Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Desember 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H. M. S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.67/Menhut-II/2008 TANGGAL : 11 Desember 2008
TATA CARA PENENTUAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BALAI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pengklasifikasian Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai berdasarkan pada jumlah nilai akhir dari kriteria yang telah ditentukan, yaitu unsur pokok dan unsur penunjang dari masing-masing unit.
I. Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan melalui pemeriksaan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Data dan informasi yang yang dikumpulkan bersumber dari:
a) Peta, antara lain: Peta Wilayah Kerja, Peta Penutupan Lahan, Peta Iklim, Peta Kontur, Peta Hidrologi dan DAS, Peta Tanah, Peta Sebaran Lahan Kritis dengan skala yang memadai;
b) Laporan Hasil Kegiatan atau Laporan Tahunan Setiap Unit Pelaksana Teknis;
c) Laporan Mutasi Kepegawaian;
d) Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedure=SOP);
e) Wawancara dan konsultasi dengan pejabat Struktural dan aparat Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terkait;
f) Pengisian kuesioner;
II. Metode Analisis Data
Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yakni dengan cara pemeringkatan dan pembobotan pada setiap indikator yang digunakan. Dalam hal ini unsur pokok pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai diberikan bobot sebesar 80%, sedangkan unsur penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai diberikan bobot sebesar 20%. Nilai akhir merupakan jumlah seluruh hasil perkalian skor dengan bobot setiap indikator yang secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut:
UK = ∑ = n i i i w C 1
UJ = ∑ = n i i i w J 1
TS = UJ UK +
Keterangan:
UK = nilai akhir pada unsur pokok UJ = nilai akhir pada unsur penunjang Ci = skor indikator unsur pokok ke-i Ji = skor indikator unsur penunjang ke-i wi = bobot indikator ke-i TS = jumlah nilai akhir
Berdasarkan nilai pencapaian skor performa maka kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
a) Ditingkatkan menjadi UPT setingkat Eselon IIB bila skor yang dicapai berkisar antara 80 - 100.
b) Tetap sebagai UPT setingkat Eselon IIIA bila skor yang dicapai adalah kurang dari
80. MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
Indikator dan Penilaian Unsur Pokok dan Unsur Penunjang Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai 1 2 3 4 5 6 7 8 UNSUR POKOK Rendah 0,2 UPT BP DAS menangani pengelolaan <10 DAS/SWP Sedang 0,6 UPT BP DAS menangani pengelolaan 10-20 DAS/SWP Tinggi 1,0 UPT BP DAS menangani pengelolaan >20 DAS/SWP Rendah 0,2 Jumlah Sub DAS yang dibina UPT BPDAS <20 Sub DAS Sedang 0,6 Jumlah Sub DAS yang dibina UPT BPDAS 20–40 Sub DAS Tinggi 1,0 Jumlah Sub DAS yang dibina UPT BPDAS >40 Sub DAS Rendah 0,2 UPT BP DAS menangani penilaian rencana <10 RTT Sedang 0,6 UPT BP DAS menangani penilaian rencana 10- 15 RTT Tinggi 1,0 UPT BP DAS menangani penilaian rencana >15 RTT Rendah 0,2 UPT BP DAS menangani penilaian rancangan <50 Rancangan Teknik Sedang 0,6 UPT BP DAS menangani penilaian rancangan 50-100 Rancangan Teknik Tinggi 1,0 UPT BP DAS menangani penilaian rancangan >100 Rancangan Teknik Rendah 0,2 Luas DAS yang ditangani UPT < 4 jt ha Sedang 0,6 Luas DAS yang ditangani UPT berkisar antara 4 jt ha hingga 5 jt ha Tinggi 1,0 Luas DAS yang ditangani UPT > 5 jt ha Rendah 0,2 Proporsi luas lahan kritis pada suatu DAS <10% Sedang 0,6 Proporsi luas lahan kritis pada suatu DAS berkisar antara 10%–20% Tinggi 1,0 Proporsi luas lahan kritis pada suatu DAS >20% Kelestarian DAS sangat tergantung dari luas lahan kritis yang ada.
