SUBSTANSI PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Bentuk programa penyuluhan kehutanan disajikan dalam bentuk:
a. matrik; dan
b. narasi.
(1) Matrik programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memuat :
a.keadaan wilayah;
b.tujuan;
c. permasalahan;
d.sasaran penyuluhan kehutanan; dan
e. cara mencapai tujuan.
(2) Matrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini.
Keadaan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a berisi tentang :
a. kondisi sumber daya alam;
b. sumber daya manusia;
c. sumber daya penunjang; dan
d. permasalahan pembangunan kehutanan.
(1) Kondisi sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, antara lain memuat :
a.luas dan fungsi kawasan hutan;
b.kondisi kawasan hutan dan lahan masyarakat;
c. iklim;
d.jenis tanah;
e. topografi;
f. penggunaan lahan;
g. potensi keanekaragaman hayati;
h.potensi hasil hutan kayu dan bukan kayu.
(2) Kondisi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, antara lain memuat :
a.data penduduk;
b.Kelompok Tani Hutan (KTH);
c. pelaku utama dan pelaku usaha;
d.penyuluh kehutanan;
e. sasaran antara penyuluhan kehutanan.
(3) Kondisi sumber daya penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, antara lain memuat :
a.kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah;
b.program dan rencana pembangunan kehutanan di masing-masing tingkatan;
c. program dan rencana penyuluhan kehutanan di masing-masing tingkatan
d.kelembagaan penyuluhan di masing-masing tingkatan.
e. kelembagaan keuangan dan pemasaran;
f. kelembagaan pendidikan dan pelatihan;
g. kelembagaan penelitian;
h.sarana dan prasarana kelompok;
i. kelembagaan masyarakat.
(1) Tujuan programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, berisi tentang perubahan perilaku dan non perilaku pelaku utama dan pelaku usaha.
(2) Perubahan perilaku dan non perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai melalui cara menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat pada pelaku utama dan pelaku usaha, keluarga dan lingkungannya untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan merespon peluang.
(1) Permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c berisi tentang faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan penyuluhan kehutanan, atau faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya perbedaan antara kondisi saat ini (faktual) dengan kondisi yang ingin dicapai (potensial).
(2) Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.faktor yang bersifat perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan tingkat pengetahuan, sikap dan keterampilan pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kegiatan pembangunan kehutanan,
b.faktor yang bersifat non perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan kebijakan, pembiayaan, sarana dan prasarana pendukung kegiatan pembangunan kehutanan.
Sasaran Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d meliputi :
a. sasaran utama penyuluhan kehutanan terdiri dari :
1. pelaku utama, meliputi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, kelompok atau individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan dari kawasan hutan beserta keluarga intinya; dan
2. pelaku usaha kehutanan;
b. sasaran antara penyuluhan kehutanan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi, kelompok atau lembaga pemerhati kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
(1) Sasaran penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas uraian, jumlah dan lokasi.
(2) Sasaran penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan keadaan, tujuan yang ingin dicapai dan masalah yang dihadapi.
(3) Penetapan sasaran penyuluhan disamping memperhatikan keadaan, tujuan yang ingin dicapai dan masalah yang dihadapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga mempertimbangkan antara lain :
a. kemampuan penyuluh kehutanan;
b. kondisi SDM pelaku utama dan pelaku usaha;
c. jenis kegiatan di bidang kehutanan;
d. ketersediaan materi, biaya, tenaga, peralatan.
Cara mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, merupakan rangkaian kegiatan yang dirancang untuk memecahkan masalah, meliputi perumusan jenis kegiatan, pemilihan
materi dan metode penyuluhan, penetapan waktu pelaksanaan, rencana pembiayaan dan sumber biayanya, penanggung jawab dan pelaksana kegiatannya.
Narasi programa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun dengan format :
a. pendahuluan;
b. keadaan umum;
c. tujuan;
d. masalah;
e. cara mencapai tujuan; dan
f. penutup.
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, antara lain memuat :
a. latar belakang;
b. landasan hukum;
c. pengertian.
(1) Keadaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diperoleh melalui identifikasi potensi wilayah.
(2) Identifikasi potensi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA), Rapid Rural Appraissal (RRA), Impact Point, Focus Group Discussion (FGD), SWOT analysis, atau teknik identifikasi potensi wilayah lainnya.
(1) Penetapan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, dirumuskan berdasarkan uraian keadaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Prinsip yang digunakan dalam merumuskan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.spesifik, yaitu fokus pada sasaran penyuluhan;
b.terukur, yaitu dapat dikuantifikasi apa yang akan dicapai;
c. dapat dikerjakan, yaitu sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan tersebut;
d.realistis, yaitu bersifat nyata dan wajar; dan
e. memiliki batasan waktu, yaitu memuat batasan waktu dalam pencapaiannya.
(1) Penetapan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan dengan cara merumuskan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan.
(2) Penetapan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. masalah dihadapi oleh mayoritas pelaku utama dan pelaku usaha;
b. kemampuan (biaya, tenaga, peralatan, dsb) yang tersedia untuk pemecahan masalah;
c. keterkaitan dengan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang sedang berlangsung di wilayah kerja yang bersangkutan.
Cara mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e ditetapkan dengan memperhatikan :
a. tingkat kemampuan pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utama dan pelaku usaha bidang kehutanan;
b. ketersediaan teknologi/inovasi;
c. ketersediaan sarana dan prasarana, serta sumberdaya lainnya yang mendukung kegiatan penyuluhan kehutanan;
d. situasi lingkungan fisik, sosial, dan budaya;
e. alokasi biaya yang tersedia.
(1) Programa penyuluhan kehutanan yang telah disusun dijadikan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh.
(2) Format Rencana Kerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.
(3) Tata cara penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.