Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah, pemberian atau sumbangan spesies satwa liar asli INDONESIA dari lembaga konsevasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dapat dilakukan dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari lembaga konservasi untuk kepentingan khusus yang akan menerima hibah, pemberian atau sumbangan spesies satwa liar kepada Pemerintah; b. persetujuan tertulis dari lembaga konservasi luar negeri yang akan menghibahkan, memberikan, atau menyumbangkan spesies satwa liar asli INDONESIA yang dilengkapi dokumen catatan silsilah dan sertifikat kesehatan (health certificate); dan/atau c. mendapat rekomendasi dari UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan sarana prasarana. (2) Dalam hal spesies satwa liar asli INDONESIA termasuk dalam daftar Apendiks I CITES, hibah, pemberian atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id