Semakin luas lahan kritis maka fungsi hidro-orologi suatu DAS akan semakin buruk. Salah satu tugas UPT DAS adalah mengembalikan fungsi hidro-orologis suatu kawasan sehingga semakin luas lahan kritis menuntut intensitas kerja yang semakin berat 6 6 Luas Lahan Kritis Proporsi luas lahan kritis terhadap total luas DAS yang harus dikelola oleh UPT BPDAS 4 5 Luas DAS Luas DAS yang menjadi tanggungjawab UPT dalam pelestariannya 4 4 Jumlah Rancangan Teknis RHL yang dinilai Jumlah Rancangan Teknis yang ditangani/dinilai Penilaian Rancangan Teknik RHL yang disusun oleh Dinas Kabupaten/kota menjadi salah satu tanggung jawab BPDAS agar sesuai dengan kebijakan, pedoman dan kaidah-kaidah pengelolaan DAS dan RHL, Semakin luas lahan kritis dan kabupaten yang tercakup, semakin banyak Rancangan Teknik yang harus dinilai BPDAS Luas DAS yang semakin besar akan menambah beban yang semakin berat bagi UPT karena semakin kompleks permasalahan yang harus diselesaikan dalam rangka pelestarian DAS 6 3 Jumlah Rencana Teknik Tahunan (RTT) RHL yang dinilai Jumlah RTT yang ditangani/dinilai/dirivew 5 Sub DAS yang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan Sub DAS lainnya merupakan sasaran untuk perencanaan dan evaluasi yang lebih detail sehingga semakin banyak Sub DAS yang harus ditangani memerlukan intensitas pengelolaan yang lebih besar dibanding yang lebih rendah Penilaian Rencana Teknik Tahunan (RTT) RHL yang disusun oleh Dinas Kabupaten/Kota menjadi salah satu tanggung jawab BPDAS agar sesuai dengan kebijakan, pedoman dan kaidah-kaidah pengelolaan DAS, Semakin banyak kabupaten yang tercakup, semakin banyak RTT yang harus dinilai BPDAS skor Bobot 1 Jumlah unit wilayah sasaran perencanaan pengelolaan DAS terpadu/ rencana Makro Jumlah DAS /SWPDAS yang menjadi cakupan wilayah perencanaan 5 Derajat Deskripsi Pengertian No Indikator Substansi Tugas 2 Jumlah Sub DAS Total jumlah Sub DAS yang berada dibawah kewenangan pengelolaan UPT BPDAS Unit wilayah sasaran perencanaan pengelolaaan DAS berupa DAS atau satuan wilayah pengelolaan DAS yang semakin banyak maka akan semakin besar intensitas dan frekuensi perencanaan sehingga beban UPT akan semakin berat
Rendah 0,2 Resiko ancaman rendah jika curah hujan rata-rata <1000 mm/th dan nilai Q >60% Sedang 0,6 Resiko ancaman sedang jika curah hujan rata-rata 1000–2000 mm/th dan nilai Q = 14.4%–60% Tinggi 1,0 Resiko ancaman tinggi jika jumlah curah hujan rata-rata >2000 mm/th dan nilai Q <14.4% Rendah 0,2 Resiko ancaman rendah jika proporsi luas lahan peka erosi <10% Sedang 0,6 Resiko ancaman sedang jika proporsi luas lahan peka erosi 10% –25% Tinggi 1,0 Resiko ancaman tinggi jika proporsi luas lahan peka erosi >25% Rendah 0,2 Jika tutupan vegetasi >30% Sedang 0,6 Jika tutupan vegetasi 20–30% Tinggi 1,0 Jika tutupan vegetasi <20% Rendah 0,2 Proporsi luas areal curam dan terjal <10% Sedang 0,6 Proporsi luas areal curam dan terjal bekisar antara 10–25% Tinggi 1,0 Proporsi luas areal curam dan terjal >25% Rendah 0,2 Kepadatan penduduk <100 jiwa/km2 Sedang 0,6 Kepadatan penduduk 100–200 jiwa/km2 Tinggi 1,0 Kepadatan penduduk >200 jiwa/km2 Rendah 0,2 Jumlah kabupaten dalam wilayah kerja UPT BPDAS < 10 Sedang 0,6 Jumlah kabupaten dalam wilayah kerja UPT BPDAS 10–15 Tinggi 1,0 Jumlah kabupaten dalam wilayah kerja UPT BPDAS >15 Rendah 0,2 Jumlah bangunan vital dalam wilayah kerja UPT BPDAS < 2 unit Sedang 0,6 Jumlah bangunan vital dalam wilayah kerja UPT BPDAS 2-5 unit Tinggi 1,0 Jumlah bangunan vital dalam wilayah kerja UPT BPDAS >5 unit Rendah 0,2 Jika instansi BPDAS melayani dalam satu propinsi Sedang 0,6 Jika instansi BPDAS melayani dalam dua propinsi Tinggi 1,0 Jika instansi BPDAS melayani dalam lebih dua propinsi Kelestarian DAS dan tingkat kerumitan pengelolaan DAS banyak ditentukan oleh tipologi DAS yang bergantung pada unsur-unsur:
curah hujan, jenis tanah, tipe penutupan lahan, pola aliran sungai dan kondisi demografi penduduk di sekitarnya. Curah hujan yang tinggi pada kawasan dengan tipe tanah yang mudah tererosi dan tanpa vegetasi memiliki resiko ancaman kelestarian DAS serta fungsi hidro-orologis yang tinggi Jumlah wilayah administrasi kabupaten yang tercakup adalam wilayah kerja UPT dapat mempengaruhi sinkronisasi, koor-dinasi dan konsolidasi pelaksanaan pro-gram rehabilitasi lahan. Semakin banyak jumlah wilayah administrasi kabupaten yang tercakup maka usaha dan tindakan sinkronisasi, koordinasi dan konsolidasi yang diperlukan akan semakin tinggi Jumlah bangunan vital pengairan yang ada dalam wilayah kerja UPT dan harus diselamatkan/dilindungi dari sedimentasi dapat mempengaruhi tingkat kepentingan pelaksanaan program rehabilitasi lahan. Semakin banyak jumlah bangunan vital pengairan yang tercakup maka usaha dan tindakan rehabilitasi dan konservasi DAS yang diperlukan akan semakin tinggi 4 10 Jangkauan pelayanan kegiatan UPT Jangkauan Pelayanan instansi BPDAS terkait dengan wilayah propinsi Jangkauan pelayanan manfaat mengindikasikan bahwa pelaksanaan program UPT dimanfaatkan oleh instansi-instansi terkait di wilayah kerja UPT bersangkutan atau berdasarkan skala regional.
7 9 Jumlah bangunan vital pengairan (Waduk, Danau) di wilayah kerja UPT Jumlah banunan waduk, danau dan irigasi dalam wilayah kerja UPT BP DAS 5 8 Jumlah Kabupaten Dalam Wilayah Kerja UPT Jumlah kabupaten dalam wilayah kerja UPT BP DAS
e. Rata-rata kepadatan penduduk pada wilayah cakupan DAS 2 Tipologi DAS 2
c. Proporsi luas areal yang bervegetasi hutan terhadap total luasan DAS 1 7
a. Jumlah curah hujan tahunan di kawasan DAS bersangkutan 1
d. Proporsi luas areal yang bertopografi curam hingga terjal terhadap total luasan DAS (>25%)
b. Proporsi lahan dengan jenis tanah peka erosi terhadap total luasan DAS 2
Rendah 0,2 Areal MDM dalam wilayah kerja UPT BPDAS masih dalam tahap Perencanaan Sedang 0,6 Areal MDM dalam wilayah kerja UPT BPDAS telah terbangun < 2 unit Tinggi 1,0 Areal MDM dalam wilayah kerja UPT BPDAS telah terbangun >2 unit Rendah 0,2 Jumlah Dam Pengendali , Dam Penahan dan Embung dalam wilayah kerja UPT BPDAS < 50 unit Sedang 0,6 Jumlah Dam Pengendali , Dam Penahan dan Embung dalam wilayah kerja UPT BPDAS 50 – 100 unit Tinggi 1,0 Jumlah Dam Pengendali , Dam Penan dan embung dalam wilayah kerja UPT BPDAS > 100 unit Rendah 0,2 Jumlah luas realisasi tanaman vegetatif dalam wilayah kerja UPT BPDAS < 10. 000 ha (5 th terakhir) Sedang 0,6 Jumlah luas realisasi tanaman vegetatif dalam wilayah kerja UPT BPDAS 10. 000 – 20.000 ha (5 th terakhir) Tinggi 1,0 Jumlah luas realisasi tanaman vegetatif dalam wilayah kerja UPT BPDAS >20. 