Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.45/MENHUT-II/2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penghunian Rumah Negara Golongan II sebagai berikut :
a. Calon penghuni mengajukan permohonan penghunian kepada :
1) Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan Melalui Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk Rumah Negara pada Satuan Kerja Pusat;
2) Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan Melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Eselon I terkait untuk Rumah Negara pada Unit Pelaksana Teknis;
b. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan melampirkan dokumen:
1) Surat Keputusan pengangkatan menduduki jabatan;
2) Pas photo pemohon ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
3) Foto copy kartu keluarga;
4) Foto copy Kartu Tanda Penduduk;
5) Surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan.
c. Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3), melakukan penilaian yang berpedoman kepada kriteria faktor kedinasan dan faktor sosial pegawai negeri atau pejabat bersangkutan;
d. Penentuan pejabat atau pegawai negeri yang akan ditunjuk menempati rumah negara adalah pejabat atau pegawai negeri yang memperoleh nilai tertinggi;
e. Apabila terdapat jumlah nilai yang sama dari beberapa pegawai, maka prioritas diberikan berdasarkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
f. Berdasarkan hasil penilaian pada huruf d, maka pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Ijin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), menerbitkan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II;
g. Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II, tembusannya disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya dan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan guna penagihan/pemungutan uang sewa.
(2) Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 10 Peraturan ini.
11. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
