Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 76 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 76 berbunyi sebagai berikut: