Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR BIAYA PRODUKSI PEMANFAATAN KAYU PADA IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Biaya produksi pemanfaatan kayu pada izin pemanfaatan kayu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 2
Biaya produksi penyiapan lahan di hutan alam dalam rangka pembangunan hutan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 3
Biaya produksi pemanfaatan kayu dari areal pinjam pakai kawasan hutan atau dari APL yang telah dibebani izin peruntukan yang potensi kayunya tidak ekonomis untuk diterbitkan IPK, mempedomani ketentuan dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :
ATAU PADA APL I II III IV PELAKSANAAN 1 Biaya Risalah Hutan (intensitas 5%) m³
2.500
3.000
3.500
4.000 2 Penebangan m³
13.000
15.500
17.500
20.000 3 Pemotongan, susun dan penyaradan m³
52.000
58.500
61.500
65.000 4 Pemuatan m³
15.000
17.000
18.500
21.000 5 Pengangkutan m³
63.500
82.000
97.500
109.000 6 Operasional logpond (bongkar dan muat) m³
47.500
62.500
75.000
85.000
Jumlah :
m³
193.500
238.500
273.500
304.000
Overhead (30% dari Jumlah) m³
58.050
71.550
82.050
91.200
Total Biaya Produksi :
m³
251.550
310.050
355.550
395.200
Keterangan :
I : Sumatera, Jawa, Bali, NTB, dan NTT II : Kalimantan dan Sulawesi III : Maluku IV : Papua MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN Tanggal :
BIAYA PRODUKSI PEMANFATAN KAYU PADA IPK DAN ATAU PADA AREAL PINJAM PAKAI No Komponen Kegiatan/Biaya Satuan Biaya Produksi (Rp/m3) PER WILAYAH
Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :
Tanggal :
I II III IV PELAKSANAAN 1 Biaya Risalah Hutan (intensitas 5%) m³
2.000
2.500
3.000
3.500 2 Penebangan m³
13.000
15.500
17.500
20.000 3 Pemotongan, susun dan penyaradan m³
52.000
58.500
61.500
65.000 4 Pemuatan m³
15.000
17.000
18.500
21.000 5 Pengangkutan m³
63.500
82.000
97.500
109.000 6 Operasional logpond (bongkar dan muat) m³
47.500
62.500
75.000
85.000
Jumlah :
m³
193.000
238.000
273.000
303.500
Overhead (40% dari Jumlah) m³
77.200
95.200
109.200
121.400
Total Biaya Produksi :
m³
270.200
333.200
382.200
424.900
Keterangan :
I : Sumatera, Jawa, Bali, NTB, dan NTT II : Kalimantan dan Sulawesi III : Maluku IV : Papua MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN BIAYA PRODUKSI PENYIAPAN LAHAN DI HUTAN ALAM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN No Komponen Kegiatan/Biaya Satuan Biaya Produksi (Rp/m3) PER WILAYAH HUTAN TANAMAN