Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang diperoleh dengan cara tukar menukar atau peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d, dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya kepentingan untuk pengembangbiakan antara lembaga konservasi dalam negeri maupun lembaga konservasi dalam negeri dengan lembaga konservasi luar negeri;
b. didasarkan atas kebutuhan koleksi yang dituangkan dalam rencana pengelolaan spesies;
c. mendapat rekomendasi Kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Persiapan Sarana dan Prasarana dimana lembaga konservasi berada;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mendapat rekomendasi Kepala UPT yang dilampiri Berita Acara Pemeriksaan spesimen tumbuhan dan satwa liar dimana asal spesimen tumbuhan dan satwa liar diperoleh; atau
e. dilengkapi dengan dokumen kesepakatan kerjasama antara lembaga konservasi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Koreksi Anda
