Setiap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPH) wajib membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH).
Pasal 2
Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) ditetapkan :
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA).
1) Wilayah Sumatera, Sulawesi dan Papua sebesar Rp3.750,00 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per izin per hektar per tahun;
2) Wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per izin per hektar per tahun;
3) Wilayah Nusa Tenggara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per izin per hektar per tahun.
b. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Sistem Permudaan Buatan (THPB) sebesar Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) per izin per hektar per tahun.
c. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK).
1) Hutan Alam sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) per izin per hektar per tahun.
2) Hutan Tanaman sebesar Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) per izin per hektar per tahun.
d. Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan 1) Silvopastural system sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per izin per hektar per tahun.
2) Silvofishery system sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per izin per hektar per tahun.
e. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi (IUPHHK-RE).
1) Wilayah Sumatera, Sulawesi dan Papua sebesar Rp1.900,00 (seribu Sembilan ratus rupiah) per izin per hektar per tahun;
2) Wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per izin per hektar per tahun;
3) Wilayah Nusa Tenggara sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per izin per hektar per tahun.
f. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IUPJL) sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per izin per hektar per tahun.
g. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) sebesar Rp2.600,00 (dua ribu enam ratus rupiah) per hektar untuk selama jangka waktu izin.
h. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IUPHHK-Hkm) sebesar Rp2.600,00 (dua ribu enam ratus rupiah) per hektar untuk selama jangka waktu izin.
i. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IUPHHK-HD) sebesar Rp2.600,00 (dua ribu enam ratus rupiah) per hektar untuk selama jangka waktu izin.
(1) Tarif IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap satuan unit IUPH dengan luas hingga 100.000 (seratus ribu) hektar dan dikategorikan sebagai tarif standar.
(2) Terhadap IUPH dengan luas lebih dari 100.000 (seratus ribu) hektar, kelebihan areal dikenakan IIUPH dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Kelebihan hingga 25.000 (dua puluh lima ribu) hektar pertama dikenakan IIUPH dengan tarif sebesar 125 (seratus dua puluh lima) persen tarif standar.
b. Kelebihan hingga
25.000 (dua puluh lima ribu) hektar kedua dikenakan IIUPH dengan tarif sebesar 150 (seratus lima puluh) persen tarif standar.
c. Kelebihan hingga
25.000 (dua puluh lima ribu) hektar ketiga dikenakan IIUPH dengan tarif sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima) persen tarif standar.
d. Kelebihan luas areal selanjutnya dikenakan IIUPH dengan tarif sebesar 200 (dua ratus) persen tarif standar.
Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Kembali Besarnya Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Untuk Seluruh INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN