Pasal 1
Satuan biaya pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini.
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.