Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.45/MENHUT-II/2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengusulkan pengalihan Rumah Negara Golongan II untuk dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III Kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat diusulkan untuk dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III adalah: a. Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama; b. Rumah Negara yang masih dalam sengketa. (3) Mess/asrama yang sudah tidak berfungsi lagi dapat diubah oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagai Rumah Negara Golongan II yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil. (4) Rumah Negara Golongan II yang akan dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III yang berdiri di atas tanah pihak lain, hanya dapat dialihkan status golongannya dari Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III setelah mendapat ijin dari pemilik atas tanah. (5) Pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dilakukan berdasarkan permohonan penghuni. (6) Pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dengan memperhatikan : a. Statistik Rumah Negara yang ada; b. Jumlah Rumah Negara; dan c. Analisis kebutuhan Rumah Negara. (7) Pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III, dalam hal luas tanah dan bangunan melebihi standar tipe dan klas bangunan, pangkat dan golongan pegawai negeri, maka untuk kelebihan luas tanah harus mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal, dengan ketentuan: a. Kelebihan luas tanah masih merupakan satu kesatuan dengan tanah semula; b. Kelebihan luas tanah tidak dapat dimanfaatkan/dipergunakan secara efisien; c. Bukan merupakan prasarana dan sarana lingkungan; d. Tidak dapat dibangun untuk satu rumah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah setempat. (8) Dalam hal usul pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III berupa Rumah Susun, maka pengalihan status tersebut untuk satu blok Rumah Susun. 14. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id