaian
4. Kepala Bagian Perlengkapan Sekretaris Jenderal Konsultasi dan penyelesaian masalah perlengkapan dan barang inventaris
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis : 1. Manajemen Perkantoran
2. Manajemen Kepegawaian
3. Kearsipan
c.Bakat : G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BIRO KEUANGAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS:
a. Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan koordinasi tenis urusan keuangan, pembinaan teknis badan milik negara dan pengelolaan investasi pemerintah dan lingkungan Kementerian, agar dapat berjalan dengan lancar dan tertib sesuai dengan rencana kerja dan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
b. Merumuskan kebijakan dan penyusunan program dan anggaran pendapatan dan belanja, merumuskan kebijakan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan, melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja, melaksanakan tata usaha penerimaan hutang dan piutang Negara, pengujian dan perintah pembayaran, dan melaksanakan akuntansi, serta melakukan pembinaan perbendaharaan dan pengelolaan keuangan yang berlaku, agar dapat berjalan lancar dan tertib sesuai rencana kerja dan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
c. Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan koordinasi tenis urusan keuangan, pembinaan teknis badan milik negara dan pengelolaan investasi pemerintah dan lingkungan Kementerian, baik yang sudah, maupun yang sedang dan belum dilaksanakan berdasarkan laporan dari masing-masing Bagian dengan memeriksa hasil kerja yang telah dicapai dan untuk menata kembali mekanisme kerja Biro Keuangan.
d. Menyusun rencana dan program kerja Biro Keuangan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dedikasi Biro Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya serta kebijakan Sekretaris Jenderal di bidang penyusunan program dan anggaran pendapatan dan belanja, perumusan kebijakan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja, pelaksanaan akuntansi, serta pembinaan perbendaharaan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Kehutanan, sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
e. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan koordinasi teknis urusan keuangan, pembinaan teknis badan milik negara dan pengelolaan Melaksanakan pembinaan dan koordinasi teknis urusan keuangan, pembinaan teknis Badan Milik Negara dan pengelolaan investasi pemerintah dan lingkungan Kementerian.
investasi pemerintah dan lingkungan Kementerian, sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
f. Mengarahkan dan mengatur bawahan di bidang pelaksanaan tugas dan kegiatan Biro Keuangan sesuai dengan volume dan beben kerja masing- masing Bagian, supaya semua tugas terbagi habis dan dapat terlaksana dengan baik dan selesai tepat waktu.
g. Membagi tugas kepada para Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan penyelesaian tugas dan keberhasilan pencapaian program kerja Biro Keuangan.
h. Menilai pelaksanaan tugas bawahan yang berkaitan dengan pembinaan dan koordinasi teknis urusan keuangan, pembinaan teknis badan milik negara dan pengelolaan investasi pemerintah dan lingkungan Kementerian, dengan memeriksa dan meneliti kebenaran isi serta relevansinya untuk disampaikan kepada pimpinan Kementerian, pimpinan pusat atau daerah atau pihak-pihak tertentu.
i. Membina para pegawai lingkup Biro Keuangan sesuai dengan kemampuan dan pendidikannya sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
j. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan Kementerian tentang pelaksanaan dan penyelesaian tugas Biro Keuangan sesuai dengan laporan dari masing-masing Bagian, untuk mendapatkan koreksi dan tanggapan lebih lanjut.
k. Pengendalian manajemen intern di bidang pembinaan dan koordinasi teknis urusan keuangan, pembinaan teknis badan milik negara dan pengelolaan investasi pemerintah dan lingkungan Kementerian.
l. Pembinaan teknis di bidang Perbendaharaan dan pengelolaan keuangan di lingkungan kementerian.
m. Mengadakan dan memimpin rapat berkala lingkup Biro Keuangan setiap bulan untuk mengetahui kemajuan dan realisasi pelaksanaan tugas Bagian, serta permasalahan yang dihadapi guna mencari pemecahannya.
6. HASIL KERJA :
a. Rumusan kebijakan penyusunan program dan anggaran pendapatan dan belanja.
b. Rumusan kebijakan penyusunan anggaran dan perbendaharaan
c. Hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja.
d. Pealaksanaan tata usaha penerimaan hutang dan piutang Negara.
e. Melakukan pengujian dan perintah pembayaran dan melaksanakan akuntansi pembinaan perbendaharaan dan pengelolaan keuangan di lingkup Kementerian Kehutanan.
f. Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Biro Keuangan.
g. Distribusi tugas dan disposisi surat sesuai ugas dan fungsinya masing- masing.
h. Peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas para pegawai.
i. Hasil rumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan Menteri di bidang keuangan
j. Koreksi dan net surat dan nota dinas, surat tanggapan, laporan, surat atau hal yang berkaitan dengan tugas Biro Keuangan.
7. BAHAN KERJA :
a. Usulan anggaran dari eselon I dan UPT lingkup Kementerian Kehutanan
b. Surat edaran tentang penetapan pagu dari Kementerian Keuangan
c. Bahan penyusunan pidato PRESIDEN dari Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan
d. Laporan realisasi anggaran dan realisasi penetapan kinerja dari Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan
e. Laporan penerimaan dan utang piutang Negara dari Bank
f. Usulan nama KPA dan Bendaharawan dari Eselon I dan UPT lingkup Kementerian Kehutanan
g. Usulan TPTGR dari unit kerja/Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan
h. Laporan UAKPA (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran),UAPW (Unit Akuntansi Pelaksana Wilayah) dan UAE I (Unit Akuntansi Eselon I)
i. Pengajuan SPP dari KPA lingkup Sekretariat Jenderal
j. Disposisi, arahan dan petunjuk Sekretaris Jenderal
k. Kebijaksanaan teknis dan instruksi Sekretaris Jenderal
l. Materi peraturan perundang-undangan yang berlaku
m. Rumusan tugas, misi dan fungsi Biro Keuangan
n. Uraian tugas jabatan lingkup Biro Keuangan
o. Materi surat masuk
p. Biodata pegawai lingkup Biro Keuangan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f. Peraturan Perundang-undangan
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Kelancaran, ketertiban dan ketepatan waktu penyelesaian tugas.
b. Kebenaran dan ketepatan rencana dan program Biro Keuangan
c. Pembinaan dan peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas bawahan.
d. Membina kerjasama yang baik dan sinkronisasi tugas didalam dan luar Biro Keuangan
e. Kebenaran dan ketepatan atau pengesahan laporan hasil penyusunan program dan anggaran pendapatan dan belanja, perumusan kebijakan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja, pelasanaan tata usaha penerimaan hutang dan piutang Negara, pengukian dan perintah pembayaran, dan pelaksanaan akuntansi, serta pembinaan.
f. Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil pembinaan dan pengelolaan keuangan.
g. Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja lingkup Kementerian.
h. Kelancaran dan ketertiban urusan tata usaha Biro, kelancaran dan kontinuitas rapat berkala lingkup Biro Keuangan.
10. W E W E N A N G :
a. Mengkordinasikan dan memantau kegiatan penyusunan program dan anggaran pendapatan dan belanja
b. Merumuskan kebijakan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan
c. Merumuskan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja.
d. Merumuskan pelaksanaan tatausaha penerimaan hutang dan piutang Negara, pengujian dan perintah pembayaran, dan pelaksanaan akuntansi, serta pembinaan perbendaharaan dan pengelolaan keuangan di lingkup Kementerian Kehutanan.
e. Menyusun rencana dan program kerja Biro Keuangan sesuai tugas dan fungsinya.
f. Membagi, mengatur tugas kepada bawahan
g. Membina para pegawai lingkup Biro Keuangan
h. Mengevaluasi semua tugas dan kegiatan Biro Keuangan
i. Menganalisa kebijakan atau instruksi pimpinan Kementerian yang menyangkut tugas Biro Keuangan.
j. Mengoreksi dan menandatangani semua surat-surat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Biro Keuangan.
k. Melaporkan kepada pimpinan Kementerian tentang pelaksanaan dan penyelesaian tugas Biro Keuangan.
l. Mengadakan dan mempimpin Rapat
m. Menegur bawahan yang tidak disiplin.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Bagian Investasi dan Pelaksanaan Anggaran.
b. Kepala Bagian Penerimaan Negara
c. Kepala Bagian Perbendaharaan
d. Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Sekretaris Jenderal Pejabat Eselon I & II Setjen Kem. Kehutanan Kementerian Kehutanan Konsultasi Konsultasi, koordinasi
3. 4.
5. Pejabat Eselon I & II Kepala Dinas Kehutanan Propinsi & Kab/Kota Institusi Perencanaan di Pemda Propinsi dan Kab/Kota Kementerian dan LPND terkait PEMDA PEMDA Konsultasi, koordinasi Konsultasi,koordinasi Konsultasi, Koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan Fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Pasca Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLTPIM II
c. Pelatihan Teknik :
d. Pengalaman : G, Q, V
e. Bakat :
f. Kemampuan khusus :
g. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
h. Pangkat minimum : Pembina (IV/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN INVESTASI DAN PELAKSANAAN ANGGARAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan investasi pemerintah di lingkungan Kementerian
b. Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan badan usaha milik negara, dan badan layanan umum di lingkungan Kementerian
c. Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian utang piutang yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam dan penerimaan negara bukan pajak lainnya
d. Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan rencana anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Akutansi dan pelaporan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
e. Mengkoordinir/menilai Penjadualan Kembali Pembayaran Pengembalian Pinjaman Dana Reboisasi (DR) oleh Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
f. Melaksanakan tugas dalam Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu
g. Melaksanakan tugas dalam Verifikasi Keuangan Kredit Maceta Kredit Usahatani Konservasi Daerah Aliran Sungai (KUK-DAS)
h. Melaksanakan tugas koordinasi penanganan kredit usahatani rakyat (KUHR), kredit usahatani persuteraan alam (KUPA), dan kredit usaha tani konservasi daerah aliran sungai (KUK-DAS).
i. Mengontrol pelaksanaan pekerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Bahan Evaluasi kinerja dan laporan perkembangan investasi perusahaan hasil hutan, pariwisata dan pemanfaatan jenis tumbuhan satwa liar.
b. Bahan pelaporan pelaksanaan anggaran Kementerian Kehutanan
c. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian investasi dan pelaksanaan anggaran Melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan investasi pemerintah, kerja sama perdagangan, badan usaha milik negara dan badan layanan umum serta rencana anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian.
d. Disposisi surat ke bawahan
e. Net Konsep surat dan nota dinas
f. Net konsep pedoman/petunjuk teknis kegiatan Bagian investasi dan pelaksanaan anggaran
g. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan dan atau ditugaskan kepada Bagian investasi dan pelaksanaan anggaran
h. Hasil Evaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian investasi dan pelaksanaan anggaran
i. Laporan bulanan dan tahunan kegiatan Biro Keuangan dan Kementerian Kehutanan
j. Laporan hasil rapat, diskusi, seminar, serta kerjasama dengan instansi lain
k. Laporan perkembangan pengusahaan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola PT. Inhutani, HTR, dan HTI
l. Terbitnya surat tagihan kewajiban pembayaran pinjaman oleh PHTI patungan dan BUMN pasca penjadualan, Penurunan outstanding/kewajiban masing-masing debitur/PHTI., Penurunan kewajiban berupa biaya penanganan/handling fee terhadap Bank Mandiri, BNI’46 dan BRI sebagai akibat pembayaran dan atau pelunasan kewajiban oleh debitur/PHTI.
m. Daftar Asset Jaminan Fiducia masing-masing debitur/PHTI sebagai jaminan atas kredit/pinjaman.
n. Rekomendasi persetujuan/penolakan terhadap permohonan penjadualan kembali pinjaman DR, Berita Acara hasil rekonsiliasi setoran pinjaman DR HTI.
o. Tersusunnya usulan anggaran tahunan dan revisi (DIPA/RKA-KL) unit kerja lingkup lingkup Kementerian Kehutanan tepat waktu
p. Tersusunnya Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Keuangan tepat waktu
q. Terbitnya persetujuan/penolakan pembukaan rekening dari Direktur Jenderal Perbendaharaan/Direktur Pengelolaan Kas Negara, Database rekening pemerintah satuan kerja lingkup Kemenhut, Laporan semester keadaan rekening pemerintah di setiap satuan kerja lingkup Kemenhut
r. Tersusunnya realisasi anggaran lingkup Kementerian Kehutanan untuk penerapan reward and punishment oleh Kementerian Keuangan tepat waktu.
7. BAHAN KERJA :
a. Disposisi atasan dan surat masuk surat penugasan dari atasan
b. Peraturan perundang-undangan
c. Rencana dan realisasi kegiatan Biro Keuangan
d. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk
e. Konsep-konsep hasil kerja bawahan
f. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
g. Laporan informasi dan saran dari bawahan
h. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data
i. Pelaporan Kementerian Kehutanan
j. Bahan-bahan rapat, diskusi, seminar dan lain-lain
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapan
b. Alalt Tulis Kantor
c. Alat Komunikasi
d. Komputer dan Printer
e. Alat Transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Investasi dan Pelaksanaan Anggaran
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Kebenaran informasi dan laporan
d. Kebenaran, kelengkapan dan kejelasan data, surat-surat masuk/keluar.
e. Aktualisasi dan proposional hasil kerja.
f. Kebenaran dan ketepatan hasil kerja
g. Kebenaran laporan informasi yang disampaikan kepada atasan
h. Kebenaran konsep surat tanggapan
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan baik jabatan.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kerja bawahan.
d. Memberikan teguran baik lisan maupun tertulis pada bawahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
e. Menerima atau menolak hasil hasil kerja yang diajukan bawahan
f. Memberikan saran dan masukan kepada atasan
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Penyelesaian Utang Piutang Negara
b. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Investasi
c. Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 8.
Staf/Eselon IV/Eselon III Staf/Eselon IV/Eselon III Staf/Eselon IV/Eselon III Staf/Eselon IV/Eselon III Staf/Eselon IV/Eselon III Staf/Eselon IV/Eselon III Petugas Bank Staf/Eselon IV/Eselon III/Eselon II Kem.
Kehutanan, BPK-RI, Ditjen PLN Kemen.Keuangan Kementerian Kehutanan dan Keuangan Kementerian Kehutanan Ditjen BPDAS dan PS Biro Keuangan Biro/Pusat lingkup Setjen Bank Mandiri, BPD, BRI,BNI,BI Kementerian Keuangan Koordinasi,konfirmasi dan konsultasi Koordinasi, konfirmasi dan konsultasi Koordinasi, konfirmasi dan konsultasi investasi dan pelaksanaan anggaran Koordinasi,konfirmasi dan konsultasi pengelolaan KUK-DAS, KUHR,KUPA Koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas Koordinasi dan konfirmasi tindaklanjut LHP Rekonsiliasi,konfirmasi dan konsultasi Konsultasi, rekonsiliasi, dan konfirmasi setoran PNBP Rekonsiliasi dan konfirmasi investasi dan pelaksanaan
9. Staf/Eselon IV/Eselon III/Eselon II Dinas Kehutanan Prop/Kab./Kota penghasil anggaran
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan penjenjangan : DIKLATPIM Tk. III Teknis :
c.Pengalaman kerja :
d. Bakat : G,V
e.Kemampuan khusus : D,P,T
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
g.Pangkat minimum : Pembina
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : SUB BAGIAN PENGELOLAAN INVESTASI
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan investasi pemerintah di lingkungan Kementerian
b. Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan badan usaha milik negara, dan badan layanan umum di lingkungan Kementerian
c. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pembinaan Monitoring piutang negara macet KUK-DAS (Kredit Usahatani Konservas Daerah Aliran Sungai
d. Melaksanakan Monitoring piutang negara macet KUHR (Kredit Usaha Hutan Rakyat)
e. Monitoring piutang negara macet KUPA (Kredit Usahatani Persuteraan Alam) Rapat Koordinasi Penyelesaian Putang Negara Macet KUK-DAS, KUHR dan KUPA dengan BPD, BPDAS dan Kementerian Keuangan
f. Melakukan koordinasi penyelesaian piutang macet dengan BPD
g. Monitoring penyerahan piutang negara macet oleh BPD ke KPKNL setempat
h. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Net konsep surat dan nota dinas
c. Net konsep pedoman/ petunjuk teknis pengelolaan investasi
d. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan pengelolaan investasi
e. Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan investasi
f. Laporan bulanan dan tahunan pengelolaan investasi pemerintah
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b. Uraian tugas jabatan Subbagian Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan investasi pemerintah, kerjasama perdagangan, badan usaha milik negara dan badan layanan umum di lingkungan Kementerian.
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Kelancaran, kejelasan penyusunan pengelolaan investasi pemerintah
f. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Administrasi data investaasi
b. Pengolah data investasi
c. Penelaah data investasi
d. Penganalisis data invenstasi
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Investasi dan Pelaksanaan Anggaran Para Kepala Subbagian Kemenhut Kemenhut, Perum Perhutani dan PT Inhutani Konsultasi
investasi, kerjasama perdagang an, BUMN, BLU Konsultasi investasi, kerjasama perdagang an
3. 4.
Kabag Pelaksanaan Anggaran Kasubag TU koordinator UPT Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan Koordinator UPT BUMN dan BLU Konsultasi dan informasi Rekonsiliasi pengelolaan investasi pemerintah
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis : kursus Sistem Akuntansi Keuangan ( SAK )
c.Pengalaman Kerja : Minimal 8 Tahun
d. Bakat : G,V
e.Kemampuan khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
g.Pangkat Minimum : Penata (III/d)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : SUB BAGIAN PENYELESAIAN UTANG PIUTANG
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Menyiapkan perhitungan kewajiban pinjaman DR oleh PHTI Patungan dan BUMN Pasca Penjadualan
b. Menyiapkan perhitungan biaya penanganan/Handling Fee dengan bank penyalur (Bank Mandiri, BNI’46 dan BRI) atas pengelolaan kredit/pinjaman oleh debitur/PHTI.
c. Menyiapkan perhitungan tingkat suku bunga pinjaman DR komersial
d. Menyiapkan bahan monitoring aset jaminan Fiducia pinjaman DR
e. Menyusun bahan rekonsiliasi setoran pinjaman DR HTI
f. Melaksanakan monitoring pengembalian pinjaman DR oleh PHTI patungan dan BUMN
g. Menyiapkan laporan piutang Negara lingkup Kementerian Kehutanan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net konsep pedoman/ petunjuk teknis penyelesaian utang piutang negara
e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan bagian
f. Hasil evaluasi pelaksanaan penyelesaian utang piutang negara
g. Laporan bulanan dan tahunan penyelesaian utang piutang negara
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan Melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian utang piutang dan penyiapan bahan pelaporan penyelesaian utang piutang yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam dan penerimaan Negara bukan pajak lainnya.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b. Uraian tugas jabatan Subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c.Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e.Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c.Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e.Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah data piutang DR/PSDH dan piutang HTI
b. Penyaji data utang piutang negara
c. Penelaah data utang piutang negara
d. Penganalisis data laporan utang piutang negara
e. Pramu kantor
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Investasi dan Pelaksanaan Anggaran Para Kepala Subbagian Biro Keuangan Setjen Biro Keuangan Setjen Konsultasi dan Informasi Konsultasi dan Informasi
3. 4.
Kabag urusan utang piutang negara Kasubag TU Koordinator UPT Ditjen Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan Koordinator UPT Konsultasi dan informasi Rekonsiliasi data penyelesaian utang piutang negara
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM TK. IV Teknis : Kursus Akuntansi Keuangan ( SAK)
c. Pengalaman Kerja : Minimal 8 Tahun
d. Bakat : G,V
e. Kemampuan khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : SUB BAGIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Menyiapkan usulan anggaran tahunan satuan kerja lingkup Sekretariat Jenderal Kemenhut.
b. Menyiapkan usulan revisi anggaran (DIPA) lingkup kementerian kehutanan.
c. Menyiapkan penghapusan tanda bintang (blokir) DIPA Satuan Kerja lingkup Kementerian Kehutanan.
d. Menyiapkan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Biro Keuangan.
e. Menyiapkan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Biro Keuangan.
f. Menyiapkan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Keuangan
g. Menyiapkan penyusunan Laporan Triwulan/Semester/Tahunan Biro Keuangan
h. Menyiapkan penyusunan batas maksimal pencairan anggaran sumber dana PNBP lingkup Kementerian Kehutanan.
i. Menyiapkan bahan persetujuan pembukaan/penutupan rekening pemerintah lingkup Kementerian Kehutanan.
j. Menyiapkan penyusunan realisasi penyerapan pelaksanaan anggaran lingkup Kementerian Kehutanan.
k. Menyiapkan koordinasi pelaporan realisasi anggaran dalam rangka penerapan reward and punishment lingkup Kemenhut.
l. Melakukan pendampingan terhadap Eselon I yang mengajukan revisi anggaran dan penghapusan tanda bintang/blokir ke DJA, DJPB, Kementerian Keuangan
m. Menghadiri pertemuan/rapat dengan instasi terkait
n. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
Mengkoordinir penyiapan bahan koordinasi pembinaan rencana anggaran pendapatan dan belanja, penelahaan alokasi akun anggaran Kementerian serta Penyusunan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat
c. Pedoman kerja bawahan
d. Konsep surat dan nota dinas
e. Net konsep pedoman/ petunjuk teknis Bagian investasi dan pelaksanaan anggaran
f. Laporan bulanan dan tahunan Biro Keuangan
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b. Uraian tugas jabatan Subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Administrasi laporan keuangan
b. Pengolah data pelaksanaan anggaran
c. Penelaah data pelaksanaan anggaran
d. Penganalisis data pelaksanaan keuangan
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Kabag Investasi dan Pelaksaan anggaran Para Kepala Subbagian Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Kasubag TU koordinator UPT Biro Keuangan Setjen Biro Keuangan Setjen Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan Koordinator UPT Konsultasi dan Informasi Konsultasi dan Informasi Konsultasi dan informasi Rekonsiliasi data Laporan Keuangan
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis :1
c.Pengalaman Kerja : Minimal 8 Tahun
d. Bakat : G,V
e.Kemampuan khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
g.Pangkat Minimum : Penata (III/d)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN PENERIMAAN NEGARA
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan koordinasi, pembinaan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta penatausahaan dana bagi hasil penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara bukan pajak lainnya, berdasarkan program kerja Biro Keuangan serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan penatausahaan meliputi penerimaan, pembukuan, penyetoran dan pelaporan, penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara bukan pajak lainnya, pembinaan penerimaan negara bukan pajak dari sumberdaya alam dan penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta penyiapan bahan koordinasi pembinaan penatausahaan dana bagi hasil yang berkaitan dengan perimbangan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kehutanan dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan dibidang penyiapan koordinasi, pembinaan penatausahaan meliputi penerimaan, pembukuan, penyetoran dan pelaporan, penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara bukan pajak lainnya, pembinaan penerimaan negara bukan pajak dari sumberdaya alam dan penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta penyiapan bahan koordinasi pembinaan penatausahaan dana bagi hasil yang berkaitan dengan perimbangan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kehutanan dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, berdasarkan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan koordinasi, pembinaan penatausahaan meliputi penerimaan, pembukuan, penyetoran dan pelaporan, penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara bukan pajak lainnya, pembinaan penerimaan negara bukan pajak dari sumberdaya alam dan penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta penyiapan bahan koordinasi pembinaan penatausahaan dana bagi hasil yang Melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta penatausahaan dana bagi hasil penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
berkaitan dengan perimbangan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kehutanan dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, (hasil kerja bawahan) agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian penerimaan Negara dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan tugas dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Bagian Penerimaan Negara sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan pekerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana kegiatan dan jadwal kegiatan Bagian Penerimaan Negara
b. Pembagian tugas, petunjuk, bimbingan dan penilaian serta pengecekan pelaksanaan tugas bawahan
c. Konsep surat tanggapan yang bersifat khusus
d. Koreksi dan atau perbaikan konsep hasil kerja bawahan
e. Laporan kegiatan bulanan dan tahunan Bagian Penerimaan Negara
f. Evaluasi pelaksanaan tugas Bagian Penerimaan Negara
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Penerimaan Negara
b. Disposisi atasan dan surat masuk
c. Peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara
d. Rencana kegiatan dan realisasi pelaksanaan tahun berjalan
e. Pelaksanaan tugas dan hasil kerja bawahan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alalt komunikasi
d. Komputer
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Penerimaan Negara sesuai target yang telah ditetapkan.
b. Kebenaran dan ketepatan hasil kerja
c. Kebenaran laporan informasi yang disampaikan kepada atasan
d. Kebenaran konsep surat tanggapan
10. W E W E N A N G :
a. Memberikan teguran baik lisan maupun tertulis pada bawahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
b. Menerima atau menolak hasil hasil kerja yang diajukan bawahan
c. Memberikan saran dan masukan kepada atasan
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Kayu
b. Kepala Sub Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Non kayu
c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. Kabag Akuntansi dan Pelaporan.
Kabag IPA, Kabag Perbendaharaan Kabag. Program dan Anggaran Kabag. PNBP Staf/Eselon IV/Eselon III Kasubdit Perencanaan Makro Kawasan Hutan Kabag Keuangan dan Umum Biro Keuanagan, Setjen Kemenhut Biro Perencanaan, Setjen Kemenhut Dit BIKPHH, Ditjen BUK.
Pusat Data dan Informasi, Dit.
Perencanaan Kwsn Hutan, Ditjen Planologi Ditjen PHKA Koordinasi dan konfirmasi penyelesaian tupoksi terkait PNBP.
Koordinasi konfirmasi tupoksi terkait dengan dokumen anggaran Pengembalian IIUPH, Target PNBP.
Target PNBP, Penerimaan PNBP, Dokumen terkait PNBP.
Uplod data register penerimaan PNBP.
Koordinasi dan Konfirmasi PNBP lingkup Ditjen PHKA
6. 7.
Kasubdit PNBP Pengguna Kawasan hutan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/ Kota Penghasil Ditjen Planologi Dinas Kehutanan Kab/Kota Penghasil Seluruh INDONESIA Koordinasi dan Konfirmasi PNBP Lingkup Ditjen Planologi Koordinasi dan Konfirmasi hasil DBH dan Penggunaan dana DBH
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM TK. III Teknis :
c. Pengalaman kerja : Minimal 16 Tahun
d. Bakat : G,V
e. Kemampuan khusus : D,P,T
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat minimum : Pembina
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : SUB BAGIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KAYU
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Kayu di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan penyiapan bahan koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan Melaksanakan Penyiapan bahan koordinasi pembinaan, pencatatan, penyetoran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Kayu sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat
c. Pedoman kerja bawahan
d. Dokumen laporan pertanggungjawaban bendahara penerima PNBP
e. Dokumen dana bagi hasil SDA Kehutanan (SPP-PNBP, bukti setoran PNBP, kertas kerja rekonsilisasi dan berita acara rekonsilisasi)
f. Dokumen usulan dana bagi hasil per kabupaten/kota penghasil
g. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan penyelesaian utang piutang
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Jadwal pelaksanaan dan penyelesaian tugas Sub bagian PNBP kayu
b. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
c. Uraian tugas jabatan Subbagian
d. Rekening koran bendahara penerima setoran PNBP
e. Register Penerimaan PNBP
f. Hasil rapat koordinasi rekonsiliasi penerimaan PNBP dengan instansi terkait
g. Pedoman-pedoman
h. Bahan-bahan dan undangan rapat
i. Petunjuk pimpinan
j. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Kelancaran, kejelasan penyusunan program dan anggaran rutin
f. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Pengelolaan PNBP, Dana Bagi Hasil (DBH) dan optimalisasi PNBP
b. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan
c. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
d. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
e. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Administrasi PNBP Kayu
b. Pengolah data PNBP Kayu
c. Penyaji data PNBP Kayu
d. Penganalisis PNBP Kayu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. Kabag.
Akuntansi dan Pelaporan.
Kabag.
Investasi dan Pelaksanaan anggaran.
Kabag.
Program dan Anggaran.
Kabag. PNBP Kepala Dinas Kehutanan Biro Keuangan, Setjen Kemenhut.
Biro Keuangan, Setjen kemenhut.
Biro Perencanaan, Setjen Kemenhut.
Dit BIKPHH, Ditjen BUK.
Dinas Kehutanan Kab/Kota Penghasil seluruh INDONESIA.
Laporan realisasi pendapatan PNBP.
BAR rekonsiliasi Penerimaan PNBP, realisasi penerimaan piutang PSDH/DR, realisasi angsuran kredit.
Dokumen anggaran RPH, Pengembalian IIUPH, Target PNBP.
Target PNBP, Penerimaan PNBP, Dokumen terkait PNBP.
Data Penerimaan PNBP, DBH.
Kabupaten/Kota Penghasil.
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM TK. IV Teknis :1
c. Pengalaman Kerja : Minimal 8 Tahun
d. Bakat : G,V
e. Kemampuan khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : SUB BAGIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK NON KAYU
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Non Kayu di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam non kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam non kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan penyiapan bahan koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam non kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam non kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam non kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pembinaan, pencatatan, penyetoran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam non kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam non kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Non Kayu sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Pemahaman dan implementasi terhadap UNDANG-UNDANG terkait dengan PNBP Non kayu
b. Draft usulan tarif serta ijin penggunaan PNBP Non Kayu
c. Dokumen laporan secara akuntabilitas
d. Dokumen bahan pembinaan bendaharawan PNBP Non kayu Lingkup Kementerian Kehutanan
e. Laporan hasil evaluasi dan monitoring pengelolaan PNBP Non Kayu
f. Dokumen usulan tarif/ revisi serta usulan persetujuan penggunaan PNBP
g. Dokumen BAR setoran PNBP Non Kayu dengan KPPN Kementerian Kehutanan
h. Dokumen usulan penggunaan PNBP sebagai dasar pencarian dana DIPA sumber dana PNBP
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Subbag PNBP Non Kayu
b. Disposisi atasan dan surat masuk
c. Peraturan perundang-undangan dan ketentuan pengelolaan PNBP Non Kayu
d. Rencana kegiatan dan realisasi pelaksanaan tahun berjalan
e. Pelaksanaan tugas dan hasil kerja bawahan
f. Peraturan Perundang-undangan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi dan tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan
e. Aktualitas dan akurasi data hasil kerja
f. Kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian
g. Kebenaran konsep surat tanggapan
10. W E W E N A N G :
a. Memberikan teguran baik lisan maupun tertulis pada bawahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
b. Menerima atau menolak hasil kerja yang diajukan bawahan
c. Memberikan saran dan masukan kepada atasan
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Usaha Umum Penerimaan Negara
b. Pengolah Data PNBP Non Kayu
c. Penyaji Laporan PNBP Non Kayu
d. Penganalisis PNBP Non Kayu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. 6.
Staf/Kasubag/Kabag Staf/Kasubdit/Kabag Dit. BIKPHH Staf/Kasubdit/Kabag Dit. PHKA Staf/Kasubdit/Kabag Dit. Planologi Staf/Kasubdit/Kabag Dit. PDAS dan PS Staf/Kasubdit/Kabag Badan Litbang Biro Keuangan Ditjen BUK Ditjen PHKA Ditjen Planologi Ditjen PDAS dan PS Badan Litbang Dinas Kehutanan Koordinasi, konfirmasi dan konsultasi Koordinasi, konfirmasi dan Konsultasi Koordinasi, konfirmasi dan Konsultasi Koordinasi, Konfirmasi dan konsultasi Koordinasi, Konfirmasi dan konsultasi Koordinasi, Konfirmasi dan konsultasi Rekonsiliasi, Konsultasi dan
7. 8.
9. Staf/Kasubdin/Kadis Staf/Kasubag/Kabag/ Direktur Petugas KPPN Daerah Provinsi/ Kabupaten Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Konfirmasi Konsultasi, Rekonsiliasi dan konfirmasi Koordinasi, konfirmasi dan konsultasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC, luas ruangan cukup, kurang tersedia tempat penyimpanan arsip/ dokumen-dokumen terkait PNBP, sekali-kali bekerja di luar ruangan ( daerah/ hotel ).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
- kesehatan mata, pernapasan
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM TK. IV Teknis : 1
c. Pengalaman Kerja : Minimal 8 Tahun
d. Bakat : G,V
e. Kemampuan khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : SUB BAGIAN TATA USAHA
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan rincian kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Tata Usaha di bidang ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan laporan biro, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan laporan biro, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan laporan biro, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan laporan biro, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan laporan biro, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan laporan biro, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Tata Usaha sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian Tata Usaha
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan tugas ketatausahaan
c. Koreksi dan perbaikan konsep kenaikan gaji berkala, usulan kebutuhan tenaga, DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, usul kebutuhan dan penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta laporan berkala kegiatan Subbagian Tata Usaha Melaksanakan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan laporan biro.
d. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan tugas Subbagian Tata Usaha
e. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Materi program kerja Biro
b. Hasil evaluasi tugas bawahan
c. Materi peraturan perundang-undangan yang terkait
d. Petunjuk pimpinan
e. Konsep surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, usulan kebutuhan tenaga, DIKLAT, usualan rencana dan kegiatan, usul kebutuhan dan penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta laporan berkala
f. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
g. Data dan bahan tentang kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Terselenggaranya tugas-tugas bawahan
f. Kebenaran dan kerahasiaan data, konsep usulan kenaikan pangkat dan mutasi pegawai
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
e. Memberikan teguran lisan maupun tertulis
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Usaha Umum biro
b. Penata Administrasi Simpeg, SIK, Simak BMN/persediaan, Kendaraan/Sarpras.
c. Penganalisis data keuangan
d. Sekretaris Pimpinan (Kepala Biro)
e. Pelaksana Arsiparis
f. Pramu kantor
g. Pengemudi
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Kepala Biro Keuangan Kepala Bagian lingkup Biro Keuangan Kepala Bagian Rumah Tangga Kepala Bagian Perlengkapan Biro Keuangan Setjen Biro Keuangan Setjen Biro Keuangan Setjen Biro UmumSetjen Biro Umum Setjen Menerima instruksi dan petunjuk serta konsultasi dan melaporkan pelaksanaan tugas khusus yang berkaitan dengan Tata Usaha Konsultasi dan kerja sama penyelesaian masalah kerumah tanggaan dan kepegawaian Konsultasi dan penyelesaian masalah perlengkapan dan barang inventaris
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatiahan Penjenjangan : DIKLATPIM TK. IV
c. Pelatihan Teknis : 1. Manajemen perkantoran
2. Manajemen kepegawaian
3. Kearsipan
d. Pengalaman Kerja : Minimal 8 Tahun
e. Bakat : G,V
f. Kemampuan khusus :
g. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
h. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN PERBENDAHARAAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan koordinasi pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta administrasi pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian, sebagai acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang penyiapan koordinasi pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta administrasi pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian, serta konsolidasi laporan keuangan tingkat kementerian.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan koordinasi pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta administrasi pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian, serta konsolidasi laporan keuangan tingkat kementerian, berdasarkan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan penyiapan koordinasi pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta administrasi pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian, serta konsolidasi laporan keuangan tingkat kementerian.
e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan bagian perbendaharaan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Bagian Perbendaharaan sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan pekerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Dokumnen piutang yang akan dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat di Tagih Melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta administrasi pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian.
b. Dokumen surat perintah membayar ( SPM ) dan LPJ Bendahara
c. Dokumen Pemantauan Kerugian Negara Kementerian Kehutanan
d. Dokumnen Standar Biaya Tahunan Kementerian Kehutanan
e. Dokumen Sertifikasi Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
f. Dokumen tindak lanjut LPH/LHA BPK-RI, BPKP dan Itjen
g. Dokumen sertifikasi pembinaan Pejabat Pengguna Anggaran ( PP- PM,PPK,KPA dan Bendahara Pengeluaran)
h. Dokumen petunjuk / Peraturan pengelola keuangan Kementerian Kehutanan
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Perbendaharaan
b. Pedoman dan petunjuk teknis
c. Konsep-konsep hasil kerja bawahan
d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
e. Laporan informasi dan saran dari bawahan
f. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Alat Tulis Kantor
b. Alalt komunikasi
c. Peraturan perundang-undangan
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Perbendaharaan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan.
b. Terbinanya Kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Kebenaran dan kelancaran hasil evaluasi dan laporan serta informasi yang disampaikan kepada atasan
d. Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar
e. Tersusunnya konsep rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan serta surat tanggapan khusus dengan cepat, tepat dan benar.