000 ha (5 th terakhir) Rendah 0,2 Jumlah SPAS di wilyah kerja UPT BP DAS < 3 unit Sedang 0,6 Jumlah SPAS di wilyah kerja UPT BP DAS 3 - 5 unit Tinggi 1,0 Jumlah lSPAS di wilyah kerja UPT BP DAS > 5 unit Rendah 0,2 Forum DAS dalam wilayah kerja UPT BPDAS belum terbentuk atau masih tahap formatur Sedang 0,6 Forum DAS (Propinsi dan atau Kab/kota) dalam wilayah kerja UPT BPDAS telah terbentuk 1-3 Forum Tinggi 1,0 Forum DAS (Propinsi dan atau Kab/kota) dalam wilayah kerja UPT BPDAS telah terbentuk > 3 Forum Rendah 0,2 Jumlah BPDAS di pulau atau region tersebut > 5 Sedang 0,6 Jumlah BPDAS di pulau atau region tersebut 3 - 5 unit Tinggi 1,0 Jumlah BPDAS di pulau atau region tersebut ≤ 2 Rendah 0,2 Strategis secara lokal berdampak lokal Propinsi Sedang 0,6 Strategis regional berdampak regional Tinggi 1,0 Strategis Nasional berdampak Nasional dan Internasional Jumlah Unsur Pokok 80 17 Nilai Strategis BP DAS Keberdaan DAS yang bernilai strategis 4 BPDAS yang mengelola DAS yang strategis secara Nasional harus lebih mampu dari BPDAS yang mengelola DAS strategis regional dan lokal 16 Keterwakilan Pula/Region Jumlah BP DAS di Pulau atau Region Kepulauan 4 Keberadaan BP DAS di suatu pulau atau region , semakin sedikit maka BPDAS tersebut semakin mewakili pulau atau region tersebut 4 15 Forum multi stakeholders Pengelolaan DAS Jumlah dan status forum DAS 6 14 Stasiun Pengamatan Arus Sungai (SPAS) Jumlah SPAS yang berada diwilayah kerja ( dibangun oleh BPDAS dan pihak lain) SPAS adalah salah satu alat untuk memantau dan mengevaluasi kondisi DAS/sub-DAS terutama menyangkut tata air DAS seperti debit, sediment, run-off, infiltrasi dan curah hujan .
Keberadaan Forum DAS yang melibatkan stakeholders dalam pengelolaan DAS terpadu merupakan hal yang sangat penting untuk mendapatkan dukungan dari banyak pihak dan akan mempermudah KISS untuk pencapaian tujuan yang disepakati bersama 2 13 Konsevasi Tanah dan Air vegetatif Jumlah luas areal KTA vegetatif diwilayah kerja BPDAS 2 12 Konservasi Tanah dan Air sipil Teknis Jumlah Dam Pengendali, Dam Penahan dan Embung Bangunan Konservasi Tanah dan Air (sipil Teknis) sebagai wujud upaya BPDAS dalam pengendalian erosi, sedimentasi dan banjir.
Konservasi Tanah dan Air vegetatif sebagai wujud upaya BPDAS dalam rehabilitasi lahan kritis, pengendalian erosi, sedimentasi dan banjir.
11 Pengembangan Areal Model Tingkat perkembangan areal MDM yang telah dibangun 4 Areal model DAS Mikro (MDM) sebagai contoh BPDAS dalam rangka pengelolaan DAS merupakan salah tupoksi penting untuk dilaksanakan. Areal model tersebut harus dipelihara dan dilakukan monev/kajian untuk masukan standard, criteria dan prosedur atau petunjuk teknis/pelaksanaan
UNSUR PENUNJANG Rendah 0,2 Jumlah tenaga yang dimiliki < 40 orang Sedang 0,6 Jumlah tenaga yang dimiliki antara 40 - 60 orang Tinggi 1,0 Jumlah tenaga yang dimiliki > 60 orang Rendah 0,2 Tenaga teknis < 20 orang Sedang 0,6 Tenaga teknis 20 – 60 orang Tinggi 1,0 Tenaga teknis > 60 orang Rendah 0,2 Jumlah tenaga administrasi < 10 orang Sedang 0,6 Jumlah tenaga administrasi antara 10 - 20 orang Tinggi 1,0 Jumlah tenaga administrasi > 20 orang Rendah 0,2 Kurang memadai atau ketersediaan kurang dari 60% berdasarkan Lampiran 6 SK Menhut No 20/Menhut- II/2007 Sedang 0,6 Memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan Lampiran 6 SK Menhut No.
20/Menhut-II/2007 mencapai 60-80%.
Tinggi 1,0 Sangat memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan Lampiran 6 SK Menhut No. 20/Menhut-II/2007 mencapai >80%.
Rendah 0,2 Umur sarana perkantoran telah melebihi masa pakai yang ditetapkan Sedang 0,6 Umur sarana perkantoran telah mencapai 50 – 100% masa pakai yang ditetapkan Tinggi 1,0 Umur sarana perkantoran telah mencapai 0 – 50% masa pakai yang ditetapkan Rendah 0,2 Jumlah sarana perkantoran yang layak pakai <60% Sedang 0,6 Jumlah sarana perkantoran yang layak pakai 60 – 80% Tinggi 1,0 Jumlah sarana perkantoran yang layak pakai >80% Rendah 0,2 Kurang memadai atau ketersediaan kurang dari 60% berdasarkan Lampiran 6 SK Menhut No.
91/Kpts- Sedang 0,6 Memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan Lampiran 6 SK Menhut No. 91/Kpts-II/2003 mencapai Tinggi 1,0 Sangat memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan Lampiran 6 SK Menhut No. 91/Kpts-II/2003 4 Sarana yang mendukung pelaksanaan tugas UPT Sarana yang tersedia di UPT BPDAS me-nentukan iklim bekerja, yang pada akhir-nya menentukan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. Sarana yang dibu-tuhkan oleh UPT antara lain:
luas lahan perkantoran, luas dan bahan bangunan gedung perkantoran, perumahan karya-wan/pegawai, alat transportasi, serta alat komunikasi 1 1
c. Kondisi sarana perkantoran
d. Ketersediaan sarana teknis per unit UPT bersangkutan (al. SPAS, GIS, GPS, alat lab) 3 Tenaga administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi UPT Jumlah tenaga administrasi pada suatu UPT BPDAS 1 Tenaga administrasi diperlukan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
1
b. Umur dan masa pakai sarana perkantoran 0,25
a. Ketersediaan sarana perkantoran pada setiap UPT 2 Jumlah tenaga teknis yang melaksanakan tugas UPT Jumlah tenaga teknis di UPT BPDAS 2 Tenaga teknis diharapkan dapat menjadi pelaksana tupoksi BPDAS yang utama sehingga dapat mencapai hasil yang optimal 1 Jumlah keseluruhan tenaga UPT Jumlah tenaga yang mendukung beban kerja di UPT BPDAS 2 Jumlah tenaga yang dimiliki BPDAS dapat menentukan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi UPT BPDAS dalam menangani pengelolaan DAS
Rendah 0,2 Umur sarana perkantoran telah melebihi masa pakai yang ditetapkan Sedang 0,6 Umur sarana perkantoran telah mencapai 50 – 100% masa pakai yang ditetapkan Tinggi 1,0 Umur sarana perkantoran telah mencapai 0 – 50% masa pakai yang ditetapkan Rendah 0,2 Jumlah sarana perkantoran yang layak pakai <60% Sedang 0,6 Jumlah sarana perkantoran yang layak pakai 60 – 80% Tinggi 1,0 Jumlah sarana perkantoran yang layak pakai >80% Rendah 0,2 Kurang memadai atau keterse-diaan <60% berdasarkan SK Menhut No. 91/Kpts-II/2003 Sedang 0,6 Memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan SK Menhut No. 91/Kpts-II/2003 mencapai 60–80%.
Tinggi 1,0 Sangat memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan SK Menhut No.
