Pasal I
Mengubah Lampiran XI Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.2/Menhut- II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan, menjadi Lampiran XI sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.