10. W E W E N A N G :
a. Rencana dan jadwal kegiatan tahunan kegiatan
b. Menentukan tujuan dan sasaran prioritas Bagian Perbendaharaan
c. Menyusun rencana kegiatan dan biaya Bagian Perbendaharaan
d. Mengambil keputusan tentang masalah pekerjaan yang di ajukan oleh penyedia bawahan
e. Mendengarkan dan menyelesaikan keluhan atau pengaduan pegawai
f. Menyetujui anggaran biaya upah lembur dan biaya perjalanan dinas pegawai
g. Merekomendasikan penghargaan bagi pegawai fungsional dan perubahan kelas jabatan
h. Menentukan dan melaksanakan cara untuk menghapuskan atau mengurangi hambatan dalam pekerjaan dan menyempurnakan metode kerja
i. Merencanakan pekerjaan yang di laksanakan oleh bawahan, MENETAPKAN dan menyesuaikan prioritas jangka pendek dan menyusun jadwal penyelesaian pekerjaan
j. Mengevaluasi kinerja bawahan
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Tata Laksana Keuangan
b. Kepala Sub Bagian Verifikasi
c. Kepala Sub Bagian Penyelesaian Kerugian Negara
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. 6.
Para Kepala Bagian Kepala Bagian Peraturan Perundang- undangan Kepala Bagian yang membidangi keuangan Kepala Bagian Pemantauan Tindak Lanjut Kepala Subdit Pengha- pusan Piutang Negara Kepala KPKNL Kepala Sub Bagaian Biro Keuangan, Setjen Biro Hukum dan Orang Setjen Sekretariat Ditjen/ Badan/ Itjen Kemenhut Sekretariat Inspektorat Jenderal Ditjen Kekayaan Negara Ditjen Kekayaan Negara Biro Keuangan Konsultasi Tupoksi Penyusunan Petunjuk pengelola Keuangan Kemenhut
a. Penyelesaian KN
b. Penyusunan petunjuk pengelolaan keuangan
c. Koordinasi penetapan pejabat pengelola keuangan
a. Koordinasi TL-LHA Itjen, BPKP, dan BPK RI,
b. Koordinasi Penyelesaian KN Koordinasi Penghapusan Piutang Negara Koordinasi dan informasi data PSBDT Kemenhut Informasi dan data keuangan
7. 8.
9. Kepala Subbagian Keungan Kepala Sub Bagian TU Sekretariat Ditjen/ Badan/ Itjen Eselon II Lingkup Setjen Kemenhut Informasi dan data KN, Pengelola Keuangan Negara Informasi dan data KN, Pengelola keuangan Negara
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan penjenjangan : SPAMA/SEPADYA Teknis :
c.Pengalaman kerja : Minimal 12 Tahun
d. Bakat : G,V
e.Kemampuan khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
g.Pangkat minimum : Pembina (VI/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : SUB BAGIAN TATA LAKSANA KEUANGAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Tata Laksana Keuangan di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan ketatalaksanaan, dan pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan ketatalaksanaan, dan pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan penyiapan bahan koordinasi pembinaan ketatalaksanaan, dan pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pembinaan ketatalaksanaan, dan pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pembinaan ketatalaksanaan, dan pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan ketatalaksanaan, dan pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Tata Laksana Keuangan sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian Tata Laksana Keuangan
b. Pembagian tugas, petunjuk, bimbingan dan penilaian serta pengecekan pelaksanaan tugas bawahan
c. Konsep surat tanggapan khusus Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan ketatalaksanaan, dan pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian.
d. Koreksi dan perbaikan konsep hasil kerja bawahan
e. Laporan kegiatan bulanan dan tahunan Subbagian Tata Laksana Keuangan
f. Evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Tata Laksana Keuangan
g. Net surat dan nota dinas
h. Net konsep/ petunjuk teknis keuangnan Subbagian Tata Laksana Keuangan
i. Konsep surat tanggapan khusus yang terkait dengan Bagian
j. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja yang terkait
k. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Subbagian Tata Laksana Keuangan
b. Disposisi atasan dan surat masuk
c. Peraturan perundang-undangan dan ketentuan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan
d. Rencana kegiatan dan realisasi pelaksanaan tahun berjalan
e. Pealaksanaan tugas dan hasil kerja bawahan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Alat Tulis Kantor
b. Alat komunikasi
c. Transportasi
d. Komputer
e. Laptop/note Book
f. LCD/Infocus
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya pelaksanaan tugas-tugas Subbagian Tata Laksana Keuangan sesuai target yang telah ditetapkan
b. Kebenaran dan ketepatan koreksian konsep hasil kerja bawahan
c. Kebenaran laporan informasi yang disampaikan kepada atasan.
d. Kebenaran konsep surat tanggapan
10. W E W E N A N G :
a. Memberikan teguran baik lisan maupun tertulis bawahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Menerima dan menolak hasil kerja yang diajukan bawahan
c. Memberikan saran dan masukan kepada atasan
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Administrasi Umum tata laksana keuangan
b. Pengolah data peraturan keuangan dan personil DIPA
c. Penelaah data peraturan keuangan
d. Penganalisis peraturan dan tata laksana keuangan
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Staf/Kasubbag/Kasubdit Para Kepala Subbagian Kasie/Kasubbag/ Kasubit/ kabag/kabid Kasie/Kasubbag/ kasudit/ kabag/ kabid Eselon I Kemenhut Biro Keuangan Setjen DJKN, DJPB,DJA, Kementerian Keuangan BPK- RI/BPKP BPK-RI Koordinasi, Konsultasi dan konfirmasi Konsultasi dan Informasi Konsultasi dan Informasi Konsultasi dan Konfirmasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM TK. IV Teknis : Komputer/ Administrasi Keuangan
c. Pengalaman Kerja : Minimal 8 Tahun
d. Bakat : G,Q,V
e. Kemampuan khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : SUB BAGIAN VERIFIKASI
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Verifikasi di bidang pengujian keuangan dan perintah pembayaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal serta pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengujian, perintah pembayaran dilingkungan Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pengujian keuangan dan perintah pembayaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal serta pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengujian, perintah pembayaran dilingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan pengujian keuangan dan perintah pembayaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal serta pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengujian, perintah pembayaran dilingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengujian keuangan dan perintah pembayaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal serta pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengujian, perintah pembayaran dilingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka pengujian keuangan dan perintah pembayaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal serta pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengujian, perintah pembayaran dilingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pengujian keuangan dan perintah pembayaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal serta pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengujian, perintah pembayaran dilingkungan Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
Melakukan pengujian keuangan dan perintah pembayaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal serta pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengujian, perintah pembayaran dilingkungan Kementerian.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Verifikasi sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat
c. Net Surat dan nota dinas
d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis Bagian Verifikasi
e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Perbendaharaan
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b. Uraian tugas jabatan Subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Kelancaran, kejelasan penyusunan program dan anggaran rutin
f. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolahan data laporan keuangan
b. Penyaji data LPJ dan SPM
c. Verifikator
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Kabag Investasi Pelaksanaan dan Anggaran Para Kepala Subbagian KPA lingkup Setjen KPPN Biro Keuangan Setjen Biro Keuangan Setjen KPA lingkup Setjen Kementerian Keuangan Konsultasi dan Informasi Konsultasi dan Informasi Penguji keuangan dan penerbit SPM Rekonsiliasi SPM dan SP2D
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis : Kursus Penguji dan Penerbit SPM
c. Pengalaman Kerja : Minimal 8 Tahun
d. Bakat : G,V
e. Kemampuan khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat Minimum : Penata (III/d)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : SUB BAGIAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan koordinasi pelaporan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah dilingkungan Sekretariat Jenderal, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan koordinasi pelaporan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah dilingkungan Sekretariat Jenderal, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan koordinasi pelaporan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah dilingkungan Sekretariat Jenderal, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan koordinasi pelaporan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah dilingkungan Sekretariat Jenderal, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan koordinasi pelaporan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah dilingkungan Sekretariat Jenderal, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan koordinasi pelaporan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah dilingkungan Sekretariat Jenderal
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan koordinasi pelaporan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah dilingkungan Sekretariat Jenderal, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian penyelesaian kerugian negara sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat
c. Net Konsep surat dan nota dinas
d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis BagianPerbendaharaan
e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Perbendaharaan
g. Laporan bulanan dan tahunan Bagian Perbendaharaan
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
j. Tersusunnya bahan pembinaan koordinasi penyelesaian TP dan TGR Lingkup Kementerian Kehutanan
k. Terkoordinasinya penyelesaian tindak lanjut (LHA/ LHP, BPK-RI dan BPKP) Lingkup Sekretariat Jenderal
l. Terlaksananya Penghapusan Sementara Belum Dapat ditagih (PSBDT)
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b. Uraian tugas jabatan Subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Kelancaran, kejelasan penyusunan program dan anggaran rutin
f. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Usaha Umum data Kerugian Negara
b. Pengolah data LHA, TP/TGR dan PSBDT
c. Penelaah data kerugian negara, TP/TGR dan PSBDT
d. Penganalisis laporan kerugian negara lingkup Kementerian Kehutanan
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. Kabag Investasi dan Pelaksana Anggaran Para Kepala Subbagian KPA Lingkup Setjen Kepala Seksi Auditama/Auditor Biro Keuangan Setjen Biro Keuangan Setjen KPA Lingkup Setjen Kementerian Kehutanan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Konsultasi dan Informasi Konsultasi dan Informasi Konsultasi dan Informasi Konsultasi, informasi dan penyelesaian Konsultasi, Informsi dan Penyelesaian
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV
Teknis :
c. Pengalaman Kerja : Minimal 8 Tahun
d. Bakat : G,V
e. Kemampuan khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan koordinasi, pembinaan, pelaksanaan akutansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian berdasarkan program kerja Biro Keuangan serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan dan pelaksanaan akutansi, pelaporan keuangan, di lingkungan Kementerian dan penyiapan bahan koordinasi pembinaan akutansi dan laporan keuangan Sekretariat Jenderal, serta konsolidasi laporan keuangan tingkat kementerian.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan dibidang penyiapan koordinasi, pembinaan dan pelaksanaan akutansi, pelaporan keuangan, di lingkungan Kementerian dan penyiapan bahan koordinasi pembinaan akutansi dan laporan keuangan Sekretariat Jenderal, serta konsolidasi laporan keuangan tingkat kementerian, berdasarkan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan pelaksanaan pelaksanaan akutansi, pelaporan keuangan, di lingkungan Kementerian dan penyiapan bahan koordinasi pembinaan akutansi dan laporan keuangan Sekretariat Jenderal, serta konsolidasi laporan keuangan tingkat kementerian.
e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Akutansi dan pelaporan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Bagian Akutansi dan Pelaporan sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan pekerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
Penyiapan koordinasi pembinaan, pelaksanaan akutansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian
6. HASIL KERJA :
a. Bahan Evaluasi kinerja dan laporan Akuntabilitas
b. Bahan pelaporan pelaksanaan anggaran lingkup Sekretariat Jenderal dan Kementerian Kehutanan
c. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
d. Disposisi surat ke bawahan
e. Net Konsep surat dan nota dinas
f. Net konsep pedoman/petunjuk teknis kegiatan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
g. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan dan atau ditugaskan kepada Bagian Akuntansi dan Pelaporan
h. Hasil Evaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
i. Laporan bulanan dan tahunan kegiatan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
j. Laporan hasil rapat, diskusi, seminar, serta kerjasama dengan instansi lain
7. BAHAN KERJA :
a. Disposisi atasan dan surat masuk surat penugasan dari atasan
b. Peraturan perundang-undangan
c. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian akuntansi dan Pelaporan
d. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk
e. Konsep-konsep hasil kerja bawahan
f. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
g. Laporan informasi dan saran dari bawahan
h. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data
i. Pelaporan Kementerian Kehutanan
j. Bahan-bahan rapat, diskusi, seminar dan lain-lain
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapan
b. Alalt Tulis Kantor
c. Alat Komunikasi
d. Komputer dan Printer
e. Alat Transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Akutansi dan Pelaporan
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Kebenaran informasi dan laporan
d. Kebenaran, kelengkapan dan kejelasan data, surat-surat masuk/keluar.
e. Aktualisasi dan proposional hasil kerja.
f. Kebenaran dan ketepatan hasil kerja
g. Kebenaran laporan informasi yang disampaikan kepada atasan
h. Kebenaran konsep surat tanggapan
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan baik jabatan.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kerja bawahan.
d. Memberikan teguran baik lisan maupun tertulis pada bawahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
e. Menerima atau menolak hasil hasil kerja yang diajukan bawahan
f. Memberikan saran dan masukan kepada atasan
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Akutansi dan Pelaporan I
b. Kepala Sub Bagian Akutansi dan Pelaporan II dan
c. Kepala Sub Bagian Akutansi dan Pelaporan III
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. Staf/Eselon IV/Eselon III Staf/Eselon IV/Eselon III Staf/Eselon IV/Eselon III Staf/Eselon IV/Eselon III Staf/Eselon IV/Eselon III Staf/Eselon IV/Eselon III Petugas Bank Kem.
Kehutanan, BPK-RI, Ditjen PLN Kemen.Keuangan Dit BIKPHH, Ditjen BUK, Dit BPHT, Ditjen BUK Ditjen BPDAS dan PS Biro Keuangan Biro/Pusat lingkup Setjen Bank Mandiri, BPD, BRI,BNI,BI Koordinasi,konfirmasi dan konsultasi penanganan TP/TGR Koordinasi, konfirmasi dan konsultasi pengelolaan PNBP Koordinasi, konfirmasi dan konsultasi pengelolaan pinjaman DR untuk PHTI Koordinasi,konfirmasi dan konsultasi pengelolaan KUK-DAS, KUHR,KUPA Koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas Koordinasi dan konfirmasi tindaklanjut LHP Rekonsiliasi,konfirmasi dan konsultasi
8. 9.
Staf/Eselon IV/Eselon III/Eselon II Staf/Eselon IV/Eselon III/Eselon II Kementerian Keuangan Dinas Kehutanan Prop/Kab./Kota penghasil Konsultasi, rekonsiliasi, dan konfirmasi setoran PNBP Rekonsiliarmasi dan konfirmasi PNBP
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM Tk. III Teknis :
c.Pengalaman kerja :
d. Bakat : G,V
e.Kemampuan khusus : D,P,T
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
g.Pangkat minimum : Pembina
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : SUB BAGIAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN I
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS:
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan Subbagian Akutansi dan Pelaporan I di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan keuangan bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan dan badan layanan umum, rekonsiliasi data akutansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, serta Satuan Kerja unit pelaksana teknis di pulau-pulau Sumatera dan Kalimantan, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan keuangan bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan dan badan layanan umum, rekonsiliasi data akutansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, serta Satuan Kerja unit pelaksana teknis di pulau-pulau Sumatera dan Kalimantan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan keuangan bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan dan badan layanan umum, rekonsiliasi data akutansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, serta Satuan Kerja unit Melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan keuangan bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan dan badan layanan umum, rekonsiliasi data akutansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, serta Satuan Kerja unit pelaksana teknis di pulau-pulau Sumatera dan Kalimantan.
pelaksana teknis di pulau-pulau Sumatera dan Kalimantan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan materi bahan koordinasi pembinaan laporan keuangan bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan dan badan layanan umum, rekonsiliasi data akutansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, serta Satuan Kerja unit pelaksana teknis di pulau-pulau Sumatera dan Kalimantan, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan materi bahan koordinasi pembinaan laporan keuangan bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan dan badan layanan umum, rekonsiliasi data akutansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, serta Satuan Kerja unit pelaksana teknis di pulau-pulau Sumatera dan Kalimantan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan materi bahan koordinasi pembinaan laporan keuangan bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan dan badan layanan umum, rekonsiliasi data akutansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, serta Satuan Kerja unit pelaksana teknis di pulau-pulau Sumatera dan Kalimantan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Akutansi dan Pelaporan I sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net konsep pedoman/ petunjuk teknis Bagian Akuntansi dan Pelaporan
e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan bagian
f. Hasil evaluasi Pelaksanaan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
g. Laporan bulanan dan tahunan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b. Uraian tugas jabatan Subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Usaha Umum akuntansi I
b. Pengolah data akuntansi I
c. Penelaah data akuntansi tingkat Kementerian wilayah barat
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. Kabag Akuntansi dan Pelaporan Anggaran Para Kepala Subbagian Ditjen Informasi Biro Keuangan Setjen Biro Keuangan Setjen Ditjen Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan Konsultasi dan Informasi Konsultasi dan Informasi Rekonsiliasi Tk.
Kemenhut
4. Kasubag TU Koordinator UPT Koordinator UPT Rekonsiliasi data laporan keuangan
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM TK. IV Teknis : Kursus Akuntansi Keuangan ( SAK)
c. Pengalaman Kerja : Minimal 8 Tahun
d. Bakat : G,V
e. Kemampuan khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : SUB BAGIAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN II
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksanaan teknis di pulau – pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksanaan teknis di pulau – pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksanaan teknis di pulau – pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksanaan teknis di pulau – pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksanaan teknis di pulau – pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksanaan teknis di pulau – pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksanaan teknis di pulau – pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Net konsep surat dan nota dinas
c. Net konsep pedoman/ petunjuk teknis Bagian Akuntansi dan Pelaporan
d. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
e. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
f. Laporan bulanan dan tahunan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b. Uraian tugas jabatan Subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Kelancaran, kejelasan penyusunan program dan anggaran rutin
f. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Usaha Umum akuntansi II
b. Pengolah data akuntansi II
c. Penganalisis data akuntansi tingkat Sekretariat Jenderal
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Kabag Akuntansi dan Pelaporan Para Kepala Subbagian Ditjen Informasi dan Akuntansi Kasubag TU koordinator UPT Biro Keuangan Setjen Biro Keuangan Setjen Ditjen Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan Koordinator UPT Konsultasi dan Informasi Konsultasi dan Informasi Rekonsiliasi Tk.
Kemenhut Rekonsiliasi data Laporan Keuangan
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Teknis : kursus Sistem Akuntansi Keuangan ( SAK )
c. Pengalaman Kerja : Minimal 8 Tahun
d. Bakat : G,V
e. Kemampuan khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat Minimum : Penata (III/d)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : SUB BAGIAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN III
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan III di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Kementerian, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksana teknis di pulau – pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Kementerian, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksana teknis di pulau – pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Kementerian, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksana teknis di pulau – pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Kementerian, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Kementerian, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksana teknis di pulau – pulau Sulawesi, Maluku dan Papua
Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksana teknis di pulau – pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Kementerian, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksana teknis di pulau – pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Kementerian, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksana teknis di pulau – pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat
c. Pedoman kerja bawahan
d. Konsep surat dan nota dinas
e. Net konsep pedoman/ petunjuk teknis Bagian Akuntansi dan Pelaporan
f. Laporan bulanan dan tahunan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b. Uraian tugas jabatan Subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f. Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a.Penata Usaha Umum akuntansi III
b.Penatan Administrasi Laporan Keuangan
c.Pengolah data akuntansi III
d.Penelaah data akuntansi tingkat Kementerian wilayah timur.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Kabag Akuntansi dan Pelaporan Para Kepala Subbagian Ditjen Informasi dan Akuntansi Kasubag TU koordinator UPT Biro Keuangan Setjen Biro Keuangan Setjen Ditjen Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan Koordinator UPT Konsultasi dan Informasi Konsultasi dan Informasi Rekonsiliasi Tk.
Kemenhut Rekonsiliasi data Laporan Keuangan
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Teknis :1
c.Pengalaman Kerja : Minimal 8 Tahun
d. Bakat : G,V
e.Kemampuan khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani
g.Pangkat Minimum : Penata (III/d)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BIRO UMUM
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI :
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan dibidang urusan administrasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan di lingkungan kementerian, serta pelayanan administrasi pimpinan, agar dapat berjalan dengan lancar dan tertib sesuai dengan rencana kerja dan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
b. Merumuskan kebijakan dibidang urusan administrasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan di lingkungan kementerian, serta pelayanan administrasi pimpinan, sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
c. Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dibidang urusan administrasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan di lingkungan kementerian, serta pelayanan administrasi pimpinan, baik yang sudah, maupun yang sedang dan belum dilaksanakan berdasarkan laporan dari masing-masing Bagian dengan memeriksa hasil kerja yang telah dicapai dan untuk menata kembali mekanisme kerja Biro Umum.
d. Menyusun rencana dan program kerja Biro Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya di bidang administrasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan di lingkungan kementerian, serta pelayanan administrasi pimpinan, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan teknis yang telah ditetapkan sebagai bahan pedoman dan dasar pembinaan pelaksanaannya.
e. Pelaksanaan kebijakan dibidang urusan tata persuratan, kearsipan, dokumentasi kementerian, pelayanan administrasi pimpinan, urusan keprotokolan, urusan rumah tangga kementerian dan urusan perlengkapan di lingkungan kementerian, sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
f. Mengarahkan bawahan dibidang urusan tata persuratan, kearsipan, dokumentasi kementerian, pelayanan administrasi pimpinan, urusan keprotokolan, urusan rumah tangga kementerian dan urusan perlengkapan di lingkungan kementerian, sesuai dengan volume dan beban kerja masing-masing Bagian, supaya semua tugas terbagi habis dan dapat terlaksana dengan baik dan selesai tepat pada waktunya.
g. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan Melaksanakan urusan administrasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan di lingkungan Kementerian, serta pelayanan administrasi pimpinan
penyelesaian tugas dan keberhasilan pencapaian program kerja Biro Umum.
h. Menilai pelaksanaan tugas bawahan yang berkaitan dengan urusan tata persuratan, kearsipan, dokumentasi kementerian, pelayanan administrasi pimpinan, urusan keprotokolan, urusan rumah tangga kementerian dan urusan perlengkapan di lingkungan kementerian, dengan memeriksa dan meneliti kebenaran isi serta relevansinya untuk disampaikan kepada pimpinan Kementerian, pimpinan pusat atau daerah atau pihak-pihak tertentu.
i. Membina para pegawai lingkup Biro Umum sesuai dengan kemampuan dan pendidikannya sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
j. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan Kementerian tentang pelaksanaan dan penyelesaian tugas Biro Umum sesuai dengan laporan dari masing-masing Bagian, untuk mendapatkan koreksi dan tanggapan lebih lanjut.
k. Pengendalian manajemen intern dibidang urusan tata persuratan, kearsipan, dokumentasi kementerian, pelayanan administrasi pimpinan, urusan keprotokolan, urusan rumah tangga kementerian dan urusan perlengkapan di lingkungan kementerian
l. Pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara dan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara di lingkungan kementerian.
m. Mengadakan dan memimpin rapat berkala lingkup Biro Umum setiap bulan untuk mengetahui kemajuan dan realisasi pelaksanaan tugas Bagian, serta permasalahan yang dihadapi guna mencari pemecahannya.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan Program kerja Biro Umum.
b. Koordinasi, integritas dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Biro Umum.
c. Distribusi tugas dan disposisi surat sesuai tugas dan fungsinya masing- masing.
d. Peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas para pegawai.
e. Hasil rumusan dan pelaksanaan kebijakan Menteri di bidang umum.
f. Koreksian dan net surat dan nota dinas, surat keputusan, surat tanggapan, laporan, surat keluar atau hal yang berkaitan dengan tugas Biro umum.
g. Koreksian dan pengesahan laporan hasil kegiatan tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi Kementerian.
h. Koreksian dan pengesahan laporan hasil kegiatan pelayanan administrasi pimpinan dan urusan keprotokolan.
i. Koreksian dan pengesahan laporan hasil kegiatan urusan rumah tangga kementerian dan pelaksanaan urusan perlengkapan di lingkungan kementerian.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan Program kerja Sekretariat Jenderal.
b. Disposisi, arahan dan petunjuk Sekretaris Jenderal.
c. Kebijaksanaan teknis dan intruksi Sekretaris Jenderal.
d. Materi peraturan perundang-undangan dan keputusan Menteri di bidang Umum.
e. Rumusan tugas, misi dan fungsi Biro umum.
f. Uraian tugas jabatan lingkup Biro umum.
g. Materi surat masuk.
h. Konsep-konsep dan laporan hasil pelaksanaan urusan tata usaha persuratan, kearsipan, dan dokumentasi Kementerian, pelayanan administrasi pimpinan, urusan keprotokolan, rumah tangga kementerian dan urusan perlengkapan di lingkungan Kementerian.
i. Laporan pelaksanaan tugas bawahan.
j. Biodata pegawai lingkup Biro Umum berserta kelengkapannya.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan Kerja dan Perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Computer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Kelancaran, ketertiban dan ketepatan waktu penyelesaian tugas.
b. Kebenaran dan ketetapan rencana dan program Biro Umum.
c. Pembinaan dan peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas bawahan.
d. Membina kerjasama yang baik dan sinkronisasi tugas di dalam dan di luar Biro Umum.
e. Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil kegiatan tata usaha persuratan, kearsipan, dan dokumentasi kearsipan kementerian.
f. Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil kegiatan pelayanan administrasi pimpinan dan urusan keprotokolan.
g. Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil urusan rumah tangga kementerian dan urusan perlengkapan di lingkungan kementerian.
h. Kelancaran dan ketertiban urusan administrasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan di lingkungan kementerian, serta pelayanan administrasi pimpinan.
i. Kelancaran dan kontinuitas rapat berkala lingkup Biro Umum.
