Pasal 1
MENETAPKAN 8 (delapan) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II untuk dijadikan pedoman bagi seluruh aparat dan Instansi Departemen Kehutanan baik Pusat maupun Daerah.
PERMEN Nomor p-70-menhut-ii-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.