Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan barang/jasa secara elektronik atau E-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE Kementerian Kehutanan, merupakan unit kerja di Kementerian Kehutanan yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
3. E-Tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
4. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE, adalah kesisteman meliputi aplikasi perangkat lunak (aplikasi) SPSE dan database E-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan LPSE dan infrastrukturnya.
5. Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah Lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN No. 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.
7. E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
8. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9. Message Diggest 5 yang selanjutnya disingkat MD5, adalah suatu metodologi untuk memberikan jaminan bahwa dokumen elektronik yang dikirimkan akan sama dengan dokumen elektronik yang diterima, hal ini dengan membandingkan ”sidik jari” atau “hash key” dari dokumen-dokumen tersebut.
10. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi.
11. UserID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik
12. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi multiuser (banyak pengguna) untuk menverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
13. Portal LPSE Kementerian Kehutanan adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kehutanan, yang dikelola oleh Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan.
14. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan barang/jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
15. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran di masing-masing Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan.
16. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan anggaran di masing-masing Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan.
17. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kehutanan.
18. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit Organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kehutanan yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
19. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kehutanan.
20. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
21. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh LKPP.