10. W E W E N A N G :
a. Menyusun rencana dan program Biro Umum.
b. Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
c. Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan urusan surat menyurat kantor pusat, kearsipan kementerian dan urusan tata usaha biro.
d. Membina dan menegur bawahan yang kurang disiplin.
e. Menilai, memeriksa surat dan laporan yang berkaitan dengan tugas, misi dan fungsi Biro Umum.
f. Merumuskan bahan dan melaksanakan kebijakan Menteri Kehutanan dibidang Umum.
g. Mengkoreksi dan mengesahkan laporan hasil kegiatan tata persuratan, kearsipan, dan dokumentasi kementerian, pelayanan administrasi
pimpinan, pelaksanaan urusan keprotokolan urusan rumah tangga kementerian dan urusan perlengkapan di lingkungan kementerian.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian.
b. Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan.
c. Kepala Bagian Rumah Tangga.
d. Kepala Bagian Perlengkapan.
e. Kelompok jabatan fungsional.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Sekretaris Jenderal Pejabat Eselon II Pejabat Eselon I dan II Kepala Dinas Kehutanan Setjen Kementerian Kehutanan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan Pemerintah Daerah Konsultasi, koordinasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC, meja tamu, meja rapat terbatas dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM II
c. Pelatihan Tehnik : 1. Manajemen SDM
2. Manajemen pengelolaan barang / material
3. Manajemen Keuangan
d. Bakat : G , Q , V
e. Kemampuan Khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
g. Pangkat Minimun : Pembina Utama Muda (IV/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN TATA USAHA KEMENTERIAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang persuratan, penggandaan, ketatausahaan, kepustakaan,kearsipan, dan pengembangan kearsipan, berdasarkan program kerja Biro umum serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang persuratan, penggandaan, ketatausahaan, kementerian, kepustakaan, kearsipan, dan pengembangan kearsipan.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang persuratan, penggandaan, ketatausahaan, kepustakaan, kearsipan, dan pengembangan kearsipan, berdasarkan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan persuratan, karya cetak, dan kepustakaan, serta urusan kearsipan dan dokumentasi.
e. Menyelia pelaksanaan pekerjaan Bagian Tata Usaha Kementerian dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat di laksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan kondite pegawai.
g. Melaporkan hasil kerja, serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Bagian Tata Usaha Kementerian sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan pekerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangan, pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu
6. HASIL KERJA :
a. Rumusan dan fungsi bagian.
b. Uraian jabatan lingkup bagian.
c. Himpunan bahan dan data peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan penggandaan dokumen dan persuratan.
d. Disposisi dan petunjuk atasan.
Melaksanakan urusan persuratan, penggandaan, ketatausahaan, kepustakaan, kearsipan, dan pengembangan kearsipan.
e. Surat-surat masuk dan keluar dari dan ke Kementerian.
f. Surat Keputusan Menteri, Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro
g. Laporan/data tentang volume surat (penerimaan dan pengiriman surat) serta berita-berita telex, faxcimile dan penggandaan surat/dokumen.
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
i. Bahan-bahan rapat dan laporan Subbagian.
j. Data dan catatan disposisi.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana kegiatan dan target minimal pencapaian hasil kerja bawahan.
b. Pembagian dan pengelompokan tugas bawahan
c. Konsep surat, tanggapan khusus tentang penggandaan surat / dokumen serta konsep tata persuratan dinas.
d. Petunjuk pimpinan.
e. Laporan-laporan hasil mengikuti rapat, hasil evaluasi pelaksanaan tugas
f. Peraturan perundang-undangan yang terkait.
g. Laporan-laporan bulanan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan Kerja dan Perlengkapan
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha Kementerian
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Kebenaran informasi dan laporan
d. Kebenaran, kelengkapan dan kejelasan data, surat-surat masuk/keluar.
e. Aktualisasi dan proposional hasil kerja.
f. Kecepatan, kelancaran dan ketepatan dalam pengiriman berita, surat dan penggadaan surat / dokumen.
g. Kesempurnaan dan kelangsungan pengurusan surat, penggadaan surat / dokumen serta penyimpanan arsip / dokumen.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun surat-surat/isi berita-berita telex/faxcimile.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kerja bawahan.
d. Menandatangani surat pengantar permohonan pengirim berita, surat, penggadaan surat/dokumen.
e. Menyetujui/menolak permohonan penggadaan surat/dokumen, pengiriman berita atau telex.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala SubBagian Persuratan.
b. Kepala SubBagian Pengelolaan Karya Cetak dan Kepustakaan.
c. Kepala SubBagian Kearsipan dan Dokumentasi.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
Para Kepala Bagian Kabag Umum Para Kasubag TU Biro Kasubag TU Biro Umum SETJEN Eselon I Kemhut SETJEN Kementerian Kehutanan Pusat Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, Koordinasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC, meja kursi tamu dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM III Pelatihan Tehnik : 1. Administrasi Perkantoran
2. Administrasi Kepegawaian
3. Administrasi Pengurusan barang/material
4. Administrasi Keuangan
c. Bakat : G , V
d. Kemampuan Khusus : -
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun : Pembina Utama Muda (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PERSURATAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Persuratan di bidang urusan surat menyurat, urusan ketatausahaan, kepegawaian dan pelaporan dilingkungan Kementerian , sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan surat menyurat, ketatausahaan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan surat menyurat, ketatausahaan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan surat menyurat, ketatausahaan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka Pelaksanaan kegiatan kegiatan pengelolaan urusan surat menyurat, ketatausahaan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan surat menyurat, ketatausahaan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Subbagian Persuratan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan konsep telaahan dan penilaian tata persuratan.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan tata persuratan.
Melakukan urusan surat menyurat, urusan ketatausahaan, kepegawaian dan pelaporan dilingkungan Kementerian.
f. Konsep rencana pembinaan dan pengembangan tata dan pola persuratan.
g. Konsep surat, tanggapan khusus, berita telex, facsimile.
h. Data/bahan/materi pembinaan tata persuratan dan administrasi perkantoran.
i. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
j. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Buku ilmu Tata Surat Menyurat.
d. Pedoman Tata Surat Dinas.
e. Bahan-bahan dan undangan rapat.
f. Berita telex, facimili.
g. Buku catatan surat masuk/keluar.
h. Petunjuk pimpinan.
i. Data analisa.
j. Lembar Disposisi.
k. Lembar Kartu kendali.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun surat-surat kementerian.
f. Menilai kerja bawahan.
g. Kelancaran, kejelasan dan tercatatnya surat-surat.
h. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
e. Mengadakan / mencetak blangko-blangko untuk kepentingan surat menyurat (lembar disposisi kartu kendali dan blangko-blangko lainnya).
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Kepegawaian Biro Umum
b. Penata Usaha Surat Masuk/Keluar Kepala Biro Umum
c. Penata Usaha Surat Masuk/Keluar Kepala Bagian TUK
d. Pengolah Kepegawaian Biro Umum
e. Penata Usaha Surat Masuk Menteri dan Sekjen
f. Sekretaris Pimpinan
g. Penata Administrasi Kerumahtanggaan/Perlengkapan
h. Penata Administrasi Kepegawaian
i. Penata Usaha Surat Keluar Menteri/Sekjen
j. Peserta Administrasi Keuangan
k. Peserta Usaha Umum
l. Penata Usaha Arsip
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag TU Kementerian Para kepala Subbagian Biro Umum SETJEN Biro Umum SETJEN Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Tehnik : 1. Manajemen Perkantoran.
2. Manajemen Kepegawaian.
3. manajemen Keuangan.
c. Bakat : G , V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun : Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KEPUSTAKAAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI :
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Pengelolaan Karya Cetak Dan Kepustakaan di bidang penyiapan bahan perancangan, penyaluran dan pengendalian karya cetak serta kepustakaan, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan perancangan, penyaluran dan pengendalian karya cetak dan kepustakaan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan penyiapan bahan perancangan, penyaluran dan pengendalian karya cetak dan kepustakaan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan perancangan, penyaluran dan pengendalian karya cetak dan kepustakaan, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka Pelaksanaan kegiatan perancangan, penyaluran dan pengendalian karya cetak dan kepustakaan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pelaksanaan kegiatan perancangan, penyaluran dan pengendalian karya cetak dan kepustakaan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Pengelolaan Karya Cetak dan Kepustakaan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan Pengolaan karya cetak dan kepustakaan.
Melakukan Penyiapan bahan perancangan, penyaluran dan pengendalian karya cetak serta kepustakaan.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan karya cetak dan kepustakaan.
f. Konsep surat, tanggapan khusus, berita telex, facsimile.
g. Data/bahan/materi pembinaan penggadaan surat /dokumen.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Bahan-bahan dan undangan rapat.
d. Berita telex, facimili.
e. Buku catatan surat masuk/keluar.
f. Petunjuk pimpinan.
g. Data analisa.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Alat Tulis Kantor.
b. Telepon.
c. Kendaraan dinas.
d. Alat mesin penggadaan (mesin fotocopy, dll)
e. Alat mesin potong kertas,
f. Alat penjilid.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
e. Mengadakan / mencetak / menggandakan surat / dokumen sesuai dengan pesanan (cetak ulang).
f. Mengawasi mesin penggadaan agar setiap saat dapat dioperasikan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Karya Cetak/Rekan.
b. Penelaah Kepustakaan
c. Penata Usaha Pengelola Karya Cetak dan Kepustakaan
d. Penata Usaha
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag TU Kementerian Para kepala Subbagian Biro Umum SETJEN Biro Umum SETJEN Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Tehnik : 1. Kursus Grafika.
2. c. Bakat : G , V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun : Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN :
KEPALA SUBBAGIAN KEARSIPAN DAN DOKUMENTASI
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Kearsipan dan Dokumentasi di bidang penataan sistem kearsipan, pelayanan jasa kearsipan pembinaan, pengelolaan kearsipan, pengumpulan, dan penyimpanan dokumentasi Kementerian, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penataan sistem kearsipan, pelayanan jasa kearsipan dan penyuluhan, perawatan koreksi dan pelacakan arsip pengembangan teknologi kearsipan, analisis nilai guna, penyimpanan, pemusnahan, menerima penyerahan arsip dan dokumentasi Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem kearsipan, pelayanan jasa kearsipan dan penyuluhan, perawatan koreksi dan pelacakan arsip pengembangan teknologi kearsipan, analisis nilai guna, penyimpanan, pemusnahan, menerima penyerahan arsip dan dokumentasi Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penataan sistem kearsipan, pelayanan jasa kearsipan dan penyuluhan, perawatan koreksi dan pelacakan arsip pengembangan teknologi kearsipan, analisis nilai guna, penyimpanan, pemusnahan, menerima penyerahan arsip dan dokumentasi Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka Pelaksanaan penataan sistem kearsipan, pelayanan jasa kearsipan dan penyuluhan, perawatan koreksi dan pelacakan arsip pengembangan teknologi kearsipan, analisis nilai guna, penyimpanan, pemusnahan, menerima penyerahan arsip dan dokumentasi Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pelaksanaan kegiatan penataan sistem kearsipan, pelayanan jasa kearsipan dan penyuluhan, perawatan koreksi dan pelacakan arsip pengembangan teknologi Melakukan Penataan sistem kearsipan, pelayanan jasa kearsipan pembinaan, pengelolaan kearsipan, pengumpulan, dan penyimpanan dokumentasi kementerian.
kearsipan, analisis nilai guna, penyimpanan, pemusnahan, menerima penyerahan arsip dan dokumentasi Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Kearsipan dan Dokumentasi, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan Penataan arsip dan dokumentasi.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan penataan arsip dan dokumentasi.
f. Data/bahan/materi pembinaan tata kearsipan dan dokumentasi.
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Bahan-bahan dan undangan rapat.
d. Berita telex, facimili.
e. Buku catatan hasil penataan arsip dan dokumentasi.
f. Petunjuk pimpinan.
g. Data analisa.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
e. Menyetujui / menolak permohonan ijin cuti pegawai bawahan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Administrasi Kerumahtanggaan/Perlengkapan.
b. Penata Usaha
c. Penata Administrasi Keuangan
d. Penata Usaha Arsip
e. Pengaman Kantor
f. Penata Administrasi Kepegawaian
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag TU Kementerian Para kepala Subbagian Biro Umum SETJEN Biro Umum SETJEN Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Pelatihan Tehnik : 1. Manajemen Perkantoran.
2. Manajemen Kearsipan.
3. Kursus Jadwal Retensi Arsip (JRA)
c. Bakat : G , V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun : Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI :
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang tata usaha pimpinan dan keprotokolan, berdasarkan program kerja Biro Umum, serta menerapkan target yang akan dicapai sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang tata usaha pimpinan dan keprotokolan, berdasarkan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan tata usaha unsur pimpinan dan pelaksanaan urusan keprotokolan.
e. Menyelia pelaksanaan Pekerjaan Bagian Tata Usaha Pimpinan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan kondite pegawai.
g. Melaporkan hasil kerja, serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Bagian Tata Usaha Kementerian sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan pekerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rumusan dan fungsi bagian.
b. Uraian jabatan lingkup bagian.
c. Himpunan bahan dan data peraturan perundang-undangan tentang Tata uasaha pimpinan.
d. Disposisi dan petunjuk atasan.
e. Surat-surat masuk dan keluar dari Menteri dan Sekjen.
f. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
g. Bahan-bahan rapat dan laporan Subbagian.
h. Data dan catatan disposisi.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana kegiatan dan target minimal pencapaian hasil kerja bawahan.
Melaksanakan Urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
b. Pembagian dan pengelompokan tugas bawahan
c. Konsep surat, tanggapan khusus tentang tata usaha pimpinan dan Sekretaris Jenderal.
d. Petunjuk pimpinan.
e. Laporan-laporan hasil mengikuti rapat, hasil evaluasi pelaksanaan tugas
f. Peraturan perundang-undangan yang terkait.
g. Laporan-laporan bulanan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan Kerja dan Perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha Pimpinan
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Kebenaran informasi dan laporan
d. Kebenaran, kelengkapan dan kejelasan data, surat-surat masuk/keluar.
e. Aktualisasi dan proposional hasil kerja.
f. Kecepatan, kelancaran dan ketepatan dalam pengurusan surat.
g. Kesempurnaan dan kelangsungan pengurusan surat.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun surat-surat/isi berita-berita telex.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c. Menyetujui / menolak permohonan cuti pegawai bawahan.
d. Mengatur tamu yang akan menghadap pimpinan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penyaji Dukungan Kegiatan Pimpinan
b. Penelaah Surat Masuk dan Keluar SAM
c. Penyaji Acara Pimpinan
d. Penelaah Data Kebutuhan Pimpinan
e. Penyaji Bahan Acara Pimpinan
f. Penata Administrasi Keuangan
g. Penata Usaha Umum
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kepala Biro Umum Para Kepala Bagian Biro Umum Setjen Biro Umum Setjen Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, dan Informasi
3. 4.
5. 6.
Kabag Umum, Para Kepala Bagian Pushumas Kepala Bagian Evaluasi Para Kasubag TU Biro Eselon I Kemhut Pusat Humas Setjen Biro Perencanaan Pusat Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, dan informasi Konsultasi, dan Informasi Konsultasi dan Koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC, meja kursi tamu dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM III Tehnik : 1. Diklat. Keprotokolan
2. Diklat. Kehumasan
d. Bakat : G , V
e. Kemampuan Khusus : -
f. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
g. Pangkat Minimun : Pembina Utama Muda (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA MENTERI
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI :
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Tata Usaha Menteri di bidang urusan Tata Usaha Menteri dan Staf Ahli Menteri, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan urusan tata usaha Menteri dan Staf Ahli Menteri, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata usaha Menteri dan Staf Ahli Menteri, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata usaha Menteri dan Staf Ahli Menteri, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka Pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata usaha Menteri dan Staf Ahli Menteri, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata usaha Menteri dan Staf Ahli Menteri, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Tata Usaha Menteri sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan konsep telaahan dan penilaian tata persuratan yang ditandatangani Menteri.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan tata persuratan yang ditandatangani menteri.
f. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
g. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
Melakukan urusan Tata Usaha Menteri dan Staf Ahli Menteri
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Buku ilmu Tata Surat Menyurat.
d. Pedoman Tata Surat Menyurat Dinas.
e. Bahan-bahan dan undangan rapat.
f. Berita telex, facimili.
g. Buku catatan surat masuk/keluar.
h. Petunjuk pimpinan.
i. Data analisa.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun surat-surat menteri.
f. Menilai kerja bawahan.
g. Kelancaran, kejelasan dan tercatatnya surat-surat.
h. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Usaha Umum.
b. Pengagenda Surat masuk Menteri
c. Penata Usaha Arsip
d. Operator Komputer.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag TU Pimpinan Para kepala Biro Umum SETJEN Biro Umum SETJEN Konsultasi, dan Informasi Konsultasi,
Subbagian informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Tehnik : 1. Administrasi Perkantoran.
2. Diklat. Keprotokolan.
c.Bakat : G , V
d. Kemampuan Khusus :
e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun : Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA SEKRETARIS JENDERAL
3. KODE JABATAN :
4. UNIT ORGANISASI :
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
5. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
6. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal di bidang urusan Tata Usaha Sekretaris Jenderal, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan urusan Tata Usaha Sekretaris Jenderal, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka Pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata usaha Keprotokolan Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
7. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan konsep telaahan dan penilaian tata persuratan yang ditandatangan Sekretaris Jenderal.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan tata persuratan yang ditandatangani Setjen.
f. Konsep rencana pembinaan dan pengembangan tata dan pola persuratan.
g. Data/bahan/materi pembinaan tata persuratan dan administrasi perkantoran
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
Melakukan urusan Tata Usaha Sekretaris Jenderal
8. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Buku ilmu Tata Surat Menyurat.
d. Pedoman Tata Surat Menyurat Dinas.
e. Bahan-bahan dan undangan rapat.
f. Berita telex, facimili.
g. Buku catatan surat masuk/keluar.
h. Petunjuk pimpinan.
i. Data analisa.
9. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
10. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun surat-surat Sekretaris Jenderal.
f. Menilai kerja bawahan.
g. Kelancaran, kejelasan dan tercatatnya surat-surat.
h. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
11. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
12. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penyaji Bahan Acara Pimpinan
b. Penata Usaha Umum
c. Penelaah Surat masuk dan Keluar Sekjen
d. Sekretaris Pimpinan
e. Pramu Kantor
13. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag TU Pimpinan Para kepala Subbagian Biro Umum SETJEN Biro Umum SETJEN Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, informasi
14. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
15. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
16. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Tehnik : 1. Administrasi Perkantoran.
2. Diklat. Keprotokolan.
c. Bakat : G , V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun : Penata (III/c).
17. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PROTOKOL
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI :
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Protokol di bidang urusan Keprotokolan Kementerian, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan urusan Keprotokolan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata usaha Keprotokolan Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata usaha Keprotokolan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka Pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata usaha Keprotokolan Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata usaha Keprotokolan Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Protokol sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan Pengelolaan urusan keprotokolan Kementerian.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan Urusan keprotokolan kementerian.
f. Data/bahan/materi pembinaan pengelolaan urusan keprotokolan kementerian
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
Melakukan urusan Keprotokolan Kementerian.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Bahan-bahan dan undangan rapat.
d. Berita telex, facimili.
e. Buku catatan hasil pengelolaan urusan keprotokolan.
f. Petunjuk pimpinan.
g. Peraturan Perundangan tentang Keprotokolan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Peralatan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Computer dan Printer
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
e. Terselenggaranya tugas sesuai dengan kententuan dalam keprotokolan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penyaji Acara Pimpinan
b. Sekretaris Pimpinan
c. Ajudan Menteri
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag TU Pimpinan Para kepala Subbagian Biro Umum SETJEN Biro Umum SETJEN Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Tehnik : 1. Administrasi Perkantoran.
2. Diklat. Keprotokolan.
3. Diklat Kehumasan
c. Bakat : G , V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun : Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN RUMAH TANGGA
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi kepegawaian, gaji, pengelolaan kendaraan dinas, di lingkungan Sekretariat Jenderal, pengelolaan barang milik negara dan keamanan kantor di lingkungan kementerian, serta angkutan pegawai di lingkungan kementerian, berdasarkan program kerja Biro umum serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang administrasi kepegawaian, gaji, pengelolaan kendaraan dinas, di lingkungan Sekretariat Jenderal, pengelolaan barang milik negara dan keamanan kantor di lingkungan kementerian, serta angkutan pegawai di lingkungan kementerian.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang administrasi kepegawaian, gaji, pengelolaan kendaraan dinas, di lingkungan Sekretariat Jenderal, pengelolaan barang milik negara dan keamanan kantor di lingkungan kementerian, serta angkutan pegawai di lingkungan kementerian berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan Kepegawaian dan gaji, pengelolaan barang milik Negara di lingkungan Sekretariata Jenderal, serta pelaksanaan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan secretariat Jenderal dan angkutan pegawai dan keamanan kantor di lingkungan Kementerian.
e. Menyelia pelaksanaan pekerjaan Bagian Rumah Tangga dengan mengikuti perkembangan,agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Bagian Rumah Tangga sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
Melaksanakan administrasi kepegawaian, gaji, pengelolaan kendaraan dinas, di lingkungan Sekretariat Jenderal, pengelolaan Barang Milik Negara dan keamanan kantor di lingkungan Kementerian, serta angkutan pegawai di lingkungan Kementerian.
h. Mengontrol pelaksanaan pekerjaan bawahan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rumusan dan fungsi bagian.
b. Uraian jabatan lingkup bagian.
c. Himpunan bahan dan data peraturan perundang-undangan tentang Rumah Tangga.
d. Disposisi dan petunjuk atasan.
e. Surat-surat masuk dan keluar dari dan ke Kementerian.
f. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
g. Bahan-bahan rapat dan laporan Subbagian.
h. Data dan catatan disposisi.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana kegiatan dan target minimal pencapaian hasil kerja bawahan.
b. Pembagian dan pengelompokan tugas bawahan
c. Konsep surat, tanggapan khusus tentang Kerumah Tanggaan Kementerian.
d. Petunjuk pimpinan.
e. Laporan-laporan hasil mengikuti rapat, hasil evaluasi pelaksanaan tugas
f. Peraturan perundang-undangan yang terkait.
g. Dokumen surat-surat kendaraan dinas.
h. Laporan-laporan bulanan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan Kerja dan Perlengkapanya.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Rumah Tangga
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Kebenaran informasi dan laporan
d. Kebenaran, kelengkapan dan kejelasan data, surat-surat masuk/keluar.
e. Aktualisasi dan proposional hasil kerja.
f. Kecepatan, kelancaran dan ketepatan dalam pengurusan kepegawaian dan kerumahtanggaan.
g. Kesempurnaan dan kelangsungan pengurusan kepegawaian dan kerumahtanggaan.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun urusan kerumahtanggan.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kerja bawahan.
d. Menandatangani surat keputusan kepegawaian sesuai kewenanganya.
e. Menyetujui/menolak permohonan urusan kerumah tanggaan.
f. Menyetujui / menolak permohonan cuti pegawai bawahan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala SubBagian Kepegawaian.
b. Kepala SubBagian Kendaraan Dinas.
c. Kepala SubBagian Urusan Dalam.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. Para Kepala Bagian Kabag Umum Para Kasubag TU Biro Kasubag TU Para Kasubbag Biro Umum SETJEN Eselon I Kemhut SETJEN Kementerian Kehutanan Pusat Biro Umum Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, koordinasi Konsultasi, informasi Konsultasi dan Koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC, meja kursi tamu dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM III Tehnik : 1. Manajemen SDM
2. Manajemen Material
3. Manajemen Keuangan
c. Bakat : G , V
d. Kemampuan Khusus : -
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun : Pembina Utama Muda (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI :
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Kepegawaian di bidang administrasi kepegawaian dan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang administrasi kepegawaian dan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan materi bahan pengelolaan kepegawaian dan keuangan dilingkungan Sekretariat Jenderal, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka pengelolaan urusan kepegawaian dan gaji agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pengelolaan urusan kepegawaian dan keuangan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Kepegawaian sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan konsep telaahan dan penilaian tata keuangan dan Kepegawaian.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan kepegawaian.
f. Konsep rencana pembinaan dan pengembangan kepegawaian.
g. Data/bahan/materi pembinaan kepegawaian
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
Melakukan urusan Administrasi kepegawaian dan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Buku Peraturan Perundang-undangan dibidang keuangan dan kepegawaian.
d. Pedoman-pedoman tentang Penggajian.
e. Pedoman-pedoman tentang kepegawaian.
f. Bahan-bahan dan undangan rapat.
g. Berita telex, facimili.
h. Buku catatan surat masuk/keluar.
i. Petunjuk pimpinan.
j. Data analisa.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer.
d. Kalkulator
e. Alat Komunikasi.
f. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f. Kelancaran, kejelasan dan tercatatnya surat-surat.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Menandatangani surst-surat yang berkaitan dengan penggajian pegawai.
e. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Penggajian dan Tunjangan Pegawai
b. Penelaah Pengembangan Pegawai
c. Penelaah Mutasi Pegawai
d. Bendahara Gaji
e. Penyaji Data Kepegawaian
f. Penyaji Data Penggajian dan Tunjangan
g. Pembuat Daftar Gaji
h. Pengolah Data Kepegawaian
i. Pengolah Gaji dan Tunjangan
j. Pengolah Mutasi Pegawai
k. Verifikator Keuangan
l. Penata Usaha
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
3. 4.
