Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Inventarisasi Potensi Kawasan yang selanjutnya disingkat IPK adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai potensi ekologi KSA dan KPA dan potensi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
2. Inventarisasi potensi ekologi adalah inventarisasi potensi kawasan yang mencakup data dan informasi ekosistem, lingkungan dan tumbuhan satwa liar yang berada di KSA dan KPA.
3. Inventarisasi potensi ekonomi dan sosial budaya adalah inventarisasi potesi kawasan yang mencakup data dan informasi ekonomi dan sosial budaya dari masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan yang memiliki keterkaitan dengan potensi KSA dan KPA.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
6. Unit Pengelola adalah lembaga yang diserahi tugas dan bertanggung jawab mengelola KSA dan KPA di tingkat tapak, dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis/Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah.