Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), diajukan melalui permohonan oleh lembaga konservasi kepada Kepala UPT asal spesimen tumbuhan dan satwa liar asing. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan persyaratan: a. rekomendasi Kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Persiapan Sarana dan Prasarana dimana lembaga konservasi berada; b. rekomendasi Kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Pemeriksaan spesimen tumbuhan dan satwa liar dimana asal spesimen tumbuhan dan satwa liar diperoleh; c. dokumen kerjasama atau surat keterangan dari unit lembaga konservasi asal tumbuhan dan satwa liar asing yang dimohonkan; d. salinan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) atau Berita Acara rampasan atau Berita Acara penyerahan sukarela dari masyarakat; e. surat keterangan kesehatan satwa liar asing; dan f. keterangan asal usul/catatan silsilah tumbuhan dan satwa liar asing. (3) Kepala UPT setempat setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala UPT wajib berkoordinasi dengan Kepala UPT tempat lembaga konservasi berada atau asal spesimen tumbuhan dan satwa liar, untuk proses administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Berdasarkan hasil penilaian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dinilai lengkap, Kepala UPT, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dari dalam negeri dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). (6) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai tidak lengkap, Kepala UPT dalam tenggang waktu 7 (tujuh) www.djpp.kemenkumham.go.id hari kerja, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (7) Dalam hal pemberitahuan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Kepala UPT menyampaikan surat penolakan kepada pemohon. (8) Dalam hal pemberitahuan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dipenuhi oleh pemohon, permohonan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6).
Koreksi Anda