Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Pemulangan kembali (repatriasi) spesies satwa liar asli INDONESIA dari lembaga konsevasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari lembaga konservasi untuk kepentingan khusus yang akan menerima spesies satwa liar kepada Pemerintah;
b. persetujuan tertulis dari lembaga konservasi luar negeri yang akan memulangkan/mengembalikan spesies satwa liar asli INDONESIA yang dilengkapi dokumen catatan silsilah dan sertifikat kesehatan (health certificate); dan/atau
c. mendapat rekomendasi dari UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan sarana prasarana.
(2) Dalam hal spesies satwa liar asli INDONESIA termasuk dalam daftar Apendiks I CITES, pemulangan kembali (repatriasi) spesies satwa liar asli INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