91/Kpts-II/2003 mencapai Rendah 0,2 Umur alat transportasi/kendaraan operasional telah melebihi masa pakai yang ditetapkan Sedang 0,6 Umur alat transportasi/kendaraan operasional telah mencapai 50 –100% masa pakai yang ditetapkan Tinggi 1,0 Umur alat transportasi/kendaraan operasional telah mencapai 0 – 50% masa pakai yang ditetapkan Rendah 0,2 Jumlah alat transportasi/kendara-an operasional yang layak pakai <60% Sedang 0,6 Jumlah alat transportasi/kendara-an operasional yang layak pakai 60–80% Tinggi 1,0 Jumlah alat transportasi/kendara-an operasional yang layak pakai >80% Rendah 0,2 Kurang memadai atau ketersedia-an <60% berdasarkan Lampiran 6 SK Menhut No. 91/Kpts-II/2003 Sedang 0,6 Memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan SK Menhut No. 91/Kpts-II/2003 mencapai 60–80%.
Tinggi 1,0 Sangat memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan SK Menhut No.
91/Kpts-II/2003 mencapai
g. Ketersediaan alat transportasi/kendaraan operasional 1
f. Kondisi sarana teknis pada UPT bersangkutan 1
e. Umur dan masa pakai sarana teknis pada UPT bersangkutan 0,25 1
i. Kondisi alat transportasi/ kendaraan operasional pada UPT berangkutan 1
j. Ketersediaan alat komunikasi h Umur dan masa pakai alat transportasi/kendaraan operasional pada UPT berangkutan 0,25
Rendah 0,2 Umur alat komunikasi telah melebihi masa pakai yang ditetapkan Sedang 0,6 Umur alat komunikasi telah mencapai 50–100% masa pakai yang ditetapkan Tinggi 1,0 Umur alat komunikasi telah mencapai 0–50% masa pakai yang ditetapkan Rendah 0,2 Jumlah alat komunikasi yang berfungsi dengan baik <60% Sedang 0,6 Jumlah alat komunikasi yang berfungsi dengan baik 60–80% Tinggi 1,0 Jumlah alat komunikasi yang berfungsi dengan baik >80% Rendah 0,2 Luas tanah yang tersedia dan dialokasikan <80% berdasarkan SK Menhut No. 91/Kpts-II/2003 Sedang 0,6 Luas tanah yang tersedia dan di-alokasikan 80%–95% berdasarkan SK Menhut No. 91/Kpts-II/2003 Tinggi 1,0 Luas tanah yang tersedia dan dialokasikan >95% berdasarkan SK Menhut No. 91/Kpts-II/2003 Rendah 0,2 Luas bangunan <80% berdasarkan SK Menhut No.
91/Kpts-II/2003 Sedang 0,6 Luas bangunan 80%-95% berda-sarkan SK Menhut No.
91/Kpts-II/2003 Tinggi 1,0 Luas bangunan >95% berdasarkan SK Menhut No.
91/Kpts-II/2003 Rendah 0,2 Umur pakai telah lebih dari 10 tahun atau perlu rehabilitasi >50% Sedang 0,6 Umur pakai telah mencapai 5-10 tahun atau perlu rehabilitasi 25-50% Tinggi 1,0 Umur pakai telah kurang dari 5 tahun atau perlu rehabilitasi <25% Rendah 0,2 < Rp 10.000.000.000,-/th Sedang 0,6 Rp. 10.000.000.000 – Rp. 15 M/th Tinggi 1,0 > Rp. 15 M/th Jumlah Unsur Pendukung 20 TOTAL 100 6 Dukungan keuangan yang dikelola dalam pendanaan pelaksanaan Tupoksi UPT Jumlah dana yang dikelola untuk pelaksanaan tupoksi UPT BPDAS 4 Ketersediaan dana dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi UPT BPDAS. Dana tersebut dapat bersumber dari APBN, bantuan/hibah negara asing atau bahkan menggali sumber dana sendiri (usaha mandiri) Prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas UPT 5 Ketersediaan prasarana yang memadai dapat meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi UPT
b. Luas bangunan untuk perkantoran, rumah jabatan dan rumah dinas di lingkungan UPT BPDAS
a. Luas tanah untuk perkantoran, rumah jabatan dan rumah dinas di lingkungan UPT BPDAS
c. Kondisi bangunan perkantoran, rumah jabatan dan rumah dinas di lingkungan UPT BPDAS 0,25 0,75 1
k. Umur dan masa pakai alat komunikasi pada UPT berangkutan 0,25
l. Kondisi alat komunikasi pada UPT berangkutan 1