Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Produk Kayu Olahan Ulin adalah produk industri kehutanan yang berbahan baku Kayu Ulin/Bulian/Belian (Eusideroxylon zwagerii).
2. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disebut ETPIK adalah Perusahaan Industri Kehutanan yang telah memiliki izin usaha industri yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 dan telah mendapatkan pengakuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
3. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang kehutanan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
5. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.