Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesimen satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang diperoleh dengan cara pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dilakukan dengan ketentuan: a. satwa liar berasal dari Pusat Latihan Satwa dan atau Pusat Penyelamatan Satwa yang dikelola Pemerintah; b. didasarkan atas kebutuhan koleksi yang dituangkan dalam rencana pengelolaan koleksi; c. mendapat rekomendasi Kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Persiapan Sarana dan Prasarana dimana lembaga konservasi berada; d. mendapat rekomendasi Kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Pemeriksaan spesimen tumbuhan dan satwa liar dimana asal spesimen tumbuhan dan satwa liar diperoleh; e. membayar pungutan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id