Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dengan cara tukar menukar atau peminjaman antar lembaga konservasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus memenuhi ketentuan:
a. didasarkan atas kebutuhan koleksi yang dituangkan dalam rencana pengelolaan koleksi;
b. pelaksanaannya melalui kesepakatan kerjasama; dan
c. mendapatkan rekomendasi dari UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan sarana prasarana dan Berita Acara Pemeriksaan spesimen tumbuhan atau satwa liar asing.
Koreksi Anda