5. Kabag Rumah Tangga Para kepala Subbagian Kepala Seksi Kepala Seksi Kepala Seksi Biro Umum SETJEN Biro Umum SETJEN BKN KPN Pajak dan Kem.
Agama Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Tehnik : 1. Administrasi Perkantoran.
2. Administrasi Kepegawaian.
3. Administrasi Keuangan.
c. Bakat : G , V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun : Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN URUSAN DALAM
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI :
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Urusan Dalam di bidang urusan keamanan kantor dilingkungan kementerian, pengelolaan barang milik negara dilingkungan Sekretariat Jenderal, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang urusan keamanan kantor dilingkungan kementerian, pengelolaan barang milik negara dilingkungan Sekretariat Jenderal, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan keamanan kantor dilingkungan kementerian, pengelolaan barang milik negara dilingkungan Sekretariat Jenderal, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan materi bahan pelaksanaan urusan keamanan kantor dilingkungan kementerian, pengelolaan barang milik negara dilingkungan Sekretariat Jenderal, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka kegiatan penyiapan materi bahan urusan keamanan kantor dilingkungan kementerian, pengelolaan barang milik negara dilingkungan Sekretariat Jenderal, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang keamanan kantor dilingkungan kementerian, pengelolaan barang milik negara dilingkungan Sekretariat Jenderal, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Urusan Dalam sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
Melakukan urusan Keamanan kantor dilingkungan Kementerian, Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
d. Koreksi dan perbaikan pengelolaan urusan keamanan kantor dilingkungan kementerian dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal
e. Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan urusan keamanan kantor dilingkungan kementerian dan pengelolaan barang milik negara dilingkungan Sekretariat Jenderal.
f. Data/bahan/materi pembinaan pengelolaan Sub Bagian Urusan Dalam.
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Bahan-bahan dan undangan rapat.
d. Berita telex, facimili.
e. Buku catatan hasil pengelolaan urusan dalam kementerian
f. Petunjuk pimpinan.
g. Peraturan dan Perundang-undangan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer.
d. Alat Komunikasi
e. Alat transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
e. Menyetujui / menolak atas permintaan kebutuhan kantor sehari-hari.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Pemeliharaan Barang
b. Penata Usaha
c. Penata Administrasi Kerumahtanggaan/Perlengkapan
d. Satuan Pengaman
e. Komandan Regu Satpam
f. Pengolah Bahan/Data Barang Persediaan
g. Pemeliharaan Kebun Wanariset
h. Pemeliharaan Tanaman
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Rumah Tangga Para kepala Subbagian Biro Umum SETJEN Biro Umum SETJEN Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Tehnik : 1. Administrasi Perkantoran.
2. Administrasi Pengelolaan Barang/Material
c. Bakat : G , V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun : Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN KENDARAAN DINAS
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Kendaraan Dinas di bidang pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan angkutan pegawai di lingkungan Kementerian sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang Pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan angkutan pegawai dilingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan Pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan angkutan pegawai dilingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan materi bahan Pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan angkutan pegawai dilingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan angkutan pegawai dilingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan angkutan pegawai dilingkungan Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian kendaraan Dinas sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan konsep telaahan penilaian kendaran dinas.
Melakukan urusan Pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan angkutan pegawai di lingkungan k t i
e. Hasil evaluasi pelaksanaan kendaraan dinas.
f. Konsep rencana pembinaan dan pengembangan kendaraan dinas.
g. Data/bahan/materi pembinaan kendaraan dinas
h. Tersedianya kendaraan dinas yang siap dioperasikan setiap dibutuhkan.
i. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
j. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Bahan-bahan dan undangan rapat.
d. Berita telex, facimili.
e. Perlengkapan Kunci bengkel.
f. Buku catatan surat masuk/keluar.
g. Petunjuk pimpinan.
h. Data analisa.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Computer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f. Kelancaran, kejelasan dan tercatatnya surat-surat.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. MENETAPKAN kelayakan kendaraan dinas untuk operasionalkan.
e. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Bendahara
b. Penelaah Kebutuhan Kendaraan Dinas Roda 6 (Bus), Roda 4 dan Roda 2
c. Pengemudi Kendaraan Dinas Roda 6, (Bus), Roda 4 dan Pengemudi Menteri
d. Kernet Bus
e. Tekhnisi Kendaraan Dinas Roda 6
f. Pengaman Kantor
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Rumah Tangga Para kepala Subbagian Biro Umum SETJEN Biro Umum SETJEN Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV
c. Pelatihan Tehnik : 1. Administrasi Perkantoran.
2. Administrasi Pengelolaan Barang/Material
d. Bakat : G , V
e. Kemampuan Khusus :
f. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
g. Pangkat Minimun : Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN PERLENGKAPAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan pengelolaan barang milik negara dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian berdasarkan program kerja Biro umum serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan barang milik negara dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan dibidang pembinaan pengelolaan barang milik negara dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian, berdasarkan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang berkaitan dengan pengelolaan barang miliik negara, perencanaan kebutuhan pengadaan barang milik negara, penyiapan pembinaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, dan pemindahantanganan barang milik negara serta penyiapan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara dilingkungan kementerian.
e. Menyelia pelaksanaan pekerjaan bagian perlengkapan dengan mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
g. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Bagian Perlengkapan sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rumusan dan fungsi bagian.
b. Uraian jabatan lingkup bagian.
c. Himpunan bahan dan data peraturan perundang-undangan tentang perlengkapan.
Melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan pengelolaan barang milik negara dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian
d. Disposisi dan bentuk atasan.
e. Surat-surat masuk dan keluar dari dan ke Kementerian.
f. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
g. Bahan-bahan rapat dan laporan Subbagian.
h. Data dan catatan disposisi.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana kegiatan dan target minimal pencapaian hasil kerja bawahan.
b. Pembagian dan pengelompokan tugas bawahan
c. Konsep surat, tanggapan khusus tentang perlengkapan
d. Petunjuk pimpinan.
e. Laporan-laporan hasil mengikuti rapat, hasil evaluasi pelaksanaan tugas
f. Peraturan perundang-undangan yang terkait.
g. Laporan-laporan bulanan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapannya.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Perlengkapan
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Kebenaran informasi dan laporan
d. Kebenaran, kelengkapan dan kejelasan data, surat-surat masuk/keluar.
e. Aktualisasi dan proposional hasil kerja.
f. Kecepatan, kelancaran dan ketepatan dalam pengurusan perlengkapan.
g. Kesempurnaan dan kelangsungan pengurusan perlengkapan.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun urusan perlengkapan.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kerja bawahan.
d. Menandatangani surat pengantar yang berkaitan dengan urusan perlengkapan.
e. Menyetujui/menolak permohonan urusan perlengkapan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengadaan.
b. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
c. Kepala Sub Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. Para Kepala Bagian Biro Umum SETJEN Konsultasi, dan Informasi
2. Para Kasubag TU Biro Kasubag TU SETJEN Kem.
Kehutanan Konsultasi, dan Informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC, meja kursi tamu dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM III Tehnik : 1. Manajemen Material
2. Manajemen Keuangan
c. Bakat : G , V
d. Khusus :
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun : Pembina Utama Muda (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN PENGADAAN
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Perencanaan dan Pengadaan,di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik Negara di lingkungan Kementerian, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka Pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian.
Subbagian Perencanaan dan Pengadaan sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan konsep telaahan urusan perencanaan pengadaan barang milik negara di lingkungan kementerian.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pengadaan barang milik negara dilingkungan kemneterian.
f. Konsep rencana pelaksanaan perencanaan pengadaan barang milik negara dilingkungan kementerian.
g. Data/bahan/materi perencanaan dan pengadaan.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Buku Peraturan Perundang-undangan di bidang perencanaan dan pengadaan.
d. Pedoman-pedoman tentang perencanaan dan pengadaan.
e. Bahan-bahan dan undangan rapat.
f. Berita telex, facsimile.
g. Buku catatan surat masuk/keluar.
h. Petunjuk pimpinan.
i. Data analis.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f. Kelancaran, kejelasan dan tercatatnya surat-surat.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
e. MENETAPKAN / menyetujui kualitas jenis barang.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penyaji Data SDM dan Kelembagaan Pengadaan
b. Penelaah Data SDM dan Kelembagaan Pengadaan
c. Penata Administrasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik
d. Penyaji Data Rencana Kinerja dan Laporan
e. Penelaah Data Rencana Kegiatan dan Anggaran
f. Penyaji Data Rencana Kegiatan dan Anggaran
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Perlengkapan Para kepala Subbagian Biro Umum SETJEN Biro Umum SETJEN Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Tehnik : 1. Administrasi Perkantoran.
2. Administrasi Material.
3. Administrasi Nasional.
c. Bakat : G , V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun : Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara ,di bidang penyiapan Bahan koordinasi pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara, dan penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan,pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan,pemindahtanganan Barang Milik Negara dilingkup kementerian, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik negara, dan penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan barang milik negara dilingkungan kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik negara, dan penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan barang milik negara dilingkungan kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik negara, dan penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan barang milik negara dilingkungan kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka Pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik negara, dan penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan barang milik negara dilingkungan kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik negara, dan penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, Melakukan penyiapan Bahan koordinasi pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara, dan penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian
pemindahtanganan barang milik negara dilingkungan kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan pengelolaan Barang Milik Negara.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara.
f. Data/bahan/materi pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara.
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Bahan-bahan dan undangan rapat.
d. Berita telex, facimili.
e. Buku catatan hasil pengelolaan Barang Milik Negara.
f. Petunjuk pimpinan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer
d. Alat Komunikasi
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penyaji Bahan dan Data BMN
b. Penyaji Pelaporan Radio Komunikasi
c. Penata Administrasi Kerumahtanggaan/Perlengkapan
d. Pengolah Bahan dan Data Pengelolaan BMN
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Perlengkapan Para kepala Subbagian Biro Umum SETJEN Biro Umum SETJEN Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan : DIKLATPIM IV Tehnik : 1. Administrasi Material
2. Perencanaan Nasional
3. Radio Komunikasi.
c. Bakat : G , V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun : Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN :
KEPALA SUBBAGIAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI : BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara,di bidang penyiapan bahan pelaporan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan penyiapan bahan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka Pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan konsep telaahan urusan pelaporan Barang Milik Negara dilingkungan Kementerian.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Penatausahan BMN.
Melakukan penyiapan bahan pelaporan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian
f. Konsep rencana pembukuan pengelolaan penatausahaan BMN.
g. Data/bahan/materi pembukuan pengelolaan penatausahan BMN.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Bahan-bahan dan undangan rapat.
d. Berita telex, facimili.
e. Buku catatan surat masuk/keluar.
f. Petunjuk pimpinan.
g. Data analisa barang.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapanya.
b. Alat Tulis kantor
c. Komputer dan printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
e. MENETAPKAN / menyetujui kualitas jenis barang.
f. Menyetujui / menolak permohonan ijin cuti pegawai bawahan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
- Penyaji Laporan Barang Milik Negara (BMN)
12. HUBUNGAN KERJA :
NO JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1. 2.
Kabag Perlengkapan Para kepala Biro Umum SETJEN Biro Umum SETJEN Konsultasi, dan Informasi Konsultasi, informasi
Subbagian
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan : Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan : DIKLATPIM IV Tehnik : 1. Administrasi Perkantoran.
2. Administrasi Material.
3. Administrasi Nasional.
c.Bakat : G , V
d. Kemampuan Khusus :
e.Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun : Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :