Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.45/MENHUT-II/2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan sewa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh Bendaharawan Gaji pada Satuan Kerja dengan memotong langsung dari daftar gaji dan harus disetor langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
(2) Besarnya sewa Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pada ketentuan sebagaimana tercantum sebagai berikut:
PERHITUNGAN SEWA RUMAH NEGARA Rumus Sewa :
Keterangan :
Sb = Sewa bangunan per bulan 2,75% = Prosentase sewa terhadap nilai bangunan Lb = Luas bangunan dalam meter persegi Hs = Harga satuan bangunan per meter persegi (Harga satuan bangunan sesuai klasifikasi dalam keadaan baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH daerah setempat(kabupaten/kota pada tahun berjalan).
Ns = Nilai sisa bangunan/layak huni (60%) Fkb = Faktor klasifikasi tanah/Kelas bumi (%) (Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan).
Fk = Faktor keringanan sewa untuk PNS (5%)
9. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga keseluruhan pasal 25 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
