Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.45/MENHUT-II/2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberlakuan dan berakhirnya penghunian Rumah Negara sebagai berikut : a. Penghunian Rumah Negara mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya sebagaimana tercantum dalam keputusan penunjukan penghunian Rumah Negara dan berakhir pada waktu penghuni yang bersangkutan tidak berhak lagi menempati Rumah Negara; b. Penghuni Rumah Negara Golongan I yang tidak lagi memegang jabatan, harus mengosongkan Rumah Negara yang dihuni selambat- lambatnya 2 (dua) bulan sejak tidak memegang jabatan tersebut; c. Penghuni Rumah Negara Golongan II yang berhenti karena pensiun, diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat tanpa menerima hak pensiun, meninggal dunia, mutasi ke daerah atau instansi, berhenti atas kemauan sendiri, melanggar larangan penghunian Rumah Negara, maka ijin penghuniannya dicabut dan yang bersangkutan wajib mengosongkan Rumah Negara yang dihuninya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterima keputusan pencabutan ijin penghunian; d. Penghuni Rumah Negara Golongan III yang diberhentikan tidak dengan hormat, maka ijin penghuniannya dicabut dan wajib mengosongkan Rumah Negara yang dihuninya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterima keputusan pencabutan ijin penghunian; e. Dihapus; f. Dihapus; g. Dihapus; h. Pencabutan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara dilakukan setelah diadakan penelitian dan pemeriksaan oleh pejabat yang mengeluarkan surat ijin penghunian, sehingga cukup bukti adanya pelanggaran ketentuan persyaratan penghunian Rumah Negara; i. Pengosongan yang tidak dilakukan oleh penghuni, maka pengosongan dilakukan secara paksa dengan bantuan instansi berwenang j. Pencabutan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara dilakukan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Ijin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan kewenangannya; 7. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda