Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah, pemberian atau sumbangan spesies satwa liar asli INDONESIA dari lembaga konsevasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dapat dilakukan dengan ketentuan: a. pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari lembaga konservasi yang akan menghibahkan, memberikan atau menyumbangkan spesimen tumbuhan dan satwa liar yang dilengkapi dokumen catatan silsilah dan sertifikat kesehatan (health certificate); b. persetujuan tertulis dari lembaga konservasi yang akan menerima hibah, pemberian atau sumbangan; c. mendapat rekomendasi UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan sarana prasarana; dan d. mendapat rekomendasi UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Satwa.
Koreksi Anda