Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Izin perolehan spesies satwa liar tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf c, diajukan melalui permohonan oleh lembaga konservasi khusus kepada Kepala UPT setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan:
a. persetujuan tertulis dari lembaga konservasi luar negeri yang akan memulangkan/mengembalikan spesies satwa liar asli INDONESIA yang dilengkapi dokumen catatan silsilah dan sertifikat kesehatan (health certificate) dan catatan silsilah;
b. mendapat rekomendasi dari UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan sarana prasarana;
c. rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI);
dan
d. Izin impor (import permit) yang diterbitkan Direktur Teknis atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Kepala UPT setempat Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal kelengkapan peryaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinilai lengkap, Kepala UPT dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan Izin Perolehan Spesies Satwa Liar Tidak Dilindungi dan menyampaikan kepada pemohon.
(5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinilai tidak lengkap, Kepala UPT dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(6) Dalam hal tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, pemohon telah melengkapi persyaratan dan menyampaikan kepada Kepala UPT, permohonan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4).
(7) Dalam hal tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, pemohon tidak melengkapi persyaratan, Kepala UPT menerbitkan surat penolakan.
Koreksi Anda
