Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Koleksi spesimen tumbuhan dan satwa liar asing bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang diperoleh dengan cara pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, berasal dari:
a. luar negeri; atau
b. dalam negeri.
(2) Pembelian spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. penjual spesimen tumbuhan dan satwa liar asing yang termasuk dalam daftar apendiks I CITES telah teregisterasi pada otorita pengelola CITES (CITES Management Authority) negara setempat dan sekretariat CITES;
b. penjual spesimen tumbuhan dan satwa liar asing yang termasuk dalam daftar apendiks II, III CITES dan tidak termasuk dalam daftar CITES telah teregisterasi pada otorita pengelola CITES (CITES Management Authority) negara setempat;
c. menyertakan dokumen izin ekspor CITES (CITES Export permit) bagi spesimen yang termasuk dalam daftar apendiks CITES dan dokumen Certificate of Origin (CoO) bagi spesimen non CITES; dan
d. mendapat rekomendasi UPT setempat
(3) Dalam hal spesimen tumbuhan dan satwa liar asing termasuk dalam daftar Apendiks I CITES, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
