Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.45/MENHUT-II/2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyelesaian sengketa Rumah Negara dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Ijin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3).
8. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
