Perencanaan
(1) Rencana pembangunan hutan kota sebagai hasil dari perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan kajian dari :
a. aspek teknis,
b. aspek ekologis,
c. aspek ekonomis,
d. aspek sosial dan budaya setempat.
(1) Aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a meliputi kesiapan lahan, jenis tanaman, bibit, teknologi.
(2) Aspek ekologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b meliputi keserasian hubungan manusia dengan lingkungan alam kota.
(3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c berkaitan dengan biaya dan manfaat yang dihasilkan.
(4) Aspek sosial dan budaya setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan nilai dan norma sosial serta budaya setempat.
Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memuat rencana teknis tentang :
a. tipe hutan kota; dan
b. bentuk hutan kota.
(1) Penentuan tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Tipe hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. tipe kawasan permukiman;
b. tipe kawasan industri;
c. tipe rekreasi;
d. tipe pelestarian plasma nutfah;
e. tipe perlindungan; dan
f. tipe pengamanan.
(1) Tipe kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dibangun pada areal permukiman, yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, penyerap karbondioksida, peresap air, penahan angin, dan peredam kebisingan, berupa jenis komposisi tanaman pepohonan yang tinggi dikombinasikan dengan tanaman perdu dan rerumputan.
(2) Karakteristik Tipe kawasan pemukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pepohonannya:
a. pohon-pohon dengan perakaran kuat, ranting tidak mudah patah, daun tidak mudah gugur.
b. pohon-pohon penghasil bunga/buah/biji yang bernilai ekonomis.
(1) Tipe kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, dibangun di kawasan industri yang berfungsi untuk mengurangi polusi udara dan kebisingan, yang ditimbulkan dari kegiatan industri.
(2) Tipe kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karakteristik pepohonannya pohon-pohon berdaun lebar dan rindang, berbulu dan yang mempunyai permukaan kasar/berlekuk, bertajuk tebal, tanaman yang menghasilkan bau harum.
(1) Tipe rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan rekreasi dan keindahan, dengan jenis pepohonan yang indah dan unik.
(2) Karakteristik pepohonannya pohon-pohon yang indah dan atau penghasil bunga atau buah (vector) yang digemari oleh satwa, seperti burung, kupu- kupu dan sebagainya.
(1) Tipe pelestarian plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf d, berfungsi sebagai pelestari plasma nutfah, yaitu sebagai konservasi plasma nutfah khususnya vegetasi secara insitu dan sebagai habitat khususnya untuk satwa yang dilindungi atau yang dikembangkan.
(2) Karateristik tipe pelestarian plasma nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pepohonannya pohon-pohon langka dan atau unggulan setempat.
(1) Tipe perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e, berfungsi untuk :
a. mencegah atau mengurangi bahaya erosi dan longsor pada daerah dengan kemiringan cukup tinggi dan sesuai karakter tanah;
b. melindungi daerah pantai dari gempuran ombak (abrasi);
c. melindungi daerah resapan air untuk mengatasi masalah menipisnya volume air tanah dan atau masalah intrusi air laut;
(2) Karakteristik pepohonannya adalah pohon-pohon yang memiliki daya evapotranspirasi yang rendah dan pohon-pohon yang dapat berfungsi mengurangi bahaya abrasi pantai seperti mangrove dan pohon-pohon yang berakar kuat.
(1) Tipe pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f, berfungsi untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan pada jalur kendaraan dengan membuat jalur hijau dengan kombinasi pepohonan dan tanaman perdu.
(2) Karakteristik pepohonannya adalah pohon-pohon yang berakar kuat dengan ranting yang tidak mudah patah, yang dilapisi dengan perdu yang liat, dilengkapi jalur pisang-pisangan dan atau tanaman merambat dari legum secara berlapis-lapis.
(1) Penentuan bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, disesuaikan dengan karakteristik lahan.
(2) Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. alur;
b. mengelompok; dan
c. menyebar.
(1) Hutan kota dengan bentuk jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, dibangun memanjang antara lain berupa jalur peneduh jalan raya, jalur hijau di tepi jalan kereta api, sempadan sungai, sempadan pantai dengan memperhatikan zona pengaman fasilitas/instalasi yang sudah ada, antara lain ruang bebas SUTT dan SUTET.
(2) Hutan kota dengan bentuk mengelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, dibangun dalam satu kesatuan lahan yang kompak.
(3) Hutan kota dengan bentuk menyebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, dibangun dalam kelompok-kelompok yang dapat berbentuk jalur dan atau kelompok yang terpisah dan merupakan satu kesatuan pengelolaan.
(1) Untuk masing-masing kelompok baik yang berbentuk jalur atau kelompok yang terpisah luas minimum 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar.
(2) Pada setiap kelompok bukan merupakan akumulasi luas dari kelompok- kelompok yang tersebar meskipun merupakan satu kesatuan pengelolaan.
(1) Pelaksanaan pembangunan hutan kota didasarkan pada rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. penataan areal;
b. penanaman;
c. pemeliharaan; dan
d. pembangunan sipil teknis.
(1) Kegiatan penataan areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilaksanakan berdasarkan kondisi fisik lapangan dengan melakukan penataan bagian-bagian lahan sesuai dengan persyaratan teknis dan peruntukannya.
(2) Kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, dimulai sejak persiapan tanaman (pengadaan bibit, ajir/bronjong, penyiapan lubang tanaman) dan pelaksanaan penanaman.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimasud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c, meliputi kegiatan pemupukan, penyiangan, penyulaman, pemangkasan, dan penjarangan.
(4) Pembangunan sipil teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, dapat berupa terassering, sesuai kondisi setempat dan sarana penunjang lainnya.
(1) Tata cara pembangunan hutan kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah memuat antara lain tata cara perencanaan pembangunan, dan tata cara pelaksanaan pembangunan.