Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2010 tentang Penggolongan dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
PERMEN Nomor p-70-menhut-ii-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.