Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.45/MENHUT-II/2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya berdasarkan harga taksiran dan penilaian dari panitia penaksir dan panitia penilai.
(2) Harga pengalihan Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta ganti rugi atas tanahnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga taksiran dan penilaian yang ditetapkan oleh panitia penaksir dan penilai.
(3) Harga Rumah Negara Golongan III yang tidak sesuai standar tipe dan klas bangunan, pangkat dan golongan pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk kelebihan luas tanah dan bangunan ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari harga taksiran dan penilaian yang ditetapkan oleh panitia penaksir dan penilai.
16. Diantara Pasal 43 dan Pasal 44, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 43a, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43a Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara Lingkup Kementerian Kehutanan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2010, tetap sah dan berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan ini.
PASAL II Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
